Senin, 24 Maret 2025

Struktur organisasi BPI Danantara.?

 






Di bawah BPI Danantara ada Holding yang terkait dengan operasional yaitu PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI. Secara hukum PT. BKI statusnya tetap Badan Usaha Milik Negara. Dan tunduk dengan UU Perseroan. Anak perusahaan dari BKI adalah BRI, BTN,  Jasa Marga, Waskita Karya,  Bank Mandiri, Semen Indonesia, Telkom Indonesia.BI, Wijaya Karya, Itu semua BUMN yang sudah listed di Bursa. Proses pengalihan saham ke BKI melalui inbreng. Artinya penyerahah modal tidak dalam bentuk tunai. Sehingga tidak dikenakan pajak. 


Karena yang diserahkan itu saham Seri B. Sementara saham Seri A tetap dimilik oleh Negara Republik Indonesia. Walau sahamnya hanya 1 lembar. Namun berdasarkan UU PT, pemegang saham Seri A berhak untuk menyetujui RUPS. Semua perikatan legal baik merger, pengurangan modal disetor atau penambahan pada unit bisnis, berinvestasi atau pembiayaan pada proyek harus dapat persetujuan dari pemegang saham seri A. Bahkan penentuan dan  penggantian direksi dan komisaris serta bonus harus persetujuan dari pemegang saham seri A.


Apakah dengan demikian BPI Danantara bisa bebas mengendalikan BKI. Tidak. Mengapa ? karena walau BKI sebagai SPV dibawah Danantara namun tetap BUMN, yang bukan milik BPI Danantara. Danantara hanya sebagai meneger investasi melalui SPV. Artinya pengendali tetap Negara Republik Indonesia, yang harus patuh kepada UU Keuangan Negaga No. 17/2003, UU No.1/2004 tentang Perbendarahaan Negara. Jadi sebenarnya BPI Danantara ini hanya mengambil alih sebagian hak dari Meneg BUMN. 


Walaupun Presiden punya hak menentukan kebijakan soal asset  BUMN, tetap saja dasarnya adalah UU Keuangan negara dan perbendaharaan negara. Walau BPI Danantara tidak dianggap sebagai Lembaga negara sehingga tidak bisa diaudit BPK, namun kalau melanggar UU keuangan negara,  itu akan berhadapan dengan  UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. DPR bisa meminta BPK melakukan audit bertujuan khusus.  Kalau terbukti bersalah, bisa jatuh Presiden.


Kalau melihat struktur organisasi Danantara, sebenarnya bertujuan menjadikan pengelolaan investasi negara itu menjadi private company dan bersifat tertutup sebagai investment holding. Jadi tidak boleh ada pejabat atau politisi mengintervensinya kecuali melanggar UU. Itupun sudah diatur dalam No. 31/1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Jadi tidak perlu kawatir, keberadaan BPI Danantara akan seenaknya gunakan asset BUMN untuk tujuan politik.  Apalagi terkait Bank BUMN. Itu ada OJK dan BI yang awasi. Enggg mudah memang. 


Dengan demikian apa kelebihan dari Danantara dibandingkan dengan BUMN dibawah Meneg BUMN?  Ada tiga menfaatnya.


Pertama. Posisi utang BUMN non financial tahun 2025 sebesar Rp. 1.141 Triliun. BPI Danantara bisa membantu merestruktur utang BUMN. Caranya?  BPI Danantara mengundang investor strategis bermitra dengan BUMN yang akan direstrukur. Sehingga business model lebih kuat. Dengan right menegement deviden BUMN, Danantara bisa sekuritisasi itu dengan menerbitkan surat utang convertible bond melalui SPV. Hasil penjualan surat utang itu dipakai untuk lunasi hutang BUMN. Selanjutnya BUMN hutang kepada SPV. Convertible bond Sifatnya off balance sheet.  Jadi neraca clean.


Kedua. Dengan modal disetor dari APBN sebesar Rp. 300 triliun pada BPI Danantara, itu bisa jadi modal leverage atas asset BUMN. Caranya. Danantara menjadi standby buyer atas rencana BUMN right issue dengan tujuan refinancing atas utang kepada SPV. Tentu akan didapat harga saham yang bagus. Setelah utang lunas kepada SPV, struktur permodalan jadi sehat. Tentu bisa tarik utang baru untuk ekspansi kepada proyek yang sesuai dengan bisnis model. Hanya perlu cash out maksimum Rp. 30 triliun untuk mendukung skema itu.


Ketiga. Danantara bisa menjadi Central Counterply. Selama ini kan kita tahu SBN itu hanya dijual begitu saja lewat pasar uang. Yang beli hanya yang punya uang cash seperti Dapen, Perusahaan Asuransi perbankan, BI. Nah dengan adanya CCP, pembelinya beragam dan cara bertransaksi juga beragam. Sehingga likuiditas SBN jadi lancar dan tentu cost of fund jadi murah. 


Contoh Bank A, perlu duit cash untuk menjamin likuiditasnya yang tersendat. Semantara dia hanya punya stok SBN di brankasnya. SBN itu sumber fixed income bank. Kan sayang kalau dijual. Nah  lewat CCP,  bank tidak perlu jual SBN itu, tapi gadaikan atau skema Repo kepada pihak lain lewat CCP. Dia dapat uang tanpa harus menjual asset SBN nya


Karena Danantara sebagai CCP, Dia bisa structure surat utang  derivative atas nama SPV, dengan skema credit link  SBN yang punya Dapen atau perbankan.  Kemudian dia jual ke market. Karena CCP adalah juga Danantara, market percaya untuk beli. Nah uang dari jual produk derivative itu bisa dipakai untuk proyek strategis atau membantu likuiditas perbankan membiayai sector real. Kalau lihat team Danantara itu sangat mampu mereka kerjakan.


Dengan tiga kelebihan diatas, tentu ada kekurangan dari Danantara. Ada empat  kekurangannya 


Pertama. Menentukan kelayakan dan kebijakan investasi. Ini titik kelemahan dari Investment Holding dimanapun. Karena maklum duit bersumber dari market dan skema leverage. Apa jadinya kalau berinvestasi tidak pada proyek sustainable dan profitable? Atau bersifat rente dan  populis. Itu akan sangat mudah menghancurkan trust di market. Kalau investor rush surat utang SPV, bagaimanapun negara harus bailout seperti kasus 1MD Malaysia. Jadi lebih kepada moral hazard.


Kedua. Terjebak dengan skema derivative dari product investasi pengelola dana hedge fund. Misal, karena sulit jual surat utang atau dapatkan investor. Danantara undertaking instrument structure  yang di create oleh pemain hedge fund kelas dunia. Tujuanya agar mudah dapatkan investor. Biasanya hanya bagus pada tahap awal. Faktanya  hampir 99% tidak pernah performed, sementara surat utang sudah terlanjur diterbikan. Kalau sampai di call, berikutnya bisa jadi skandal.  Karena terjebak kepada skema too good to be true.  Ini soal mindset. 


Ketiga, BUMN yang sudah direstruktur hutangnya melakukan kesalahan yang sama seperti sebelumnya. Bukannya untung berlipat malah terjebak hutang lagi yang gagal bayar. Itu akan mengakibatkan derivative product investasi Danantara lewat SPV default. Dampaknya bisa menjatuhkan trust Danantara dan terpaksa Negara bailout. Kembali lagi ini soal moral hazard dari tata Kelola BUMN yang korup. 


Keempat. Menggunakan sumber daya keuangan Dinantara untuk mendukung swasta melakukan M&A scheme atas perusahaan yang value market nya volatile karena factor kompetisi dan tekhnologi. Yang tujuannya hanya untuk capital gain saat IPO. Seperti kasus Gojek dan ToKopedia. Karena kalau itu dilakukan,  akan menimbulkan distrust market. Dana standby buyer dalam bentuk convertible bisa menguap saat dikonversi dengan saham. Lagi lagi moral hazard.


Dengan kelebihan dan kekuranan Danantara, ada baiknya Danantara focus lakukan rasionalisasi BUMN lebih dulu. Setelah itu BUMN focus kepada business model yang secure terhadap pasar domestic  (barang maupun jasa) dan ketersedian SDA yang kita kuasai. Kalau BUMN focus kepada business model semacam itu, tidak sulit mendapatkan strategic partners berkelas dunia dan tentu punya value dihadapan investor. Tanpa terjebak dengan pengelola dana hedge fund. Apalagi deal dengan Dalio dan Chapman, yang keduanya termasuk insider Information di BPI Danantara. Itu akan menutup peluang deal dengan investor dan market alternatif. 




