Rabu, 04 Desember 2019

Jiwasraya dan skandal Century

Kronologi
Window dressing atau balance sheet engineering itu istilah yang hidup dilingkungan fund manager dan pemain hedge fund. Apa itu window dressing?. Seni memoles neraca agar nampak berkinerja baik, sebelum dilaporkan kepada pemegang saham. Caranya macam macam. Bisa melalui rekayasa harga saham di bursa sampai bayar akuntan publik. Bisa juga merekayasa transaksi fiktif yang diakui oleh Akuntan publik seperti yang dilakukan Garuda Indonesia untuk neraca tahun 2018. Tahun 2013 saya pernah dapat tawaran produk saving plan Jiwasraya, tapi saya tolak. Karena setelah saya baca laporan keuangan lima tahun kebelakang. Ini perusahaan hanya untung karena window dressing. Saya engga bego untuk ketipu. Tapi orang lain antusias sekali beli produk Jiwasraya. Sebetulnya Window dressing ini masuk katagori fraud atau penipuan. Nah apa yang terjadi pada Jiwasraya, itu adalah masuk katagori fraud. Karena berkali kali melakukan window dressing. Mau tahu?

Waktu krisis moneter 1998, Jiwasraya mengalami kerugian besar karena salah masuk ke investasi deposito rupiah dengan mencairkan rekening valasnya. Akibat kurs terjun bebas terjadi penyusutan asset sangat besar. Itulah awal bencana. Namun saat itu pemerintah tidak segera menyelesaikannya. Keadaan dibiarkan gantung dengan laporan keuangan yang nampak bagus. Tahun 2006, ekuitas jiwasraya sudah negatif Rp. 3,29 Triliun. Lagi lagi ini tidak diselesaikan oleh Pemerintah SBY. Malah kantor Akuntan Publik Soejatna, Mulyana dan Rekan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tahun 2007, sama. Akuntann Publik membuat laporan WTP. Tetapi dibantah oleh BPK. Pemerintah tetap saja membiarkan.

Nah tahun 2008 defisit semakin besar, yaitu Rp. 5,7 triliun. Tetapi lagi lagi akuntan publik yang audit memberikan status WTP. Pada tahun 2008 ini, dipilih Direktur Utama Hendrisman Rahim yang menggantikan Herris Simanjuntak. Hendrisman dibantu oleh Indra Catarya Situmeang sebagai Direktur Pertanggungan, De Yong Adrian sebagai Direktur Pemasaran, dan Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan. Justru di tahun ini Jiwasraya menyiapkan Bomb Waktu yang maha dahsyat. Yaitu menciptakan produk saving plan. Tapi belum dilakukan. Masih dipersiapkan. Mereka perlu waktu membuat neraca Jiwasraya semakin bersinar agar cantik mengundang sahwat orang untuk membeli saving plan product.

Tahun 2009, defisit semakin membesar yaitu Rp. 6,9 triliun. Aset lebih kecil ketimbang kewajiban. Direksi terpaksa mengajukan tambahan modal kepada pemrintah. Tetapi ditolak oleh Pemerintah. Solusinya? direksi melakukan reinsurance kepada perusahaan asuransi di Amerika. Hasilnya posisi neraca jadi sehat. Kewajiban klaim asuransi Jiwasraya dari seharunya Rp. 10,7 triliun menjadi Rp 4,7 triliun. Karena itu tahun 2010, Jiwasraya mencatatkan laba Rp. 800 miliar. Dapat status WTP. Langkah reinsurance dilanjutkan lagi di tahun 2010-2012. Dampaknya ekuitas surplus Rp. 1,75 triliun. Lagi lagi dapat status laporan keuanganya WTP. Untuk lebih keren lagi, program revaluasi asset dilakukan. Hasilnya making kinclong aja. Aset dari Rp 208 miliar menjadi Rp 6,3 triliun.

Nah, ketika neraca semakin kinclong, saat itulah aksi srigala yang sudah dipersiapkan sejak tahun 2008 dilakukan. Tahun 2013, Jiwasraya meluncurkan produk bancassurance JS Saving Plan yang bekerja sama dengan tujun bank. Asuransi sekaligus investasi yang menyasar kelas menengah atas ini memiliki premi dibayarkan sekaligus Rp 100 juta. Produk ini ditawarkan dengan imbal hasil pasti sebesar 9% hingga 13%, dengan periode pencairan setiap tahun. Sudah bisa ditebak. Uang nasabah pun masuk ba' air bah. Karena program investasi yang menguntungkan.

Pada 2014 hingga 2016, perseroan melaporkan ekuitas surplus berturut-turut Rp 2,4 triliun, Rp 3,4 triliun dan Rp 5,4 triliun. Pada 2014, pertumbuhan laba perseroan sebesar 44% menjadi Rp 661 miliar. Keren kan. Apalagi laporan keuangan statusnya WTP. Tapi berbeda dengan hasil audit BPK. Menurut laporan BPK, manajemen Jiwasraya diduga membuat laporan aset investasi keuangan yang overstated (melebihi realita) dan kewajiban yang understated (di bawah nilai sebenarnya). Tapi lagi lagi pemerintah , saat itu Jokowi sebagai presiden, tidak curiga, dan tidak meminta KPK melakukan pemeriksaan atas adanya temuan BPK. DPR pun bungkam seribu bahasa.

Tahun 2018, RUPS mengganti direksi. Direksi yang lama dianggap sukses menjalankan Jiwasraya. Bahkan Hary Prasetyo yang jadi direktur keuangan Jiwasraya sejak tahun 2008, dianggap sangat hebat. Makanya dia ditunjuk sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden. Direksi yang baru, Asmawi melaporkan ketidakberesan keuangan pada Mei 2018 kepada Kementerian BUMN. Asmawi mencurigai ada yang tidak beres dengan laporan keuangan Jiwasraya. Menteri diam saja. Pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan tak mampu membayar ( Default ) klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar.

Tahun 2019, bulan november, direksi Jiwasraya melapor ke DPR. Dengan wajah penuh kawatir, direksi memohon agar wakil rakyat memberikan suntikan dana sebesar Rp. 32,8 triliun. Mengapa ? Defisit mencapai dua kali dari asset! Hebatnya DPR mendesak pemerintah untuk menyelesaikan Jiwasraya, dengan focus kepada penyelamatan uang investor. Apa yang terjadi pada Jiwasraya, tak ubahnya dengan kejatuhan American International Group (AIG), yang sebelumnya pesta pora karena modus window dressing dan merasa hero. Ketika window dressing mentok, karena kehabisan stok boong, mereka datang ke rakyat agar memberikan suntikan modal, tentu dengan alasan demi rakyat. Rakyat mana????

Apa itu produk Saving plan ?
Tidak ada perusahaan asuransi di dunia ini yang bangkrut kecuali dia keluar dari core business nya. Mengapa ? karena dia menjamin resiko yang 99% aman. Aman bukan hanya karena produk nya yang terukur, tetapi juga skema re-insurance sudah established. Semua ongkos atas polis dibebankan kepada nasabah. Praktis premi yang didapat adalah uang mudah, yang bisa terus bertambah seiring semakin banyaknya orang paranoid akan resiko dan ketidak pastian masa depan, untuk membeli polis. Lantas ada apa dengan Jiwasraya sebenarnya?  Mari perhatikan uraian di bawah ini.

Karena seni berkompetisi. Pemasaran asuransi tidak lagi menjual polis secara konvensional tetapi juga menawarkan premi asuransi plus lewat produk investasi. Namanya Unit link. Yang merupakan produk asuransi yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus. Saya tidak pernah tergoda dengan istilah plus. Itu hanya alat marketing. 

