Selasa, 21 Januari 2025

Laut dipagar bambu...

 



Heboh berita viral seputar pagar bambo yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, menembus 16 desa di 6 kecamatan. Kehebohan  itu karena nama boss PIK2 disebut dibalik pagar bamboo itu. Walau semua intansi mengatakan tidak tahu apa apa soal pagar itu. Namun nitizen  tahu, boss itulah yang menyelamatkan muka  Jokowi dari sepinya investor IKN. Dia bawa teman temannya datang ke IKN, Ground-breaking. Jokowi pun tersenyum bangga.  


Nah bertambah heboh setelah ada kelompok Nelayan yang mengaku pihak yang memagari bamboo laut itu. Alasanya melindungi pantai dari abrasi. Kebetulan para buzzer ikut rame rame bela kelompok nelayan itu. Ya tambah rame dah. Apalagi Presiden perintahkan TNI untuk membongkar pagar bambu itu. 


Minggu ini masuk babak baru. Menteri ATR/ Kepala BPN mengonfirmasi bahwa di pesisir pantai yang di pagar bambu itu dibawahnya terdapat 263 bidang SHGB dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM).Nah diantara yang punya SHM/HGB adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) yakni 234 bidang sertifikat hak guna bangunan (HGB). Intan Agung Makmur beralamat di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 Kelurahan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Mengacu data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Freddy Numberi menjabat Komisaris. Sementara Belly Djaliel menjabat Direktur.  Tahun pengesahan kehakiman 2023


Juga, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki 20 HGB. beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6 Jl. Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Nomor SK pengesahan PT Cahaya Ini Sentosa adalah AHU-0078522.AH.01.02, tahun 2023. Jajaran pengurus Intan Agung Makmur dan Cahaya Inti Sentosa adalah orang yang sama. Namun pemegang saham adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya. 


Menteri ATR/ Kepala BPN, mengatakan HGB/HM itu legal dan valid. Namun Menteri KKP menegaskan bahwa itu ilegal. Melanggar Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).  Jadi kalaupun lahan itu tadinya  lahan rakyat diatas girik yang kena abrasi pantai, maka statusnya berdasarkan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dapat penggantian oleh negara. Engga bisa lahan yang sudah jadi bagian laut main jual ke orang lain dan kemudian dipatok jadi kaveling.


***


Presiden Prabowo telah memerintahkan untuk mengusut tuntas permasalahan Patok laut pagar bambu itu.  Saya menyambut baik sikap YMP terhadap kasus ini. Kalau bisa ini jadikan shortcut reformasi agraria secara nasional. Mengapa ? apa yang terjadi di Tangeran Banten, yang berjarak hanya sejengkal dari Istana  kediaman Presiden, juga sudah terjadi di seluruh Indonesia sejak era SBY. Walau kasus berbeda namun esensinya sama, yaitu sengketa agraria berkepanjangan.  


Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik agraria di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Contoh tahun 2022. Konflik agraria ini berdampak pada 135.608 kepala keluarga (KK) dan merampas 638.188 hektar tanah. Pada tahun 2022, sedikitnya 471 orang terkriminalisasi karena mempertahankan hak atas tanahnya. Seakan negara tidak pernah hadir membela wong cilik dalam disetiap sengketa agrarian. Semua berlindung dibalik yuridis penguasaan lahan, yang terlalu mahal diakses rakyat kecil.


Semakin bertebaran real estate, Industrial estate,  itu artinya ada lahan pertanian rakyat yang digusur. Kawasan mewah waterfront city dibangun, itu artinya lahan nelayan tergusur. Kebun besar terbentang luas, itu artinya ada lahan adat dan komunal yang digusur. Kehidupan rakyat bawah semakin terbelakang oleh kerakusan system, yang selalu membuat rakyat kecil kalah dalam setiap sengketa agraria. 


Apa yang terjadi ? Data BPS tahun 2022, GINI rasio pertanahan nasional adalah 0,58. Artinya 1% penduduk menguasai 56% sumber daya pertanahan nasional. Publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023. Terdapat 15,21 persen rumah tangga di Indonesia yang belum memiliki rumah. Kalau rumah identik dengan kepemilikan lahan, maka dari 10 keluarga, 1,5 tidak punya lahan untuk tempat tinggal. Apalagi lahan untuk usaha, jelas sangat timpang. Padahal tanah kita sangat luas. Panjangnya sama dengan jarak London - Siberia.


Dari tahun ke tahun pembangunan terus bergerak ke depan. 58% sumber daya pertanahan diberikan kepada 1% penduduk, dengan alasan mereka mampu memberikan penerimaan pajak untuk ongkosi APBN. Mereka jadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional.  Apakah benar begitu adanya? Nyatanya sejak era Soeharto APBN terus tekor dan ditutupi dengan utang dalam dan luar negeri. Dikatakanya bahwa 1% penduduk itu menjadi mesin pertumbuhan. Faktanya 1% penduduk itu sebagian besar kena skandal BLBI penyebab terjadinya krismon 1998.


Semoga YMP Prabowo bisa melakukan reformasi agraria secara luas. Ingat, suksesnya China menjadi negara besar dan kekuatan ekonomi dunia karena diawali oleh sukses nya reformasi agraria dan dipatuhinya masterplan nasional ( Tata ruang nasional ) berjangka waktu 100 tahun. Sejak ditetapkan tahun 1952 sampai sekarang tidak pernah diubah. Presiden berganti namun redline lahan pertanian dipatuhi. Tidak ada satupun bisa mengubahnya. 


Kepastian tata ruang adalah kepastian hukum dan keadilan. Kalau tata ruang mudah dilanggar begitu saja karena kepentingan pengusaha, ya itu artinya memang engga ada niat membangun untuk semua kecuali hanya untuk segelintir orang saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Laut dipagar bambu...

  Heboh berita viral seputar pagar bambo yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, menembus 16 desa di 6 kecamatan. Ke...