Jumat, 14 Maret 2025

Maka yang terjadi, terjadilah..

 






Pada tahun 2004, kurs IDR/USD Rp. 8400. Hari ini Rp. 16.400.  Kalau anda punya Rp. 840.000 pada tahun 2004, itu bisa dapat USD 100 namun tahun 2025, hanya dapat USD 50. Artinya uang anda menyusut. Penyusutan nilai uang itu karena pasar. Pasar bekerja karena trust. Trust terbentuk karena factor internal dan eksternal, seperti defisit anggaran yang rendah dan tingkat inflasi yang juga rendah, moneter yang lentur ditengah tekanan ketidak pastian ekonomi global dan tentu karena adanya stabilitas politik. Begitulah uang di era sekarang. Mengapa ?


Uang yang ada di dompet kita itu adalah uang fiat. Tidak ada collateral emas atau phisik lainnya dibalik uang itu kecuali trust. Pemerintah dan bank central yang punya legitimasi berkuasa atas nama rakyat berhak create uang sebagai alat pembayaran, alat menentukan harga dan nilai. Karenanya pada uang juga melekat factor psikologis, emosi dan motivasi yang sehingga setiap orang melakukan effort besar untuk mendapatkannya. Dari uang itu aktifitas sector produksi, perdagangan , jasa, berkembang. Peradaban modern terbentuk.


Esensi uang tetaplah trust. Jadi harus menjamin adanya transfaransi atas uang beredar itu. Sehingga orang banyak bisa menilai kurs. Kuat atau melemahnya kurs ditentukan oleh kinerja pemerintah dalam mengelola hukum ekonomi, demand and supply. Kalau barang lebih banyak daripada uang, itu artinya deplasi. Artinya daya beli lemah. Kalau lebih banyak uang daripada barang, itu artinya inflasi. Baik inflasi maupun deflasi, keduanya adalah toxin. Itu tidak bisa dihindari. Tugas pemerintah menjaga toxin itu agar tidak berlebihan.


Kalau sistem demand and supply berjalan dengan tertip, masalah inflasi dan deflasi terukur. Menjadi bermasalah kalau sistem itu terdistorsi akibat oligarki. Lebih banyak uang masuk kedalam sistem moneter,  lebih banyak uang mengalir ke setkor non-tradeable, yang rendah nilai produksi dan serapan angkatan kerjanya.  Yang membuat bank dalam dilemma. Antara resiko yang harus dihadapi dan bunga yang harus dibayar. Dari sinilah muncul derivative produk investasi sebagai saluran uang yang berlebih itu.


Walau inflasi bisa dikendalikan lewat operasi pasar uang terbuka oleh bank central namun bagaimanapun itu tetap distorsi terhadap sistem mata uang. Karena memaksa bank central menaikan suku bunga. Dampaknya terjadi depresiasi mata uang. Yang korban adalah rakyat yang berpenghasilan tetap. Karena barang barang jadi mahal akibat suku bunga tinggi. Kurs melemah dan daya beli melemah. Deindustrialisasi terjadi. PHK tak terhindarkan.


Penerimaan pajak drop. Akibatnya sector fiscal terganggu. Defisit! Sementara agar bisa mengcover kesenjangan antara sector real dan moneter, pemerntah terpaksa terus ekspansi. Defisit semakin melebar. Keadaan ini memaksa pemerintah meminta bank central untuk membeli SBN. Apalagi UU mengizinkan bank central membeli surat utang negara di pasar perdana. Nah ini sudah intervensi politik. Moral hazard tidak bisa dihindari. Lambat laun pemerintah akan cenderung bergantung kepada Bank cental untuk membeli SBN. Itu sama saja dalam bahasa vulgar sumber pembiayaan dari cetak uang!