Jadi gimana skema Produk unit link itu ? Katanlah, anda berniat membeli produk link untuk sarana investasi dan sekaligus asuransi yang katanya aman. Dari uang yang anda tanam pada unit link itu akan diambil terlebih dahulu untuk biaya asuransi ( cost of insurance ), biaya polis, biaya akuisisi : biaya yang berkaitan dengan pelayanan selama anda masih aktif, komisi agent termasuk bonus bagi agent yang berprestasi, biaya medical check up, biaya pembatalan polisi.  Kemudian,  biaya investasi, seperti biaya switchin -biaya untuk perpindahan dana kelolaan- biaya pengelolaan, dan biaya top-up atau dana tambahan untuk investasi. Semua itu diambil dari dana yang anda keluarkan untuk produk  link?  

Tentu biayanya cukup besar. Mengapa ? karena unit link memang mata rantainya panjang. Anda harus melewati agent, perusahaan asuransi dan kemudian barulah manager investasi. Kalau investasi itu menghasilkan yield yang lebih besar dari biaya asuransi maka anda dibebaskan membayar biaya biaya itu, bahkan anda akan dapat yield atau imbal hasil. Tapi kalau investasi tidak berhasil maka uang yang anda tanam akan berkurang, bahkan bisa hilang. Jadi sebetulnya bagi perusahaan asuransi tidak ada resiko atas produk link ini. Yang pasti,  jualan polis laku, dan komisi yield atas investasi juga dapat, kalau memang sukses program investasinya. Kalau gagal , perusahaan asuransi engga ada resiko. Sampai disini paham ya.

Kembali kepada Jiwasraya. Jiwasraya menjual Saving plan. Saving plan merupakan produk asuransi jiwa sekaligus investasi. Cara pemasarannya  melalui perbankan atau bancassurance. Berbeda dengan produk asuransi unit link yang risiko investasinya ditanggung pemegang polis, Saving Plan merupakan investasi non unit link yang risikonya sepenuhnya ditanggung perusahaan asuransi tapi bukan negara.

Tujuh bank yang menjadi agen penjual yakni PT Bank Rakyat Indonesia, Standard Chartered Bank, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank QNB Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), dan PT Bank KEB Hana. Saving Plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9 persen hingga 13 persen sejak 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun. Nilai return ini jauh lebih tinggi atau hampir dua kali lipat daripada bunga yang ditawarkan deposito bank yang saat ini besarannya di kisaran 5-7 persen.

Layaknya layanan asuransi, nasabah Saving plan wajib membayar premi secara berkala kepada Jiwasraya melalui bank. Sebagai imbal balik, nasabah mendapatkan proteksi dan pembayaran hasil investasi sesuai dengan polis pada tanggal jatuh tempo. Sebetulnya, bancassurance adalah layanan yang menguntungkan bagi semua pihak terkait. Baik bank, perusahaan asuransi, maupun nasabah sama-sama mendapat untung. Layanan ini pun ramai dimanfaatkan di Eropa, Amerika Latin, dan Asia. 

Di Indonesia sendiri, bancassurance terbilang sangat diminati dan menjadi andalan perusahan asuransi jiwa. Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, seperti dilaporkan Kontan, kontribusi bancassurance terhadap total premi sampai kuartal III 2017 yang sebesar Rp 139,27 triliun mencapai 44,1 persen.  Persentase itu hampir Rp 70 triliun sendiri. Maka tak mengherankan jika bank dan perusahaan asuransi terus menggenjot layanan kerja sama yang menguntungkan ini.

Pada Kamis (8/11/2019), Jiwasraya menyatakan kepada DPR membutuhkan dana mencapai Rp 32,98 triliun. Ini demi memperbaiki permodalan Jiwasraya sesuai ketentuan minimal yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau risk based capital (RBC) sebesar 120%. Saya tidak tahu. Apakah kondisi neraca itu karena Jiwasraya telah melakukan bailout atau masih dalam kewajiban tertunda ( outstanding liabilities). 

Jiwasraya bukan masalah besar.
Ada yang inbox kesaya. Dia menanyakan apakah masalah Jiwasraya itu rumit? Dia kawatir akan citra Jokowi. Karena issue yang berkembang sangat menakutkan. Saya tidak jawab. Namun saya jawab dalam postingan ini. Agar jawabnya lebih lengkap dan tidak sepotong potong. Masalah Jiwasraya ini kalau dibuat rumit, tentu bisa rumit. Tetapi kalau dibuat sederhana , bisa sangat sederhana. Jadi tergantung kepada cara penyelesaiannya. Dalam hidup juga begitu. Masalah rumit bukan karena masalahnya, tetapi pikiran anda yang buat itu rumit. Dibuat sederhana juga bisa, kalau anda berpikir sederhana. Nah untuk jelasnya, saya akan uraikan pertimbangan rumit dan sederhana.

Masalah sederhana.
Pertama, Jiwasraya itu jumlah nasabahnya yang murni asuransi tanpa terlibat investasi ada 7 juta. Sementara nasabah yang asuransi dan juga investasi atau saving plan ada sebanyak 17.000. Jiwasraya mengalami gagal bayar bukan kepada nasabah yang 7 juta orang itu. Karena semua resiko atas 7 juta nasabah itu sudah di cover oleh reinsurance program. Nah yang bermasalah gagal bayar itu ada pada 17.000 nasabah saving plan. Artinya, masalah gagal bayar itu tidak akan berdampak sistemik terhadap 7 juta nasabah. 

Kedua, Produk Saving plan itu bukan simpanan walau dalam operasionalnya melibatkan perbankan. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dana tersebut tidak dijamin oleh LPS. Artinya ini murni produk investasi.  Produk ini tidak dijamin untung. Kalau sampai Jiwasraya menawarkan keuntungan pasti seperti tabungan, sehingga mempengaruhi orang berinvestasi di saving plan, maka itu jelas melanggar ketentuan OJK No. 73/POJK.05/2016. Negara tidak bisa disalahkan, dan itu deal antara nasabah dan Jiwasraya.

Ketiga, 17.000 nasabah itu adalah orang dari kelas menengah atas atau nasabah premium.  Kerena minimal investasi Rp. 100 juta. Artinya mereka orang yang sangat sehat untuk melakukan ikatan investasi dan transaksi financial. Kalau sampai resiko terjadi, mereka sangat paham, bahwa tidak ada untung tanpa ada resiko.  Dan lagi uang nasabah tidak hilang. Tetapi tertanam pada portfolio investasi yang tidak menguntungkan. Yang gagal bayar itu bukan pokoknya tetapi keuntungan yang dijanjikan.

Nah dengan tiga hal tersebut , jelas bukan masalah besar bagi pemerintah. Hubungan antara pemerintah dan Jiwasraya itu tunduk pada UU PT, dan tidak ada kaitannya dengan APBN. Jadi engga bisa negara bailout. Solusinya sederhana saja. Tunjuk auditor yang dipercaya oleh nasabah untuk audit posisi portfolio investasi.  Kalau rugi, ya bilang rugi. Gitu aja repot. Setelah itu, ajukan syarat baru dalam rangka penyelaian investasi mereka. Kalau mereka engga setuju?ya  selesaikan di pengadilan. Gampangkan.

Kalau pemegang saham ( pemerintah ) merasa dirugikan karena manajement melakukan fraud, ya lapor ke Polisi dengan pasal penipuan. Gampang kan. Agar nasip 7 juta nasabah tidak dikorbankan, ya bentuk anak perusahaan yang menampung 7 juta nasabah itu. Sehingga Jiwasraya focus menyelesaikan kasus hukum. Setelah kasus selesai, posisi clean, barulah direstruktur agar lebih sehat untuk mengembangkan bisnis asuransi yang berkelas dunia, tentu dengan SOP yang ketat dan libatkan  BUMN financial sebagai pemegang saham agar bisa memastikan pengendalian lebih profesional.

