Sabtu, 04 Januari 2025

Demi jalan Gibran jadi Presiden 2029

 




Soal penghapusan Presidential threshold, MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan MK itu final dan mengikat.


Padahal sebelumnya  berkali kali masyarakat mengajukan yudicial review ke MK terkait dengan ketentuan Presidential threshold 20%, termasuk Yusril Ihza Mahendra, Rocky Gerung dkk. Tetapi selalu gagal. Karena memang menurut Anwar Usman selama ini Jokowi menolak penghapusan presidential threshold. Namun entah mengapa, mendadak MK membuat kejutan yang fenomenal. Mengapus ketentuan presidential threshold. Apa pasal ?


Engga mungkin MK bisa mendadak berubah. Suka tidak suka, objektifitas MK sudah tercemar oleh kepentingan politik penguasa.  Apakah keputusan MK ini atas tekanan dari Presiden Prabowo? Kalau iya, apa manfaat Politik bagi Prabowo yang kini presiden ? Sejak adanya keputusan MK itu, keberadaan KIM Plus udah tidak penting lagi kalau tujuannya untuk mempertahankan kekuasaan sampai dua periode. 


Apalagi dengan adanya keputusan MK ini, keberadaan koalisi partai  tidak lagi menentukan untuk orang jadi kontestan Pilpres. Partai yang baru berdiri saja bisa mengusung sendiri calon presiden/wapres. Toh pada akhirnya orang tidak memilih partai tapi memilih tokoh. Misal, kalau Anies dan Ahok bergabung, kemudian diusung oleh Partai Buruh atau Partai Amanah, itu akan jadi pesaing yang berat. 


Bagaimana dengan Pilpres 2029? Sebagai personal, Prabowo punya basis dukungan yang kuat. Dia juga presiden. Sehingga dia punya sumber daya besar untuk unggul selangkah sebagai petanaha. Hanya saja dengan keadaan ekonomi ke depan yang dibayangi oleh ketidak pastian ekonomi global dan perang dagang China-AS, sangat sulit bagi Prabowo dapatkan credit point untuk meningkatkan elektoralnya. Kelemahan ini bisa dimanfaatkan oleh lawannya yang tidak ada dalam pemerintahannya.


Yang pasti dengan adanya keputusan MK ini. Keadaan politik berubah. Orkestra koalisi sudah jadi music usang. Politik akomodasi akan bubar tengah jalan. Tentu keberadaan KIM plus tidak lagi penting amat bagi Prabowo.  Masing masaing partai tergabung dalam KIM juga bersiap siap mendekati tokoh yang berpotensi untuk dijadikan capres. 


Esensi dari tulisan saya ini adalah siapa yang menggerakan MK sehingga berani membuat keputusan fenomenal terkait dengan runtuhnya kartel politik kekuasaan? “ bisa jadi itu bagian dari strategi dari team nya Jokowi. Karena mungkin tersudut. Tidak ada invitation partai besar ajak Jokowi atau Gibran sebagai Pimpinan Partai, yang menentukan bandul politik. Sementara mereka punya target Gibran maju pada Pilpres 2029. 


Ya kalau begitu, bisa jadi keputusan MK melapangkan jalan Gibran maju pada Pilpres 2029. Walau tidak bergabung ke Golkar atau Gerindra atau tanpa koalisi pun. PSI bisa jadi kendaraan. Apalagi driver nya adalah adiknya sendiri. Projo dan afiliasinya akan bergabung bersama PSI menjadi mesin politik memenangkan Gibran.” Kata teman. Entahlah.


Yang jelas selama ini, Gibran selalu tampil dalam acara politik populis seperti uji coba program Makan Siang Bergizi. Memberikan bantuan langsung kepada korban bencana. Membuka istana wapres sebagai pusat pengaduan. Tampil dihadapan tokoh agama.  Singkatnya dia menjauh dari hiruk pikuk gelombang PHK dan aksi demo kenaikan PPN. Sepertinya itu masalah presiden, bukan urusan dia. Citranya harus dia jaga terus sebagai media darling.


Namun politik itu dinamis. Tidak seperti jalan datar. Jalan berliku dan penuh jebakan. Politik kekuasaan adalah perang tanpa jeda. Setiap aktor selalu ada di front line. Yang pertama kali dikorbankan adalah teman dekat sendiri. Selalu begitu. Mengapa? Teman terdekat itu yang paling berpotensi berambisi menghabisi, bukan musuh. Prabowo sangat paham itu. Apalagi Jokowi. Gibran manut bapak saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Demi jalan Gibran jadi Presiden 2029

  Soal penghapusan Presidential threshold, MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan...