Sabtu, 11 September 2021

Plural.

 




Di kawasan perumahan saya 80% orang non islam. Ada lahan fasum yang sudah diserahkan developer kepada pemerintah. Oleh pemerintah tanah diizinkan tempat ibadah. Voting 350 Rumah, semua ingin bangun gereja. Kami yang minoritas ya menerima saja. Tetapi nyatanya warga non islam justru menyerahkan opsi bangun tempat ibadah itu kepada warga muslimn yang 20%. Ketika izin masjid diajukan. Semua warga dikomplek kami termasuk umat kristiani, mendukung. Keluarlah izin. 


Saya tanya “ mengapa kalian serahkan kepada kami tanah itu? 


“ Kalian minoritas. Kalau sokongan beli tanah tentu besar sekali. Sementara kami mayoritas, kalaupun beli tanah sendiri, gampang sokongannya. Engga terasa beratlah.”


" Tapi apa engga ganggu kalian kalau ada suara azan?


" Enggalah. Lama lama juga terbiasa. " 


Sikap warga komplek kami itu , tidak melihat keberadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Salah satu isi peraturan bersama ini mengenai pendirian rumah ibadah. Dalam PBM, persyaratan khusus pendirian rumah ibadat yang juga harus dapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Nah kalaulah mayoritas warga itu adalah orang kristen  dan mereka keberatan,  tentu izin masjid tidak keluar. itu juga tidak bisa disalahkan. Itu hak mereka. UU memberikan ruang kepada mereka bersikap. Tetapi orang kristen, justru melepaskan hak itu demi alasan kemanusiaan dan kerukunan. Tidak kawatir akan murtad.


Dalam hidup ini kita harus bisa memisahkan mana sikap karena UU dan mana sikap secara personal. Sehingga kita tidak terjebak dengan narasi subjectif. Kalau ada orang islam yang menolak berdirinya gereja, itu memang hak mereka yang disediakan secara politik lewat UU. Engga bisa dianggap mereka anti perbedaan atau anti keberagaman. Itu harus disikapi sebagai sebuah konsesus yang harus kita hormati dalam negara yang berdasarkan konstitusi. Artinya kalau akhirnya mereka setuju padahal mereka mayoritas di lokasi itu, itu juga dihormati sebagai sikap personal yang memang diatur dalam UU.


Memang ada wacana untuk mengubah PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Namun sampai kini pemerindah dan DPR tidak siap dampak politiknya. Mengapa? Pemerintah dan Partai, tidak punya kapasitas membina rakyat untuk cerdas menggunakan hak politiknya.  Mereka cari jalan pintas saja. Yaitu lewat UU dan aturan. Walau secara nyata, UU itu anti kebersamaan dan anti pluralis. Itulah yang terjadi pada negeri rakyat jelantah

.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Yield dan trust ?

  Dalam dunia investasi pada surat utang dikenal dengan istilah Kupon   dan Yield atau imbal hasil.   Kupon itu bunga tetap. Biasanya dibaya...