Penyelesaian rumit.
Kalau direstruktur secara bailout tentu akan cepat sehat dan cepat mengembalikan kerugian. Namun engga mudah meyakinkan DPR. Bisa saja melalui skema yang seolah olah tidak bailout. Tidak pakai APBN. Tetapi lewat penyertaan saham dari BUMN lain. Atau lewat skema penerbitan Global Bond dengan jaminan dari Bank BUMN. Semua resiko sebetulnya kembali kepada negara, dan akhirnya dicatat sebagai kerugian negara. Apa beda dengan bailout? Kan sama saja.  Ini tentu rumit. Karena harus boong kiri kanan. Sibuk jelasin kesemua pihak tetapi tidak bisa menghilangkan fakta bahwa negara ikut menutupi masalah, yang sebetulnya bukan masalah kalaulah mau terbuka secara hukum dan diselesaikan secara hukum. Tetapi sangat rumit, karena kawatir kalau sampai masuk keranah hukum, keadaan yang seharusnya ditutupi akan terbuka. Jadi  masalah politik…pasti rumit.

Saya kawatir , kasus Jiwasraya ini akan mirip dengan kasus Century, yang melibatkan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Sebetulnya Bank century hanya alat marketing dari penjualan reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Uang nasabah lebih banyak masuk ke produk reksadana  PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, dan ternyata itu bisnis ponzy. Tekor. Uang  habis. Mengapa bank Century harus tanggung jawab atas kerugian investasi Pt. Antaboga dan akhirnya pemerintah harus bailout. Kan engga ada kaitannya secara hukum antara Antaboga dengan Bank Century.  Tapi yang terjadi adalah pemerintah bailout melalui LPS. Yang  menghamili Badu, tapi yang bertanggung jawab Amir. Kan bego. Kalau sudah di bailout oleh Jiwasraya maka kisah skandal Century terulang lagi. Saya dapat simpulkan bahwa bailout ini lebih buruk , lebih fraud dibandingkan Century. Kalau Century nilainya Rp. 12 triliun, tapi ini Rp. 32 triliun.  

Solusi pemerintah.
Bayangkanlah, penempatan saham 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2% di saham dengan kinerja baik dan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Jiwasraya juga menempatkan investasi di aset reksa dana sebesar 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut 2% dikelola oleh perusahaan manajer investasi [MI] Indonesia dengan kinerja baik dan sebanyak 95% dikelola oleh MI dengan kinerja buruk. Menurut kejaksaan Agung, akibat dari investasi tersebut, Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun. Itu baru perhitungan awal. Jumlahnya kemungkinan besar akan bertambah. Dari cara menunjuk Manager investasi dan penempatan portfolio investasi sudah jelas itu tidak dilakukan sendirian oleh direksi Jiwasraya. Ini sudah konspirasi.

Di AS dan Eropa , elite politik dapat uang dari aktifitas menejer investasi yang memanfaatkan dana pensiun atau dana kelola asuransi. Caranya? Manager investasi bisa mendikte pengola dana publik itu karena akses politiknya. Elite politik juga tidak bego. Tanpa agenda uang, tidak mungkin elite politik beri akses manager investasi kepada pengelola dana itu. Uang dari putaran transaksi itu diatur rugi oleh Manager Investasi, tetapi sebetulnya itu hanya cara mengalirkan dana ke politik, untuk elite politik. Uang itu memang tidak langsung masuk ke rekening elite politik tetapi masuk melalui emiten yang happy jual saham sampah tapi laku di pasar. Setelah itu, berbagi dilakukan lewat berbagai kegiatan politik dan sosial, tentu termasuk untuk pribadi. Nah, kalau terjadi hal buruk, elite politik juga yang akan mendorong agar negara bail out. Tujuannya agar operasi fraud itu hanya sampai pada level direksi dan tidak melebar kemana mana. Demikian yang terjadi di AS dan Eropa.

Nah kalau kita perhatikan  kronologi kasus, tujuan awal penjualan Produk Saving plan itu niatnya udah buruk, sudah dipersiapkan selama 5 tahun. Maka cara penggunaan dana saving plan itu juga memang bertujuan menggarong, namun dilakukan secara profesional dan terstruktur dengan baik. Tanpa keterlibatan Menteri BUMN, OJK, dan elite politik yang back up, engga mungkin direksi dan Menejer investasi bisa melenggang denga modus scam itu. 
Itu sebabnya saya sempat berkerut kening dengan solusi sementara yang akan dilakukan pemerintah terhadap Jiwasraya. Apa solusi itu? restrukturisasi. Caranya? OJK mengusulkan rencana restruktur Jiwasraya (JS) dengan dua skenario yakni pertama, dalam jangka menengah, Jiwasraya sudah membentuk anak perusahaan, PT Jiwasraya Putra yang sudah diberikan konsesi untuk menangani (cover) asuransi-asuransi beberapa BUMN. Jadi JS dapat captive market. Skenario kedua adalah skenario jangka panjang, yang melibatkan pemerintah, pemilik, dan BUMN. Yang jelas dalam jangka pendek skenario pertama itu bisa mengatasi persoalan cash flow dan membayar klaim-klaim para nasabah yang jatuh tempo. Indah sekali skenario itu dan sangat brilian. Negara tanpa keluar uang, masalah selesai dengan mudah. Benarkah. Mari kita bahas secara detail skenario itu.

PT Jiwasraya Putra itu anak perusahaan dari Jiwasraya. Ingat loh ya. Secara hukum Anak perusahaan BUMN itu bukan BUMN. Ini perusahaan sama dengan swasta. Hebatnya perusahaan baru berdiri dan langsung mendapat izin dari OJK untuk menjalankan bisnis Asuransi. Yang hebatnya lagi, berkat kekuasaan, semua BUMN diwajibkan menjadi nasabah PT Jiwasraya Putra. Jadi future perusahaan bagus banget. Karena ada off taker market, dari adanya keistimewaan yang diberikan pemerintah. Dari skeman off take market inilah , value dihitung untuk menentukan harga saham yang akan dijual secara private placement. Siapa investornya? siapa saja.Tetapi lagi lagi yang didorong OJK adalah BUMN perbankan juga.

Apa artinya ? off taker market dari investor (BUMN) , modal dari investor (BUMN). Nah, hasil penjualan saham ini dipakai untuk membayar kerugian Jiwasraya. Tanpa dana APBN, masalah JS bisa selesai. Para nasabah saving plan JS bisa tersenyum bahagia. Karena negara berbaik hati menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah. Keren kan. Ya keren banget. Kalau anda dapat bisnis seperti itu tentu langsung kaya raya. Orang semacam ABAS pun yang pimpin pasti untung. Tapi anda bukan negara. Anda swasta. Engga bisa seenaknya melakukan bisnis rente.

Pertanyaan nya adalah, pertama, apakah dengan bisnis konsesi yang diberikan pemerintah kepada PT Jiwasraya Putra itu bukan praktek bisnis rente yang bersifat kartel?. Apakah tidak melanggar UU Persaingan Usaha. Kalau melanggar, apakah UU itu tidak berlaku kepada BUMN ( atau anak perusahaan BUMN)?. Kedua, apakah skenario ini bukan termasuk kesepakatan jahat untuk mengambil uang negara lewat jalur non APBN? dengan tujuan untuk melaksanakan bailout akibat kesalahan yang disengaja lewat awan konspirasi. Saya berharap OJK menjawab itu. Jawab dengan jujur, bukan dengan retorika seperti ngomong di ILC.