Sejak 7 Mei 2024, BI  mendominasi kepemilikan surat berharga negara rupiah yang dapat diperdagangkan, itu terutama adanya fasilitas makroprudential lewat Repo. Hingga desember 2024 porsi kepemilikan BI pada SBN udah 25,4% dari total SBN Rp 6.034,52 triliun. Makanya saya hanya bisa tersenyum masam ketika baca berita, 10 Maret 2025 SBN terjual Rp 158,96 triliun, mayoritas yang beli BI.   Too risky, indeed. Fungsi bank central yang ideal jadi terganggu. 


Mengapa ? Itu akan mendorong bank central create product derivative dari surat utang negara yang dibelinya,  Ya, BI memang punya maenan narik likuiditas dari market. Namanya SRBI, itu instrument strucuture yang collateral nya adalah SBN. Dan menjualnya kepada perbankan dan Lembaga keuangan lewat OTC. Uang kesedot ke bank central. Likuiditas perbankan untuk ekspansi kredit jadi berkurang. Growth sector real jadi terhambat. Sementara bubble asset dalam sistem moneter tidak terhindarkan. Hanya masalah waktu pasti akan meletus. 


Apa yang terjadi kemudian? Asset pada Bank central dan Lembaga keuangan akan menyusut nilainya. itu akan berdampak sistemik. Mata uang terkontraksi. Krisis moneter terjadi. Kalau negara maju dengan mesin ekonomi yang besar, engga ada masalah. Bisa lakukan pelonggaran quantitative (QE) untuk menurunkan suku bunga dan membeli asset moneter di pasar untuk memompa likuiditas. Tapi untuk negara berkembang dengan Economic complexity Index yang rendah, tidak ada solusi semudah itu.


Semoga dipahami keadaan ini dan cepat kembalikan sistem uang pada jalur yang benar, sebelum semuanya sudah terlambat. Caranya? segera hentikan korupsi. Apalagi korupsi sistematis dalam skema State capture. Mengapa ? Sehebat apapun kekuasaan, politik tidak akan mampu melawan pasar. Kekuasaan pasti runtuh. Kalau itu terjadi, maka terjadilah…


Senin, 10 Maret 2025

Koperasi Desa Merah Putih, layak kah?

 




Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi punya program, yaitu  Koperasi Desa Merah Putih. Ada tiga program. membangun koperasi baru, bagi desa yang belum memiliki atau terdapat koperasi pedesaan; mengembangkan koperasi yang sudah ada, dengan mengembangkan kelembagaan dan unit usaha koperasi aktif yang sudah ada di desa, seperti Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) dan lain lain; dan merevitalisasi koperasi di desa yang sudah tidak aktif.


Namun menjadi berkerut kening saya karena skemanya melibat BUMN yang tergabung dalam Himbara untuk bertindak sebagai fund provider bagi 70.000 koperasi yang akan dibangun. Engga tanggung tanggung, total permodalan akan mencapai antara Rp 210 triliun-Rp 350 triliun.. Karena saya sangat berharap program ini berjalan dengan benar dan  saya tidak tahu detail dari program itu. Lebih baik saya memberikan masukan saja daripada kritisi.  


Yang harus dilakukan lebih dulu oleh pemerintah adalah memperbaiki tataniaga. Caranya? Larang pengusaha atau pedagang yang punya modal diatas Rp.5 miliar punya akses langsung kepada usaha kecil dan koperasi di tingkat pedesaan dan kecamatan, kecuali melalui ekosistem yang pemerintah sediakan. Mengapa ? agar cluster terbentuk lewat ekosistem dan sistem pengawasan bisa efektif. Setelah tataniaga dibuat lewat regulasi. Create ekosistem bisnis koperasi dan usaha kecil.  Caranya? 


Ekosistem bisnis itu selalu bertumpu kepada Logistik dan likuiditas. Selagi pemerintah lewat tata niaga bisa jamin itu, engga perlu sampai buat kelembagaan koperasi ,yang justru bisa menciptakan moral hazard seperti sebelumnya.  Biarkan rakyat bebas memilih cara mereka masuk dalam ekosistem itu. Bisa sendiri atau bisa lewat koperasi. Namun motive nya tergantung mereka sendiri. Ya business as usual. Engga ada effort dan engga qualified, tersingkir dengan sendirinya. Yang penting ekositem itu bisa diakses oleh semua.


