Sabtu, 09 November 2019

Kasus Novel Baswedan?

Belakangan ini terutama beberapa hari ini banyak sekali beredar opini seputar kasus NB. Saya tidak mau menanggapinya. Karena itu pendapat dari para influencer. Saya menulis facebook tidak bertujuan menanggapi opini para influencer atau orang lain. Bagi saya mereka adalah sahabat dalam perjuangan, yang punya cara berbeda membangun narasi dengan persepsi berbeda pula. Tujuan saya menulis hanya menyikapi para politisi, pemimpin dan pengamat mantan Pejabat tinggi. Nah kemarin ada politisi PDIP bernama Dewi Ambarwati, melaporkan Novel Baswedan ke Polisi dengan sangkaan merekayasa penyiraman air keras. Sekarang saya ingin menanggapi.

Dalam ilmu detektif dikenal dengan istilah deduksi. Deduksi adalah logika penalaran, dimana menggunakan data untuk membangun teori atau kesimpulan. Contoh pada photo, seorang wanita melirik ke arah pria, sedangkan sang pria menatap kamera dengan sedikit cemberut. Jarak kaki wanita itu agak jauh dari si pria, tapi tangan si pria berada di bahu wanita itu. Bisa disimpulkan, mereka teman akrab. Kenapa? Karena pria lebih cenderung memeluk pinggang wanita jika wanita tersebut adalah pasangannya. Dan dari ekspresi wajah mereka disimpulkan mereka adalah teman dan sedang berfoto sambil bercanda. Nah Dewi Ambarwati melaporkan NB ke polisi dasarnya adalah deduksi itu.

Deduksi juga berarti suatu penarikan kesimpulan dari keadaan yang umum, atau penemuan yang khusus dari yang umum. Deduksi sangatlah penting, karena semua fakta yg didapat dari Tempat Kejadian Perkara mampu dihubungkan sehingga menjadi suatu kesimpulan dengan deduksi. Biasanya deduksi itu diawali oleh keyakinan soal motif atas kasus itu. Contoh apakah NB dianiaya oleh pelaku karena pekerjaannya sebagai petugas KPK. Sebelum itu dijawab, maka harus tahu dulu posisi petugas KPK itu. Apakah ia menentukan hitam putih atas setiap kasus.?

Oh ternyata di KPK itu petugas penyidik tidak bisa memutuskan hitam putih. Proses pekerjaan di KPK itu bersifat kolektif kolegial. Artinya, setiap petugas KPK walau bekerja indipendent, Keputusan KPK diputuskan secara bersama seluruh pimpinan, bukan satu orang saja. Jadi untuk apa menganiaya atau mengancam petugas KPK yang tidak punya hak apapun dalam memutuskan target operasinya? useless kan. Nah, Dengan demikian, dalam teori ilmu detektif , motive penganiayaan terhadap korban karena pekerjaannya harus tidak boleh dijadikan dasar penyelidikan berikutnya.

Kalau begitu apa motivenya ? ya soal pribadi. Apa itu?, bisa apa saja. Polisi paham kemana arah penyelidikan berikutnya. Karena ruang penyelidikan sudah menyempit dan terfocus. Kalau penyelidikan secara Fact-based approached sulit maka dapat juga dilakukan dengan cara Psychological approached, yaitu berdasarkan cerita atau kejiwaan orang yang terlibat kasus tersebut.Bukti dan fakta hanya sebagai pelengkap untuk menentukan kebenaran dari kesimpulan yang didapat dari cerita /tanda2 kejiwaan saksi/tersangka. Jadi memang tidak gampang tugas polisi.

Itu sebabnya, kita orang awam tidak boleh mencampuri tugas kepolisian yang sedang melakukan proses penyidikan. Terutama korban tidak boleh bicara di media massa untuk membangun opini bahwa dia tahu pelakunya, tapi hanya berdasarkan prasangka tanpa bukti. Kalau itu korban lakukan maka yang perlu di check itu adalah faktor kejiwaan korban. Bisa saja korban terjebak dalam pikiran illusi ( paranoid parah) atau untuk menutupi kebenaran yang sebenarnya, yang bisa merusak reputasinya. Kira kira begitu pendapat saya mengapa sampai Ibu Dewi laporkan NB ke Polisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Dampak kebijakan Trump ..

  Trump bukanlah petarung sejati. Dia tidak punya seni bertahan sebagai seorang petarung yang punya ketrampilan bela diri dan kesabaran. Ret...