Sebelum OJK menjawab, izinkan saya berprasangka ( moga salah). Skenario ini dibuat karena ada pihak tertentu dan OJK yang terlibat dan ingin menyelesaikan masalah JS dengan skenario ponzy lagi, namun kali ini yang jadi korban ponzy bukan publik tapi investor yang sebagian besar adalah BUMN. Memang smart namun tetap aja culas. Tapi karena dilakukan dengan skema formal, jadi bukan dosa, dan tidak perlu merasa berdosa. Saya berharap tulisan saya ini dibaca oleh Pak Jokowi agar hati hati dengan segala usulan yang ujungnya adalah bailout. Jangan karena segelintir orang lantas rakyat banyak dikorbankan. Bayangkan, uang bailout sebanyak itu lebih dari cukup menjamin makan dan masa depan 4,2 juta anak terlantar di jalanan.. Pikirkan itu Pak.

Hati hati dengan solusi financial.
“ Kami terus berkomunikasi, berkordinasi dengan Menteri BUMN di dalam menangani BUMN Jiwasraya ini. Persoalananya memang sangat besar dan sangat serius," kata Sri Mulyani. Kasus yang terjadi pada Jiwasraya bukanlah kasus gagal bayar claim asuransi. Karena apapun polisi asuransi itu sudah ada resinsurance nya dan kalkulasinya. Dipastikan resiko perusahaan asuransi itu nol. Semua tahu soal itu. Tidak ada yang serius bila perusahaan menjalankan bisnis secara tradisional yang sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah.

Apa yang menimpa Jiwasraya bukanlah karena produk asuransi yang dijamin oleh pemerintah. Berbeda dengan kasus AIG yang menanggung resiko atas CDS. Walau resikonya besar di bailout pemerintah AS, tetapi harap dicatat bahwa berkat adanya CDS itu negara juga diuntungkan secara nasional. Likuiditas pasar uang jadi meningkat dan sektor real tertolong banyak. Tetapi yang menimpa Jiwasraya itu dengan produk saving plan dan metode pemasaran lewat saving plan dimana bank sebagai distributor, itu berbeda sekali dengan CDS. Jadi, engga bisa dianggap sebagai kerugian negara, walau Jiwasraya adalah perusahaan negara. Produk unit link itu tidak ada dampak positip seperti adanya CDS.

Mengapa ? Unit link atau saving plan itu sifatnya terbatas. Hanya antara nasabah dan asuransi. Dasarnya pun perikatan investasi. Artinya walau ada proteksi, namun resiko bukan tangung jawab negara. Kalau terjadi dispute ( pelanggaran ) dalam perjanjian, itu masuk ranah perdata dan bila mengarah kepada fraud ( penipuan), itu masuk ranah pidana murni. Semua orang yang ikut saving plan unit link sangat paham soal ini. Kalau sampai negara tidak bail out, tidak akan bedampak sistemik terhadap kepercayaan investor kepada jasa keuangan.

Seharusnya tidak ada solusi yang bersifat financial dari negara. Mengapa ? Kalau solusi itu bersifat financial maka pemerintah telah ikut terlibat secara tidak langsung membobol uang rakyat (APBN) lewat kasus JIwasraya. Apalagi kalau DPR setuju , maka ini perampokan sistematis terjadi secara legal dengan modus gagal bayar Jiwasraya. Apa bedanya dengan kasus Century?. Saya yakin bila pemeritah memberikan solusi financial, bukan tidak mungkin gagal bayar Rp. 13 triliun lebih akan bertambah lebih besar. Apa susahnya menambah data gagal bayar. Toh secara legal pemerintah tanggung kok. Terjadilah maling berjamaah. Untuk modal kampanye tahun 2024.

Apakah Jokowi salah?
Saya yakin kasus Jiwasraya, Jokowi tidak bersalah. Bukan karena saya pemilih Jokowi tetapi alasan rasional. Pertama, Presiden itu bekerja berdasarkan fakta yuridis formal. Bukan praduga. Jiwasraya itu ada dibawah kementerian BUMN. Posisi kementrian di era Reformasi bukan hanya sekedar bawahan presiden tetapi mereka bekerja berdasarkan UU. Artinya benar mereka terpilih karena hak prerogatif Presiden tetapi secara operasional mengacu kepada UU. Mereka bertanggung jawab bukan kepada Presiden tetapi kepada UU. Jokowi menilai mereka bukan berdasarkan suka dan tidak suka, tetapi berdasarkan kinerja dan fakta formal. Kalau fakta formal membuktikan mereka ada pelanggaran, itu tugas KPK. Kalau secara kebijakan bego, Jokowi bisa berhentikan.

Kedua, data formal Jiwasraya, menunjukkan pada 2014 hingga 2016, perseroan melaporkan ekuitas surplus berturut-turut Rp 2,4 triliun, Rp 3,4 triliun dan Rp 5,4 triliun. Pada 2014, pertumbuhan laba perseroan sebesar 44% menjadi Rp 661 miliar. Apalagi laporan keuangan statusnya WTP. Walau berbeda dengan hasil audit BPK. Menurut laporan BPK, manajemen Jiwasraya diduga membuat laporan aset investasi keuangan yang overstated (melebihi realita) dan kewajiban yang understated (di bawah nilai sebenarnya). Tapi  DPR diam saja. Bahkan KPK tidak menindak lanjuti laporan BPK. Padahal itu tugas KPK. Itu sebabnya Jokowi tidak punya prasangka buruk kepada Jiwasraya.

Ketiga, Tahun 2018, RUPS mengganti direksi. Direksi yang lama dianggap sukses menjalankan Jiwasraya. Itu berdasarkan hasil audit akuntan. BPK mengaminkan. KPK setuju. Jadi wajar saja kalau kalau Hary Prasetyo yang jadi direktur keuangan Jiwasraya sejak tahun 2008, dianggap sangat hebat. Jenius bidang rekayasa keuangan. Bayangkan saja, dia sebagai direktur keuanga, Jiwasraya yang hampir collapes bisa sehat dan cetak laba. Makanya dia ditunjuk sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden.

Nah kenapa sampai akhirnya kasus Jiwasraya ini meledak ? Itu karena Jiwasraya melaporkan ke DPR terjadi defisit equitas. Secara tidak langsung  DPR mendesak Pemerintah untuk menyelamatkan Jiwasraya agar nasabah tidak dirugikan. Karena itulah Jokowi bersikap. Cara Jokowi bersikap, juga sederhana. Dia perintahkan Menteri BUMN dan Menteri keuangan untuk selesaikan masalah Jiwasraya. Pada waktu bersamaan dia juga perintahkan Jaksa Agung untuk mengusut kasus Jiwasraya. Mengapa ? Jaksa Agung itu posisinya sebagai pengacara Negara, dan dalam hal Jiwasraya itu pemegang sahamnya adalah negara. Tugas jaksa agung menemukan unsur penipuan atas perusahaan yang sahamnya milik negara.

Yang saya tahu dari bisik bisik dengan teman pengusaha, DPR sangat kecewa dengan sikap Jokowi membawa kasus ini ranah hukum. Karena awalnya ketika kasus terbuka di DPR, solusi bailout sudah dirancang yaitu lewat skema divestasi Jiwasraya ke BUMN perbankan. Itu sama saja bailout. Tetapi Jokowi engga bego. Dia selesaikan lewat hukum. Nah , kalau Jokowi terlibat dalam kasus Jiwasraya, engga mungkin dia perintahkan Jaksa agung terlibat dan biarkan kasus ini ramai di media massa. Berkat bantuan oposan yang terus menggoreng kasus JIwasraya ini, semakin kuat bargain politik Jokowi untuk melawan kartel politik dibalik skandal Jiwasraya.  Itu sebabnya saya juga terus pantau dan kritisi setiap kebijakan menteri BUMN atas kasus ini. Karena saya tidak mau presiden yang saya pilih terjebak oleh orang terdekat dia sendiri. Yang pasti, kasus Jiwasraya ini akan melebar kemana mana. Pasti ada elite politik yang terlibat. Ketegasan sikap Jokowi lebih menentukan untuk memperbaiki cintra financial market Indonesia, daripada kasus jiwasraya itu sendiri.

***
Audit Forensic Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum juga menyampaikan laporan keuangan tahun 2018 hingga saat ini. Karena keterlambatan pelaporan tersebut, OJK akan memberikan sanksi kepada perseroan asuransi jiwa pelat merah itu. Namun, lucunya Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko , terkejut. Dia sendiri tidak bisa dengan tegas menyikapi pernyataan dari OJK. Naluri bisnis saya menduga bahwa sebetulnya masalah Laporan Keuangan ini, sesuatu yang seharusnya tidak dibuka ke publik. Karena masih butuh waktu sampai ada solusi. Tetapi keliatannya OJK tidak bisa diajak konspirasi lagi.

Pertanyaan bodoh adalah mengapa sampai sekarang Laporan Keuangan 2018 belum dirilis? sementara Jiwasraya sudah berani mengajukan data kerugian, dan anehnya Menteri BUMN sudah bicara soal solusi. Apakah Direksi Jiwasraya dan Menteri BUMN itu semua dukun, sehingga tidak perlu ada Laporan keuangan, langsung tahu ada kerugian dan harus ada solusi. Atau mungkin data keuangan Jiwasraya itu ukurannya peanut seperti dagang kaki lima, sehingga engga pakai laporan keuangan, langsung bisa tahu untung tugi. Apapun alasannya, semua harus bicara berdasarkan data formal, bukan data perasaan. Kalau laporan keuangan belum ada, seharusnya tidak perlu ada pernyataan apapun.

Saya akan focus menyoroti soal keterlambatan laporan keuanga ini. Seharusnya paling lambat bulan Maret , Laporan keuangan tahun 2018 sudah selesai dan dilaporkan kepada pemegang saham dan publik. Mengapa sampai begitu terlambat membuat laporan keuangan?. Menurut saya ada dua penyebabnya. Moga kedua hal ini salah semua.

Pertama, Tahun 2019, bulan november, direksi Jiwasraya melapor ke DPR. Sebelum JIwasraya melaporkan ke DPR, sebetulnya proses pembicaraan dengan stakeholder sudah terjadi, bahkan berlangsung intensif sekali. Mengapa ? Kasus akan meledak ke pubik. Kalau sampai meledak, maka akan timbul masalah hukum dan politik. Satu satunya yang bisa menjerat semua stakeholder adalah data laporan keuangan. Itu sebabnya Jiwasraya belum bisa mengeluarkan laporan keuangan 2018.

Kedua, apa yang sedang mereka lakukan sampai terlambat. Ya engga perlu orang pintar untuk tahu. Mereka sedang melakukan balance sheet engineering. Rekayasa Neraca. Agar jejak transaski dengan beberapa pihak dapat disembunyikan atau dihilangkan. Rekaya Neraca ini bukan hanya menyulap angka di database keuangan tetapi juga menyiapkan underlying fiktif agar data yang disampaikan qualified secara akuntansi. Soal ini, Jiwasraya memang jagonya. Lihat aja kronologi sejak tahun 2006.

Apa yang terjadi pada Jiwasraya bukan hal aneh bagi orang yang terbiasa berkecimpung dalam dunia pasar uang dan modal. Saran saya kepada pemerintah. Agar tidak hanya focus kepada data kerugian tetapi juga proses terjadinya kerugian. itu yang penting untuk mengetahui otak di balik kerugian Jiwasraya. Karenanya tidak bisa hanya berdasarkan data akuntasi saja, tetapi juga perlu audit forensik keuangan secara detail. Kalau audit forensic keuangan dilakukan, akan muncul deretan nama yang tak pernah terbayangkan akan menjadi pesakitan. Moga kasus Jiwasraya ini tidak seperti Bank Century yang hanya mengirim Direksi ke penjara, yang akhirnya bebas dengan diskon 70 bulan.

***
Tanggal 8 januari 2020,  BPK menyampaikan laporan auditnya sesuai permintaan dari Kejaksaan. Apa hasil laporannya ? Jiwasraya membukukan kerugian Rp 13,7 triliun pasca September 2019. Pada posisi November 2019 Jiwasraya diperkirakan mengalami negatif ekuitas sebesar Rp 27,7 triliun. Kerugian itu karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund (COF) yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi yang dilakukan secara masif sejak 2015.

Tadinya saya hanya focus menulis mengenai analisa laporan keuangan JS. Dari sana saya menyimpulkan bahwa JS telah melakukan window dressing lewat rekayasa neraca. Namun sekarang setelah ada laporan Aduit BPK, saya ingin menulis skema ponzy yang dilakukan oleh JS. Ini wajib kita pahami untuk mengetahui akar masalah dari kerugian JS. Sehingga kita bisa objektif menilai dan sekaligus mengawal kasus kerugian ini lewat pengadilan perdata maupun pidana.

Ada dua hal yang perlu saya catat dari laporan BPK. Pertama, akumulasi kerugian membesar sejak adanya saving plan, dimulai 2015. Dari sinilah terjadi skema ponzy. Kedua , mengapa sampai JS melakukan skema ponzy? itu berkaitan dengan pihak yang membutuhkan uang mudah dari adanya produk saving plan JS. Artinya, entah direksi JS atau pihak luar yang jadi master mind, namun faktanya skema ponzy terjadi dengan mudah walau ada OJK sebagai pengawas.

Kita bahas skema pertama. JS sengaja menjual dengan kondisi yang exciting sehingga investor terjebak membeli produk saving plan. Hebatnya terjadi pembiaran oleh OJK sebagai pengawas produk pasar uang dari Lembaga Keuangan non bank. Reputasi JS sebagai BUMN juga dijual untuk meyakinkan negara ikut tanggung jawab kalau terjadi default. Mengapa JS melakukan itu? Jawabnya ada pada skema kedua. Bahwa penggalangan dana lewat saving plan itu sudah ada rencana busines yang dirancang oleh “pemain” yang ingin mendapatkan uang mudah.

Caranya? Pemain itu menjanjikan untung fantastik lewat skema hedge fund. Apa itu? Goreng saham. Itu sebabnya saham yang digoreng itu adalah saham yang tidak berkualitas bagus. Agar mudah diatur harganya. Katakanlah, saham dibeli JS dengan harga Rp 50 dan menjelang akhir tahun diatur harga Rp 150 sehingga di neraca, nilai investasi pada saham itu akan naik 3 kali lipat. Tentu akan membuat neraca JS semakin bersinar dan semakin menarik bagi investor untuk menambah investasinya pada saving plan. Lantasi darimana JS membayar deviden? Ya dari peserta baru yang membeli saving plan. Mengapa ? Karena setelah laporan keuangan, portfolio saham yang Rp. 150 akan kembali ke harga awal, yaitu Rp 50, bahkan bisa lebih kecil. Jadi memang tidak ada untung sebenarya. Itulah ponzy.

