Senin, 15 Juni 2020

RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP


Yang jadi masalah sejak kita merdeka adalah soal idiologi.  Walau sebelum negara merdeka, semua dalam barisan yang sama, namun setelah merdeka, terjadi perbedaan sikap antar kekuatan politik di Indonesia. Kelompok Islam menganggap bahwa syariah islam tidak bertentangan dengan Pancasila. Justru yang menentang syariah islam, bisa dianggap anti Pancasila. Kelompok komunis menganggap bahwa ajaran komunis adalah Pancasila yang berhubungan dengan keadilan sosial dan gotong royong.  Kelompok nasionalis lain lagi. Mereka anggap NKRI harga mati. Itu sila ketiga dari Pancasila. Era Soekarno, dia menggabungkan Islam, Nasionalis dan Komunis dalam satu barisan, yaitu NASAKOM. Era Soeharto, pancasila dimaknai sebagai azas tunggal. Tetapi azasnya menurut persepsi Soeharto dan ABRI. Berbeda engga boleh. 

Era reformasi masalah Pancasila semakin membingungkan dengan mengizinkan partai mencantum idiologi dan visi tidak berdasarkan pancasila, tetapi “sesuai” dengan Pancasila. Nah yang dimaksud “sesuai” itu seperti apa ? disinilah terjadi ketidak jelasan. Sehingga dimanfaatkan oleh kelompok Islam untuk berkembang memperjuangkan negara berdasarkan syariah islam. Lahirlah PKS, dan kemudian dari ormas muncul HTI, dan berbagai sayap partai punya program islamisasi. Dasar mereka tetap Pancasila, yaitu pembukaan UU 45 sesuai dengan piagam Jakarta, dimana mencantumkan kewajiban melaksanakan syariah islam bagi pemeluknya. Itu karena tidak ada UU yang menjadi rujukan final tentang idiologi Pancasila. Akibatnya terjadi multi tafsir terhadap Pancasila.

Sebenarnya kalau kita melihat sejarah Pancasila, memang kemungkinan peluang perbedaan pendapat itu sangat besar terjadi. Mengapa ? karena memang Pancasila itu hanya filsafah. Kalau ada yang mengatakan Pancasila itu idiologi, tidak punya dasar akademis dan hukum yang kuat. Mengapa ? Dalam buku Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Muh. Yamin (1962) menyebutkan bahwa: “Ajaran Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafah.” Jadi Pancasila itu hanya sebatas filsafah, bukan idiologi seperti komunisme, sosialisme, nasionalisme yang lengkap dengan blue print nya atau haluannya.. Ya karena Pancasila itu  filsafah maka bisa saja sudut padang orang berbeda beda. Entah mengapa bapak pendiri bangsa kita tidak terpikirkan membuat UU tentang Pancasila sebagai idiologi yang final. Ini memang misteri.

Di Era Jokowi sebagai presiden. Dia tidak ingin situasi negara ini berada diatas fondasi pasir. Yang mudah tersapu oleh ombak. Fondasi harus keras seperti karang di tengan lautan. Artinya harus ada UU tentang Haluan Idiologi Pancasila (HIP). Kalau kini terjadi polemik soal HIP, itu hanya datang dari kelompok Islam dan partai Idiologi seperti PKS. Partai lain engga begitu mempermasalahkan. Karena memang idiologi mereka pragmatisme. Apapun mereka iyes saja. Nah benarlah. PKS bersama MUI menolak draft RUU HIP yang berkaitan dengan pasal 7. Apa itu pasal 7? .(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. (2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Bagi PKS, pasal 7 itu dihapus saja. Karena sudah ada dalam Pembukaan UUD 45. Apalagi istilah Trisila dan ekasila itu memang ajaran Soekarno. PKS mencurigai RUU HIP ini sengaja di create untuk meloloskan idiologi PDIP, yang memang melaksanakan ajaran Soekarno. Memang sejarahnya dalam rapat (BPUPKI) pada 1 Juni 1945 gagasan Soekarno soal Trisila dan ekasila ditolak oleh peserta rapat khususnya dari golongan Islam dan akhirnya cukup Pancasila saja.  PKS juga menolak konsideran RUU HIP itu tidak mencantumkan  TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI. PKS memang partai kecil di DPR namun dalam konteks RUU HIP ini semua ormas islam ada di belakang PKS. Nah Pemerintah dalam hal ini terpaksa bersikap sama dengan PKS. Engga mau ribut. Nanti kita lihat ending dari RUU ini. Yang jelas, kalau tidak ada UU soal Haluan Idiologi, entah apa yang akan terjadi 10 tahun lagi. Sekarang aja keadaan semakin berisik dan polarisasi di masyarakat semakin luas. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Dampak kebijakan Trump ..

  Trump bukanlah petarung sejati. Dia tidak punya seni bertahan sebagai seorang petarung yang punya ketrampilan bela diri dan kesabaran. Ret...