Nah selanjutnya, bangun warehousing ecommerce market place. Kita sudah punya UU No. 9/2011 tentang Resi Gudang yang sudah lengkap dengan infrastruktur clearing house dan fund provider. Selama ini tidak dimanfaatkan secara optimal. Sekarang manfaatkan itu.  Gudang bulog dan PT. Perdagangan Indonesia bisa dimanfaatkan. Tentu Gudang itu harus di-revitalisasi dengan dilengkapi sistem penyimpanan untuk produk pertanian dan hasil laut yang bisa menjamin kualitas. Pasti Bulog dan PT Perdangan Indonesia mampu revitalisasi pakai uang mereka sendiri. Kan ini cuan.


Kemudian libatkan PT. Telkom untuk bangun IT System berbasis ecommerce yang bisa diakses oleh petani, nelayan dan pengrajin. Sehingga warehousing ecommerce market place itu menjadi market undertaker lewat penitipan barang. Nah bukti titipan barang itu berupa Resi bisa menjadi alat likuditas rakyat dan juga bisa diperjual belikan lewat bursa parallel atau OTC. Engga perlu keluar uang lagi untuk bangun iT system itu. Karena sistem IT ini adalah business bagi Telkom. Mereka bisa biayai sendiri.


Kalau ekositem sudah terbangun dan well organize. Otomatis agro industry yang memproduksi downstream pertanian akan tumbuh dengan sendirinya. Mengapa ? karena mereka perlu bahan baku dan ekosistem menjamin supply chain itu.  Secara tidak langsung agro industry dalam dan luar negeri akan terintegrasi dengan ekositem ini. Petani dan nelayan serta pengrajin punya bargain menentukan harga yang menguntungkan mereka. Dan punya kebebasan berproduksi sesuai dengan market demand. 


Problem rakyat lapisan bawah itu bukan soal uang. Sejak zaman Pak Harto tidak sedikit uang digelontorkan kepada rakyat untuk koperasi. Hasilnya tetap saja mereka second class dihadapan pengusaha formal. Jadi kalau balik lagi focus kepada program  koperasi, kita akan kembali kepada lagu lama yang usang. Derita rakyat tetap tidak berujung. Uang negara habis dikorup, nestapa tak lekang.  


Kalau mau jelas bisa studi banding ke China dan India, yang sudah sukses membangun warehousing ecommerce marketplace untuk pertanian dan usaha kecil. Jadi apa esensi dari rakyat itu ? keadilan ekonomi atau tata niaga yang berpihak kepada mereka. Berproduksi efisien, ketika menjual engga kena penggal rente dan likuiditas terjamin. Focuslah kepada ekosistem yang modern. Udahan dech otak jadulnya yang rentÄ™ itu. 

Minggu, 02 Maret 2025

Shadow banker



Semua perusahaan besar sekarang berusaha mencari sumber dana alternative. Mengapa ? Likuiditas bank sedang berkurang. Karena sejak dua tahun lalu nasabah institusi seperti Lembaga Dapen, Asuransi, yang mengalihkan dana dari depositonya ke SBN. Alasan disamping karena bunga SBN lebih tinggi, juga lebih aman daripada simpan uang di bank. Walau penyaluran kredit perbankan terus meningkat, namun itu tidak semuanya berhubungan dengan investasi baru. Ada juga melanjut kredit yang ada lewat ekspansi. 


Itu sebabnya sejak tahun 2011 dunia usaha sudah mengalihkan perhatiannya kepada sumber pendanaan di luar sistem perbankan atau dikenal dengan istilah unconventional way atau shadow banking. Sebetulnya shadow banking biasa saja. Bahkan sangat dekat dengan masyarakat seperti rumah gadai, kreditan, rentenir, ijon. Suka tidak suka, kenyataanya telah menjadi jaring pengaman sosial ditengah masyarakat golongan menengah bawah. Menyelesaikan masalah tanpa masalah. UU No. 4/2023 tentang P2SK, terinspirasi dari shadow banker.


Dalam dunia keuangan modern. Shadow banker dibatasi gerakannya oleh otoritas. Terutama mereka tidak dibenarkan melakukan fundraising lewat pooling fund. Tetapi tidak dilarang memberikan layanan perbankan secara peer to peer.  Shadow banker berfungsi bukan hanya sebagai sumber dana alternatif di luar perbankan, tetapi juga tempat bagi orang super kaya untuk mendapatkan layanan pengelolaan kekayaan yang berkualitas tinggi dan high return. Itu karena pada umumnya skill dan kompetensi dari shadow banker diatas rata rata perbankan. 