Kemudian JS, membeli MTN dari perusahaan yang bergerak dibidang property. Perusahaan ini tidak ada rating. Namun hasil appraisal atas lahan yang dikuasai value nya sangat bagus dan akan terus naik. Jadi kalau membeli MTN itu sama saja dengan membeli tanah, yang harganya akan terus naik. Agar di neraca nampak bagus, maka setiap akhir tahun MTN itu akan dijual dengan pihak lain dengan harga tertentu, dan setelah akhir tahun, akan dibeli kembali dengan harga tertentu. Jadi sesungguhnya tidak ada pelunasan atas MTN yang dibeli. Yang jadi masalah adalah harga tanah sebagai cover dari MTN itu tidak liquid dan harganya hanya imaginer. Dengan cara ini, JS bisa terus menarik investor baru saving plan. Ya ponzy.

Yang membuat miris adalah goreng saham dan transaksi MTN itu melibatkan pihak manager investasi, emiten dan debitur. Manager investasi bukan pihak yang qualified untuk mengelola dana besar. Emiten bukan yang qualified untuk mendapatkan dana dari penjualan saham. Debitur, bukan pihak yang qualified menerima dana pinjaman. Aparat hukum harus focus bukan hanya kepada direksi JS tetapi juga kepada Manager Investasi, Emiten dan debitur. Mereka inilah mastermind dari skema ponzy. Dan terakhir menteri BUMN harus juga diperiksa. Karena tanpa persetujuan menteri BUMN skema ini tidak akan terjadi. OJK juga harus diperiksa. Karena tanpa pembiaran, skema ini tidak akan terjadi.

Kalau proses penyelidikan ini focus kepada hal tersebut diatas maka kita akan liat nanti, Emiten bukan hanya perusahaan swasta yang memang kadal tetapi emiten BUMN juga terlibat goreng saham. Nilainya trilunan. Dari pihak swasta, jangan kaget kalau sampai ada konglomerat yang tersangkut kasus. Jangan kaget bila ada politisi yang masuk bui. Yang penting siapa yang mencurigai Jokowi dan akhirnya memaksa pemerintah mem bailout kerugian JS maka dialah sebetulnya mastermind ( atau proxy mastermind) agar bebas dari jeratan hukum.

Para Tersangka.
Hari tanggal 14/01/2020, Jaksa Agung menetapkan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Hary Prasetyo, ketiga termasuk dari 5 yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan. Mereka mendapat seragam resmi warna merah muda.  Dua hari lalu saya menulis di fanpage dan blog agar mereka terduga terlibat ditangkap. Karena bukan masalah besar dan rumit untuk menangkapnya. Bukti awal sudah cukup dan bukan rahasia umum lagi. Untuk mengetahui siapa mereka yang terditangkap tersebut, saya akan uraikan tiga saja secara singkat. 

Benny Tjokrosaputro ( BT).
Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Trisaksi. Ia lahir tahun 1967  dari pasangan Handoko Tjokrosaputro dan Lita Anggriani. Kakeknya,  Kasom Tjokrosaputro, adalah pendiri grup usaha Batik Keris. Ayahnya sebagai penerus. Entah mengapa dia tidak tertarik membantu usaha keluarga. Dia focus dengan usahanya sendiri. Dunia pasar modal bukan hal baru bagi BT. Dia sudah bersinggungan dengan pasar modal sejak masih kuliah.  Dilansir dari Bloomberg, selain MYRX, kode sandi Hanson International di bursa, BT juga merupakan petinggi di sejumlah perusahaan, antara lain PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Suba Indah Tbk.

Tahun 2018, majalah forbes menempatkannya dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia, dengan total kekayaan diperkirakan mencapai  US$ 670 juta atau kurang lebih Rp. 10 Triliun. Perusahaan BT termasuk dari 13 perusahaan yang terhubung dengan kerugian Jiwasraya. Kasus yang melilitnya mungkin seputar MTN yang dibeli oleh JIwasraya. Versi kejaksaan dan pengacara berbeda. Alasan pengacara masalah MTN sudah dilunasi. Namun Kejaksaan mungkin berpatokan laporan audit BPK, yang dianggap pelunasan MTN itu sebagai transaksi mencurigakan.  Nanti kita lihat kelanjutan kasusnya.

Heru Hidayat (HH).
HH meraih gelar Sarjana Teknik Industri dari Universitas Surabaya pada tahun 1994. Melansir dari Bloomberg.com, HH menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Inti Agri Resources Tbk, Presiden Komisaris PT Maxima Integra Investama, Direktur PT Maxima Agro Industri, dan Presiden Komisaris PT Gunung Bara Utama. Menurut Majalah Forbes, HH masuk jajaran 150 orang paling tajir di republik ini. Mungkin orang muda terkaya di Indonesia. Total kekayaannya diperkirakan mencapai US$440 juta atau kurang lebih Rp. 6 triliun.

Kasus yang melilitnya karena perusahaannya termasuk 13 perusahaan yang mengakibatkan kerugian Jiwasraya. Pada 2015 Jiwasraya memiliki 14 reksadana non asuransi sebesar Rp 8,89 triliun. Kepemilikan Jiwasraya dari 14 reksadana itu beragam mulai dari 54,77% hingga 100% atau memegang seluruhnya. Total nilai dari 14 reksadana yang dimaksud adalah Rp 9,3 triliun. Itu artinya Jiwasraya memegang paling banyak dari 14 reksadana itu. Komposisi dari 14 reksadana itu sebesar 99,64% atau Rp 9,29 triliun saham. Anehnya, dari angka itu sebesar Rp 6,39 triliun ada di saham emiten ikan arwana  PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), yang kini sahamnya Rp. 50. 

Baik HH maupun BT juga terlibat atas kerugian ASABRI Rp. 10 T. Menteri BUMN sudah minta kepada mereka berdua agar membayar utang kepada ASABRI.

Hary Prasetyo.
Hary lahir di Cimahi pada 7 Maret 1970. Setelah memperoleh gelar Sarjana Ekonomi bidang Keuangan dari Pittsburgh State University, Amerika Serikat tahun 1993 dan meraih gelar MBA in General Business dari City University, Portland, Amerika Serikat tahun 1997, Hary mengembangkan karir nya sebagai profesional pengelolaan dana. Prestasi yang berhasil diukir Hary pun tidak main-main. Berbekal kepiawaiannya di dunia pasar modal baik konvensional maupun syariah, ia pernah memperoleh penghargaan pengelolaan Portofolio Investasi terbaik ketiga se-Asia dari Bloomberg. Memang untuk hal ini dia jenius.

Karir yang pernah dilaluinya adalah sebagai Direktur PT Dhana Wibawa Artha Cemerlang tahun 1994-1995, Internal Auditor PT Artha Graha Sentral tahun 1998-1999, Vice President Investment Banking PT Trimegah Securities Tbk tahun 2002-2005, Vice President Assets Management PT Batasa Capital tahun 2002-2005 hingga menjabat sebagai Komisaris PT Lautandhana Investment Management tahun 2005 dan Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management tahun 2005-2008, yaitu sebuah perusahaan swasta nasional di bidang Aset Manajemen. Setelah itu sebagai direktur keuangan Jiwasraya 2008-2018. Setelah berhenti dari Jiwasraya dia berkarir di Kantor Staff Kepresidenan dengan jabatan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis.

Kasus yang melilitnya adalah karena dia salah satu direksi Jiwasraya yang bertanggung jawab atas potensi kerugian Jiwasraya sebesar Rp. 13,7 triliun. Sementara harta pribadinya berdasarkan dataLHKPN Hary tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 37.907.422.262. Dia memiliki satu aset properti di Tangerang Selatan dengan nilai Rp 1.000.000.000.

