Heboh berita viral seputar pagar bambo yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, menembus 16 desa di 6 kecamatan. Kehebohan itu karena nama boss PIK2 disebut dibalik pagar bamboo itu. Walau semua intansi mengatakan tidak tahu apa apa soal pagar itu. Namun nitizen tahu, boss itulah yang menyelamatkan muka Jokowi dari sepinya investor IKN. Dia bawa teman temannya datang ke IKN, Ground-breaking. Jokowi pun tersenyum bangga.
Nah bertambah heboh setelah ada kelompok Nelayan yang mengaku pihak yang memagari bamboo laut itu. Alasanya melindungi pantai dari abrasi. Kebetulan para buzzer ikut rame rame bela kelompok nelayan itu. Ya tambah rame dah. Apalagi Presiden perintahkan TNI untuk membongkar pagar bambu itu.
Minggu ini masuk babak baru. Menteri ATR/ Kepala BPN mengonfirmasi bahwa di pesisir pantai yang di pagar bambu itu dibawahnya terdapat 263 bidang SHGB dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM).Nah diantara yang punya SHM/HGB adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) yakni 234 bidang sertifikat hak guna bangunan (HGB). Intan Agung Makmur beralamat di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 Kelurahan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Mengacu data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Freddy Numberi menjabat Komisaris. Sementara Belly Djaliel menjabat Direktur. Tahun pengesahan kehakiman 2023
Juga, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki 20 HGB. beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6 Jl. Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Nomor SK pengesahan PT Cahaya Ini Sentosa adalah AHU-0078522.AH.01.02, tahun 2023. Jajaran pengurus Intan Agung Makmur dan Cahaya Inti Sentosa adalah orang yang sama. Namun pemegang saham adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.
Menteri ATR/ Kepala BPN, mengatakan HGB/HM itu legal dan valid. Namun Menteri KKP menegaskan bahwa itu ilegal. Melanggar Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
***
“ Pah, banyak pihak membela seputar munculnya sertifikat diatas perairan pantai. Katanya tadinya itu daratan. Kemudian berubah karena abrasi pantai, daratan ditelan lautan. Lantas bagaimana status dari hak milik orang atas tanah yang sudah jadi lautan” Tanya oma usai sholat subuh.
“ Kalau berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN nomor 3/2024, status tanah itu menjadi tanah musnah. Jadi hak atas tanah itu hilang dengan sendirinya. Jadi engga bisa disertifikatkan” jawab saya.
“ Tapi kan sertifikat itu terbit sebelum tahun 2024” Kata oma. Maklum oma sedikit paham soal tanah. Karena dia bisnis property kelas nyamuk.
“ Ya tetap aja engga bisa disertifikatkan. Karena dasar UU atas penetapan tanah musnah itu. Yaitu Pasal 27 UUPA tahun 1960, Apabila tanahnya musnah maka hak milik dianggap hapus. Jadi semua sertifikat yang terbit diatas tanah musnah jelas illegal. Itu juga dikunci oleh Pasal 2 Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021 yang jelas menolak permohanan pendaftaran tanah musnah itu.” Kata saya.
“ Bagaimana orang yang masih pegang dokumen hak milik atas tanah musnah itu dan kemudian menjualnya? tanya oma lagi.
“ Jelas salah. Notaris yang melakukan perikatan akta jual beli juga salah. Semua pihak yang terlibat membuat akta itu legal sebagai dasar penerbitan SHGB/SHM juga salah. “ Kata saya.
“ Terus gimana perlindungan atas hak orang yang tanahnya musnah itu ? tanya oma lagi.
“ Ya negara akan beri ganti rugi. Disebut dana kerohanian. Itupun kalau lahan musnah dimanfaatkan negara.” Kata saya.
“ Nah kenapa orang PIK2 bilang dia tidak salah atas sertifikat HGB/HM yang dia punya ? Padahal dia akui dia beli dari rakyat yang punya girik atas tanah yang sudah berubah jadi laut akibat abrasi pantai.”
“Berdasarkan UU Cipta kerja, memang tanah yang berubah phisik jadi lahan perairan pantai karena abrasi, bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan nasional. Nah kan group PIK2 dapat izin PSN sebagai proyek wisata ocean park. Jadi dia enga salah. Kan dia engga lakukan reklamasi. Nanti pasti dia akan ajukan izin reklamasi. Karena sudah ada payung hukum sebagai PSN.” Kata saya.
“ Menurut papa, pengusaha dibalik group PIK2 itu secara hukum salah atau benar?