Orang super kaya clasifikasi UHNWI lebih percaya dan cenderung berbisnis dengan shadow banker khususnya untuk meningkatkan nilai kekayaannya. Maklum shadow banker ahli dalam Riskless & high yield investment. Umumnya bagi pengusaha kreatif yang biasa menjual sebelum membeli, atau pabrikan yang punya branded premium atau mining yang sudah punya off take market,  maka shadow banker adalah sahabat mereka dan menjadi solusi cepat untuk tumbuh dengan cepat. Karena shadow banker menawarkan fast tract loan tanpa collateral.


Umumnya jasa yang ditawarkan Shadow banker beragam, dari yang biasa sampai kepada sophisticated, seperti structured investment vehicles (SIV), credit investment funds, exchange-traded funds, credit hedge funds, private equity funds, securities broker dealers, credit insurance providers, securitization asset, trade financing yang meliputi, Trust Receipt dan Short Term Advance, non-cash loan: Letter of Credit ( LC ) dan Standby Letter of Credit ( SBLC ). Semua yang saya sebutkan itu adalah produk legitimet dari sistem perbankan dan keuangan. 


Peran Shadow banking tidak create produk tersebut. Tetapi memberikan akses kepada clients mendapatkan layanan itu dari sistem keuangan dan perbankan. Umumnya shadow banker punya network kuat dengan institusi yang di-legitimate pemerintah seperti  fund manager, underwriter, financial advisory, tax consultant, auditor, legal advisory, securities agent, insurance company. Bagi lembaga keuangan, Shadow banker adalah sumber  mendapatkan income dari fee based yang no risk.


Seorang analis ekonom China mengatakan kepada saya bahwa shadow banking sama seperti pelacuran. Dia tidak akan pernah bisa dihapuskan, apalagi nilai nilai perkawinan tidak lagi didasarkan kepada cinta kasih yang tulus tapi karena materi. Artinya selagi perbankan hanya berorientasi kepada laba dan menghilangkan tanggung jawab sebagai agent of development, maka selama itupula shadow banking akan tetap tumbuh dengan cara cara berbeda atas dasar private to private atau suka sama suka. So what gitu loh.

Kamis, 27 Februari 2025

Meluruskan issue soal Danantara

 



Saya pengkritik pemerintah. Tapi yang saya kritisi hal yang saya kuasai secara praktis.  Jadi secara moral bisa saya pertanggung jawabkan. Sebelum Danantara resmi didirikan lengkap dengan pengurus, saya sudah kritisi saat masih RUU.  Namun sejak UU disahkan oleh DPR, saya tidak lagi berusaha menggagalkan UU itu, tetapi berusaha mencerahkan masyarakat agar memahami Danantara dalam konteks regulasi. Agar tidak menimbulkan bias yang bisa merugikan trust pemerintah.


Bahwa tidak benar adanya BPI Danantara akan beresiko terhadap asset BUMN, terutama BUMN perbankan. Jadi tidak perlu ada issue tarik uang dari bank pemerintah. Bahwa IHSG drop karena issue negatif berdirinya Danantara. Engga begitu. IHSG drop udah berlangsung sejak tahun lalu. Kondisi nya volatile akibat faktor eksternal dari ekonomi dunia yang sedang lesu akibat konflik geopolitik.  Jadi bagaimana sebenarnya? 


Pertama.  Walau Danantara itu tidak diaudit oleh BPK. Namun patuh kepada UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. BPI Danantara tidak bisa bebas seperti layaknya INA sebagai otoritas. Karena harus comply dengan UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.UU No.1/2004 tentang Perbendarahaan Negara dan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, No. 31/1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 


Kedua. Secara hukum tidak ada spin off BUMN kedalam Danantara. Artinya saham atau asset Danantara tidak berupa asset BUMN yang ada. Asset Danantara berupa modal yang disetor negara lewat PMN. Yang sumbernya dari realokasi APBN. Jadi tidak perlu kawatir berlebihan. Seakan Danantara itu bisa seenaknya kendalikan BUMN seperti layaknya pemilik atau pemegang saham. Engga begitu.