***
Mengapa kasus Jiwasraya ditangani Jaksa 
Mengapa bukan KPK yang mengusut kasus Jiwasraya? Itu pertanyaan nitizen kepada saya. Untuk diketahui bahwa kasus Jiwasraya itu adalah kejahatan kerah putih. Secara legal dan prosedur, tidak ada yang dilanggar. Akuntan publik yang membuat opini WTP itu terdaftar resmi di Kementrian Keuangan. Manager investasi yang terlibat dalam transaksi saham, itu dapat izin dari OJK dan diawasi oleh OJK. Emiten itu jual saham di bursa karena izin dari OJK dan telah melewati prosedur yang ketat. Produk investasi saving plan dan unit link Asuransi itu sudah dapat izin dari OJK. Audit internal tidak terbukti direksi mengambil uang perusahaan. Jadi itu bukan ranah KPK. Audit BPK pun hanya berdasarkan opini bukan berdarkan fakta hukum.

Namun faktanya , Jiwasraya mengalami kerugian yang ditandai gagal bayar kepada nasabanya. Dan Jiwasraya sudah melaporkan kepada pemerintah sebagai pemegang saham soal potensi kerugian ini. Hanya itu dasarnya. Fakta operasioal dari business process. Pelanggaran ? tidak ada. Ini soal policy dan sudah sepengetahuan dari pemegang saham. Itu sebabnya KPK tidak bisa masuk ke ranah kejayahatan kerah putih. Ini tugas kejaksaan. Mengapa ? peran Jaksa dalam kasus Jiwasraya ada dua. Satu sebagai pengacara Perdata mewakili pemegang saham ( pemerintah) untuk menuntut kerugian yang ditimbulkan oleh kebijakan direksi yang karenanya menguntungkan pihak lain. Kedua, berperan sebagai negara untuk melindungi investor dari penipuan.

Karena peran Jaksa itu ganda, yaitu sebagai pengacara perdata dan penegak hukum, maka tidak sulit Jaksa melakukan proses pengusutan kejahatan kerah putih.Tentu dasarnya adalah motive dan setiap proses transaksi. Dari motive itulah —walau faktor legal dan procedure sudah benar— Jaksa bisa menemukan kesalahan dan kejahatan yang terjadi. Untuk apa ? untuk mengembalikan kerugian  dan sekaligus menjerat pelaku dengan UU Pidana umum. Memang penyidikan yang rumit. Tenaga penyidik di KPK engga ada keahlian mengusut kejahatan kerah putih. Hanya di Jaksaan dan Mabes Polri yang punya SDM mengusut kasus kerah putih.

Jadi kalau Jaksa memblokir tanah milik Bentjok itu perannya sebagai pengacara perdata negara dan sekaligus sebagai penegak hukum negara.  Kalau dalam ranah KPK engga boleh memblokir asset tersangka sebelum ada keputusan pengadilan. Jadi tingkat pengembalian lebih besar kalau dilakukan oleh Jaksa. Namun keadaan akan kacau kalau sampai DPR terlibat dengan membentuk Pansus. Karena biasanya pelaku akan membayar politisi membuat kasus ini jadi kabur dan akhirnya terjadi kompromi yang menguntungkan pelaku. Untunglah Jokowi bisa melobi pimpinan partai agar kasus jiwasraya tidak perlu masuk pansus DPR. Cukup Panja saja. Ya ajang minum kopi saja. Tanpa mengganggu proses penyidikan oleh kejaksaan.

Skema penyelamatan Jiwasraya
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan suntikan dana sebesar Rp5 triliun sebagai tahap awal strategi penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Darimana dananya? berasal dari holding asuransi BUMN sebesar Rp2 triliun dan Investor sebesar Rp3 triliun. Jadi tidak ada skema bail-out dari pihak pemerintah. Yang ada adalah bail-in, berasal dari pemegang saham sendiri. Walau pemegang sahamnya juga adalah pemerintah sendiri. Namun kekayaan negara yang dipisahkan’ di dalam BUMN hanya berbentuk saham. Artinya, kekayaan BUMN tidak menjadi kekayaan negara. Sampai disini paham ya. Nah saya akan uraikan skema penyelamatan ini secara ringkas dan jelas.

Skema penyelamatan ini melalui pertama, pembentukan holding Company Asuransi dan Kedua, pembentukan anak perusahaan Jiwasraya, yaitu Jiwasraya Putra. Namun Jiwasraya maupun anak perusahaan tidak ditempatkan dalam holding. Itu sesuatu yang terpisah. Mengapa ? karena Jiwasraya sedang dalam keadaan insolvent. Tentu kalau masuk kedalam holding asuransi akan membuat neraca Holding jadi kurang bagus.  Nah dari skema ini, Holding Asuransi akan menyutik dana sebesar Rp. 2 triliun kepada PT. Jiwasraya putra. Ini termasuk ekaspansi bisnis bagi holding, bukan penyelamatan yang merupakan kerugian sia sia. Apa ekspansi bisnisnya? Nanti saya akan jelaskan di bawah ini setelah anda paham apa itu holding asuransi dan Jiwasraya Putra.

Holding Company Asuransi.
Beberapa perusahaan asuransi akan ditempatkan dalam satu holding, diantaranya adalah PT Akrindo, Jasa Raharja dan Jasindo. Yang bertindak sebagai holding adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). Dengan demikian PT Akrindo, Jamkrindo, Jasa Raharja dan Jasindo menjadi anak perusahaan. Asset holding adalah saham pada anak perusahaan dan modal disetor. Secara akuntasi holding itu akan punya modal raksasa. Karena gabungan dari tiga perusahaan asuransi. Namun hubungan antara holding dan anak perusahaan hanya sebatas kepemilikan saham. Operasional tetap independent sesuai dengan aturan OJK. 

Apa manfaat holding? lebih memudahkan pemegang saham untuk me leverage asset nya untuk tujuan ekspansi terhadap anak perusahaan. Lebih flexible dalam mengelola portfolio investasi untuk terjadinya sinergi antara anak perusahaan. Contoh, anak perusahaan butuh pembiayaan namun neraca nya tidak qualified untuk mendapatkan dana pinjaman. Nah dengan melibatkan holding dia menjadi qualified, walau holding sendiri tidak ikut menjamin hutang itu. Kalau holding ingin melakukan ekspansi , katakanlah dia butuh dana Rp, 2 triliun.  Itu tidak sulit. Karena dia memegang portfolio dari anak perusahaan. Portfolio itu bisa di leverage tanpa mengganggu likuiditas anak perusahaan.

PT. Jiwasraya Putra.
Perusahaan ini merupakan PT yang baru berdiri. Tidak ada kaitan neraca dengan Pt. Jiwasraya. Namun dia didirikan dalam rangka penyelamatan Jiwasraya. Atau istilah kerennya adalah exit dari resiko yang terjadi. Gimana exitnya ? PT. Jiwasraya Putra merupakan perusahaan yang mendapat izin khusus bersifat monopoli atas jasa asuransi yang berkaitan dengan BUMN yang mengelola layanan publik.  Seperti pelanggan Telkomsel. Pengguna jalan Tol, dan lain lain. Pelanggan ini akan dikenakan asuransi dengan premi tertentu yang sifatnya final. Mengapa final? karena ini bisnis penugasan dari pemerintah, yang sifatnya melindungi publik dari resiko atas penggunana jasa pelayanan. Artinya tidak ada alasan suka tidak suka. Harus bayar.

Skema penyelamatan
Dari bisnis PT. Jiwasraya Putra tentu akan mendatangkan premi yang luar biasa besarnya. Dalam bisnis plan sudah ada hitungannya. Berapa value business nya dan masa depannya. Nah karena ini business bagus, maka peluang ini dimanfaatkan oleh Holding Asuransi untuk melakuan ekspansi dengan ikut sebagai pemegang saham. Menurut rencananya Holding Asuransi akan injeck sebesar Rp. 2 triliun. Ini tentu akan menambah portfolio investasi Holding Asuransi. Karena kebutuhan dana sebesar Rp 5 Triliun untuk penyelamatan Jiwasraya maka diharapkan investor akan masuk sebesar Rp 3 triliun. 