“ Secara hukum dan bisnis process dia engga salah. Dia paham sekali gimana berbisnis secara legal. Makanya dia berusaha lobi pemerintah agar proyek yang bersinggunangan dengan pantai masuk dalam PSN. Dan Jokowi pun keluarkan izin PSN karena usulan dari Pemda. Dengan PSN, dia punya pijakan kuat kuasai perairan pantai yang tanahnya sudah dinggap musnah. “ Kata saya.
“ terus...?
" Ya menurut papa, HGB/HM yang ada dibatalkan. Kemudian PSN lanjutkan saja. Kan itu bagus untuk wisata dan waterwall sebagai mitigasi resiko abrasi pantai. Hanya saja proses reklamasi dilakukan oleh negara. Engga bisa diswastakan. Kemudian setelah selesai reklamasi, lahan itu diserahkan ke swasta lewat HPL ( hak peruntukan lahan) untuk dikomersialkan. Jual HPL itu kepada swasta Rp. 20 juta /M2. Nah danannya bisa dipakai untuk subsidi bangun rumah murah untuk rakyat miskin termasuk nelayan terdampak.
***
Presiden Prabowo telah memerintahkan untuk mengusut tuntas permasalahan Patok laut pagar bambu itu. Saya menyambut baik sikap YMP terhadap kasus ini. Kalau bisa ini jadikan shortcut reformasi agraria secara nasional. Mengapa ? apa yang terjadi di Tangeran Banten, yang berjarak hanya sejengkal dari Istana kediaman Presiden, juga sudah terjadi di seluruh Indonesia sejak era SBY. Walau kasus berbeda namun esensinya sama, yaitu sengketa agraria berkepanjangan.
Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik agraria di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Contoh tahun 2022. Konflik agraria ini berdampak pada 135.608 kepala keluarga (KK) dan merampas 638.188 hektar tanah. Pada tahun 2022, sedikitnya 471 orang terkriminalisasi karena mempertahankan hak atas tanahnya. Seakan negara tidak pernah hadir membela wong cilik dalam disetiap sengketa agrarian. Semua berlindung dibalik yuridis penguasaan lahan, yang terlalu mahal diakses rakyat kecil.
Semakin bertebaran real estate, Industrial estate, itu artinya ada lahan pertanian rakyat yang digusur. Kawasan mewah waterfront city dibangun, itu artinya lahan nelayan tergusur. Kebun besar terbentang luas, itu artinya ada lahan adat dan komunal yang digusur. Kehidupan rakyat bawah semakin terbelakang oleh kerakusan system, yang selalu membuat rakyat kecil kalah dalam setiap sengketa agraria.
Apa yang terjadi ? Data BPS tahun 2022, GINI rasio pertanahan nasional adalah 0,58. Artinya 1% penduduk menguasai 56% sumber daya pertanahan nasional. Publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023. Terdapat 15,21 persen rumah tangga di Indonesia yang belum memiliki rumah. Kalau rumah identik dengan kepemilikan lahan, maka dari 10 keluarga, 1,5 tidak punya lahan untuk tempat tinggal. Apalagi lahan untuk usaha, jelas sangat timpang. Padahal tanah kita sangat luas. Panjangnya sama dengan jarak London - Siberia.
Dari tahun ke tahun pembangunan terus bergerak ke depan. 58% sumber daya pertanahan diberikan kepada 1% penduduk, dengan alasan mereka mampu memberikan penerimaan pajak untuk ongkosi APBN. Mereka jadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Apakah benar begitu adanya? Nyatanya sejak era Soeharto APBN terus tekor dan ditutupi dengan utang dalam dan luar negeri. Dikatakanya bahwa 1% penduduk itu menjadi mesin pertumbuhan. Faktanya 1% penduduk itu sebagian besar kena skandal BLBI penyebab terjadinya krismon 1998.
Semoga YMP Prabowo bisa melakukan reformasi agraria secara luas. Ingat, suksesnya China menjadi negara besar dan kekuatan ekonomi dunia karena diawali oleh sukses nya reformasi agraria dan dipatuhinya masterplan nasional ( Tata ruang nasional ) berjangka waktu 100 tahun. Sejak ditetapkan tahun 1952 sampai sekarang tidak pernah diubah. Presiden berganti namun redline lahan pertanian dipatuhi. Tidak ada satupun bisa mengubahnya.
Kepastian tata ruang adalah kepastian hukum dan keadilan. Kalau tata ruang mudah dilanggar begitu saja karena kepentingan pengusaha, ya itu artinya memang engga ada niat membangun untuk semua kecuali hanya untuk segelintir orang saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.