Ketiga.  UU BUMN memberikan hak kepada Danantara sebagai Asset Manager. Jadi fungsi Danantara hanya sebagai asset Menegement terhadap BUMN. Sederhananya,  ya semacam service provider atas semua BUMN yang ada. Apa itu asset Manager ? Memberikan solusi kepada BUMN dalam rangka restrukturisasi, rasionalisasi. Menjaga dan meningkatkan value asset. Mengoptimalkan sumber daya untuk tujuan leverage  sekaligus memitigasi resiko. Meningkatkan nilai deviden. Jadi walau deviden BUMN masuk ke Danantara, bukan berarti itu given. Itu masuk PMN, dicatat sebagai Barang Milik negara. 


Dengan uraian tiga hal tersebut diatas paham ya. Lantas mengapa ribut? Ya karena peresmiannya sangat bombandis dan dipolitisir dengan narasi yang berlebihan. Seakan Danatara seperti kantong Doraemon yang bisa memenuhi mimpi Prabowo meningkatkan pertumbuhan 8%. Seakan pengurusnya adalah superman. Padahal engga begitu. Seharusnya Team Presiden mampu berkomunikasi dengan baik kepada publik. Agar tidak timbul salah paham dan pahamnya salah. Bantu presiden dan perkuat literasi agar tidak terkesan asbun.


***


Saat ada issue  #kaburAjaDulu, disikapi pejabat dengan gaya seperti buzzer pemerintah. Saat ada issue “ Indonesia gelap”. Langsung disikapi seperti era kampanye Pilpres. Padahal pemilu udah usai. Seharusnya dijawab dengan program kerja yang rasional dan mencerahkan. Saat ada issue Tarik uang dari bank BUMN, disikapi dengan Bahasa bias soal Danantara dan tidak kepada masalah esensi membangun trust. Justru semakin merugikan citra pemerintah.


Begitu juga saat ada issue korupsi Pertamina terkait dengan bensin oplosan, sudah jelas itu temuan dari kejaksaan. Eh baik Menteri maupun DPR menyikapinya dengan bias. Seakan membela Pertamina yang sedang dalam proses penyidikan, dan tersangka sudah ditetapkan. Kan konyol. Justru semakin  membuat antipasti dan distrust terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo. 


Jadi apa masalahnya ? Pertama. Team komunikasi pemerintah unqualified. Itu karena mereka adalah orang yang dari awal adalah team sukses Pilpres Pragib. Persepsi mereka walau sudah menang tetap aja dalam suasana Pilpres. Seakan tidak yakin keberadaan PS sebagai presiden yang legimate. Sementara orang yang kritik dianggap mereka sebagai lawan yang kalah. Kan bego. Setelah Pemilu usai, PS adalah presiden bagi semua orang, dan golongan. Loyal kepada presiden bukan saja memuji tetapi juga mengkritisinya.


Kedua, team cabinet sibuk menjanjikan banyak hal tetapi tidak ada program yang konkrit mencapainya. Contoh, awal cabinet terbentuk, dengan gagah mereka mengatakan tidak akan impor pangan. Hanya sebulan ngomong, impor lagi. Alasan sudah tidak penting. Itu sudah distrust. Katanya akan focus efisiensi agar defisit APBN tidak diatas pagu dan focus kepada MSG. Eh ternyata uang efisiensi itu dipakai untuk modal Danantara.


Lucunya tidak ada penjelasan yang rasional dan komunikatif dari team komunikasi Presiden. Padahal begitu banyak staf ahli, staf khusus dan wamen. Orang bijak berkata. Ketika anda sibuk ber- retorika, anda sedang berbohong dan tidak kerja. Ketka anda sibuk membela diri, sebenarnya anda sedang memperlihatkan kesalahan anda. 


Jadi yang harus dilakukan team presiden adalah tidak membela dan tidak retorika. Tapi luruskan informasi yang ada dengan apa adanya walau itu pahit. Engga apa. Toh kalian bicara bukan kepada musuh tetapi kepada orang yang mencintai negerinya. Paham kan sayang.. 

Rabu, 26 Februari 2025

Bank Emas atau Bullion Bank ?