Tapi kan pemeritah melalui Asuransi Holding injek sebesar Rp 2 triliun. Itu kan sama saja dengan bailout?. Sudah saya katakan diatas bahwa kekayaan BUMN tidak menjadi kekayaan negara. Ekspansi Asuransi Holding sebesar Rp. 2 triliun itu bukan donasi. Bukan talangan. Itu murni bisnis atas adanya peluang bisnis dari  PT. Jiwasraya Putra. Kalau Asuransi Holding tidak mau ambil peluang itu, peminat swasta panjang sekali antriannya. Ini bisnis bagus banget. Apalagi di era IT system. Pelanggan PT. Jiwasraya Putra itu akan mencapai lebih dari 100 juta orang. itu ekosistem sekelas Unicorn, bahkan decacorn. Downstream dari bisnis asuransi itu bisa dikembangkan jadi fintec berskala gigantik dengan value minimal USD 10 miliar atau Rp 140 triliun. Artinya walau ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp 23,92 Triliun, itu bukan masalah besar bila dibandingkan dengan power exit strategy dari keberadaan Pt. Jiwasraya Putra.

Kesimpulannya ? walau masalah Jiwasraya ini besar, namun melalui financial engineering dapat diselesaikan dengan cara mudah. Pemerintah cukup mengeluarkan surat izin berdirinya PT. Jiwasraya Putra dan memberinya bisnis penugasan. Selesai urusan. Smart kan.

Masalah moral dan hukum.
Masalah hukum. Memang pemerintah hebat dalam hal solusi. Namun bagaimanapun kasus hukum bagi mereka yang terlibat membuat Jiwasraya rugi harus diproses secara adil. Bukan hanya penjara tetapi juga mereka harus membayar kerugian dan negara harus sita semua hartanya. Mengapa? Kalau masalah jiwasraya hanya berhenti dengan kurungan penjara sepert kasus century tanpa ada ganti rugi, maka kejadian serupa akan terulang lagi di masa depan. Karena selalu pada akhirnya negara terlibat menyelesaikan masalah dan yang terlibat pasang badan tanpa miskin. Dengan uang yang ada mereka bisa dapatkan remisi seperti Robert Tantular dapat 77 bulan remisi. Kan enak banget. Dan tentu mengusik rasa keadilan kita.

Masalah Moral. Bagaimanapun bisnis Pt. Jiwasraya Putra itu bersifat monopoli. Ini harus benar benar dipastikan memberikan manfaat bagi negara dan publik. Jangan hanya menguntungkan investor swasta ( apalagi asing). Jangan sampai uang mengalir mudah dari premi dipakai lagi untuk investasi bodong. Kan kasihan rakyat. Seyogianya buat aturan ketat soal investasi perusahaan Asuransi. Bahwa mereka tidak boleh invest di saham yang tidak masuk blue chip. Jangan lagi ada invest di saham gorengan kelas small cap.

***
Bentjok mulai “ nyanyi”.  Menurutnya “ Ada puluhan manager investasi, berarti ada puluhan/ratusan jenis saham yang bikin rugi. Kenapa nggak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson? Saham Hanson yang ada di dalam manajer investasi milik Jiwasraya beli dari siapa? Mudah kok dicari, kalau ketemu penjualnya, jadi jelas. Ingat lo, mereka itu perusahaan tbk, ada lebih dari 8.000 pemegang saham ?

Bentjok secara tidak langsung bilang” ini kesalahan sistem. Walau saya bagian dari sistem namun tidak bisa hanya saya saja yang salah. Yang lain juga salah. “ 

Kalau semua manager investasi yang terlibat ditangkap, maka para manager investasi itu akan bertanya lagi “ Mengapa harus kami saja. Bukankah kami beroperasi atas izin dari OJK. Kami rugi apa negara tanggung jawab. Nah kalau kami untung dan membuat Jiwasraya rugi apakah itu salah. Semua pemain masuk ke bursa tahu kok hukum nya. Free entry free fall. Selagi tidak ada pemaksaan dan dilakukan sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku, tidak ada yang salah. “ 

Kalau OJK disalahkan dan dijadikan tersangka oknumnya, maka mereka akan bertanya “ loh kami kan mengawasi bursa sesuai UU dan aturan. Kalau Jiwasraya dan manager investasi membuat laporan yang menyesatkan sehingga luput dari pengawasan kami, itu yang salah mereka. Bukan kami. Pemegang saham Jiwasraya  dan manager investasi yang harus tanggung jawab, bukan OJK.”

Pemegang saham jiwasraya, disalahkan “ Loh kami ini korban dari direksi. Kenapa kami harus tanggung jawab.? Harusnya direksi yang tanggung jawab.” 

Direksi Jiwasraya disalahkan” Loh kami ini profesional. Kami bekerja dibawah pengawasan pemegang saham. Setiap tahun laporan keuangan kami ditanda tangani oleh Presiden komisaris. Tidak ada masalah. Artinya pemegang saham tahu semua kebijakan direksi. Kenapa pas rugi kami disalahkan? 

Nah sekarang saya bertanya” Ada beberapa perusahaan Asuransi seperti jiwasraya yang menjual produk sama dengan Jiwasraya. Mengapa hanya jiwasraya yang bermasalah. Kalau memang aturan dan UU sangat kuat mengawasi perusahaan Asuransi, mengapa hanya Jiwasraya yang terjadi penyimpangan? 

Kesimpulan sederhana ? Kalaulah tanpa ada pembiaran by design oleh otoritas tidak mungkin Jiwasraya bisa melanggar aturan, sehingga dimanfaatkan oleh semua pihak untuk mendapatkan keuntungan dari pelanggaran itu. Sesuatu yang salah diketahui bersama, maka satu sama lain akan saling melindungi, dan biasanya akan ada yang dikorbankan demi hukum agar yang lain tetap aman saja.  Kasus jiwasraya ini menjadi catatan gelap dalam sistem keuangan, khususnya lembaga keuangan. Bahwa pemerintah telah gagal menjadi regulator dan pengendali. Trust pasar terancam. Karena orang bisa saja suspect bahwa bukan hanya lembaga asuransi yang bermasalah, perbankan juga mungkin bermasalah. Hanya belum meledak saja.

Cara terbaik memperbaiki trust tersebut adalah penyelesaian hukum secara menyeluruh, terutama OJK yang mendapatkan tanggung jawab mengawasi lembaga asuransi dan Pasar modal. Pemerintah atau Menteri BUMN yang bertanggung jawab mewakili negara pada BUMN ( jiwasraya ). Dari mereka akan terbongkar siapa saja aktor  politik yang ikut mendapatkan keuntungan. Sikat semua.  Kalau tidak diproses hukum seperti itu, kepercayaan pasar akan berkurang dan ini akan membuat orang ragu untuk menempatkan investasi dalam jangka panjang. Secara politik akan membuat kebijakan pemerintah tidak akan direspon positip oleh pasar.

3 komentar:

  1. sangat mencerahkan..terima kasih banyak bang atas info dan pelajarannya...

    BalasHapus
  2. hebat , panjang juga analisa nya, senilai kerugian Jiwasraya hahahaha

    BalasHapus
  3. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Ekonomi kita " agak laen"

  SMI mengatakan ekonomi kita agak laen. Karena banyak negara maju pertumbuhannya rendah, bahkan seperti Jepang dan Inggris masuk jurang res...