 




Hari ini (26/2/2025), YMP  Prabowo Subianto meresmikan layanan bank emas atau bullion bank di The Gade Tower, Senen, Jakarta Pusat untuk PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Pegadaian. Bullion bank atau Bank Emas didirikan atas dasar UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan  (P2SK)  yang mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023. UU  Ini buah karya Jokowi saat jadi Presiden.


Ada baiknya saya jelaskan dulu apa itu Bank Emas atau Bullion Bank. Definisi menurut POJK 17/2024 adalah kegiatan usaha berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Kegiatan yang dimaksud yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan usaha lainnya yang dilakukan oleh LJK.


Jadi kalau dianalogikan itu sama saja dengan bank. Hanya bedanya, kalau anda ke Bank Umum, simpan/tabung dan pinjam terkait dengan uang. Sementara Bank Emas, tabungan/ simpan dan pinjam menggunakan emas. Keliatan sederhana aja. Namun sebenarnya Bank Emas itu sangat rumit. Karena standar kapatuhannya bukan hanya  aturan dari OJK, tetapi terkait dengan standarisasi international. 


Saya akan memberikan tiga catatan. Tentu atas dasar pengalaman dan pengetahuan praktis berurusan dengan jasa Bullion Bank.


Pertama. Bank Emas harus terdaftar menjadi members asosiasi perdagangan emas yang berpusat di London, London Bullion Market Association (LBMA)  dan juga biasanya London Platinum and Palladium Market (LPPM). Keanggotaan itu untuk memastikan comply dengan standar perdagangan emas dan punya trust international pada setiap produk instrument emas. Maklum kan bank tidak berbisnis dengan phisik tetapi dokumen. 


Kedua. Walau di Indonesia sudah tersedia ekosistem perdagangan emas, seperti sistem clearing commodity, custodian, dan trader emas terdaftar. Namun tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada ekosistem yang ada. Mengapa? Ekosistem yang ada belum reliable untuk mendukung berdirinya  Bullion Bank. Apalagi tidak solid terhubung dengan market international. Tentu produk Bank Emas tidak bisa di leverage secara international. Ya sama saja dengan jasa koperasi simpan pinjam atau pegadaian.


Ketiga. Dan yang dikawatirkan adalah timbulnya moral hazard apabila bank tidak comply dengan sistem perdagangan emas. Misal, Bank Emas atau LJK create tabungan emas. Nasabah saat setor uang untuk nabung, persepsinya itu  ada phisik nya. Apa jadinya kalau phisiknya tidak ada?. Atau bank tidak mampu delivery emas bila suatu saat nasabah minta. Bisa saja karena alasan harga sudah terlalu tinggi. Nah, sekali saja bank default, itu bisa menimbulkan kepanikan. Mau tuntut? Engga bisa. Karena tabungan emas sifatnya titipan atas dasar akad saling rela (Pasal 1 POJK 17/2024), bukan seperti tabungan uang yang dijamin LPS. Ini bisa menimbulkan fraud dalam skala gigantic.


Demikian catatan saya. 


Namun kalau Bank Emas dikelola dengan modern dan terhubung dengan international seperti layaknya bank devisa, maka itu bisa sebagai cara meningkatkan likuiditas  capital inflow dan cara efektif leveraging sumber daya emas yang kita punya. Kan kita sebagai penghasil emas peringkat 8 dunia. Potensi itu sangat besar kalau dikelola dengan smart. Indonesia akan jadi OFC Gold seperti Hong Kong atau Dubai.


Namun diperlukan otoritas yang bersih dan tidak korup. Agar aturan tegak dan trust terbangun. Caranya?   Harus ada sistem DD bagi siapa saja yang buka rekening di Bank Emas. Karena dengan SKR yang ada, dia bisa jadikan collateral untuk dapatkan kredit di bank konvensional. Atau dia lakukan OTC ke pedagang emas lainnya. Itu sudah layering sempurna, yang membuat uang haram jadi bersih. Kalau sampai Bank Emas terindikasi sebagai tempat pencucian uang, itu akan menjatuhkan rating surat utang negara. 

Struktur organisasi BPI Danantara.?

  Di bawah BPI Danantara ada Holding yang terkait dengan operasional yaitu PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI. Secara hukum PT...