Minggu, 04 September 2022

HAM Perempuan.?

 





Kejadian di luar negeri. Sonya wanita lajang. Tinggal sendirian di Apartemen. Dia tidak menyangka. Malam itu saat bukan pintu apartemennya, di kamarnya sudah ada pria dengan mencibir merengkuhnya. Dia berusaha teriak suaranya tak terdengar. Rasa takut membuat dia tak berdaya bahkan berteriakpun tak bisa. Pria itu dengan leluasa menggagahinya. Setelah puas, pria itu pergi keluar kamar. Tidak ada saksi.


Dengan sisa tenaga dia telp temannya. “ Kamu harus lapor ke polisi soal perkosaan ini.” Kata temannya. Dia terdiam. Setiap rangkaian ingatannya membuat dia larut dalam trauma. Dia tak sanggup cerita apapun. Tetapi temanya berinisiatif lapor ke Polisi. Polisi datang ke apartement Sonya. Sonya membisu. Dia berusaha menyembunyikan wajahnya dihadapan polisi dengan memeluk kedua lututnya.


Sarah detektif wanita yang datang memeriksa TKP berusaha menenangkan Sonya. Sarah, tak ingin bertanya apapun. Dia hanya mendekap Sonya. “ Kamu aman. Kami akan pastikan pelakunya ditangkap. “ Kata Sarah. Dia bersama teamnya melakukan pemeriksaan TKP menggunakan standar science crime investigations (SCI). Tak lebih 1 bulan, Sarah berhasil menangkap pelaku. Itulah kehebatan SCI. Namun pelaku dibebaskan oleh hakim. Apa pasal? Sonya tidak mau bersaksi di pengadilan. Bahkan bertemu dengan siapapun dia tak sanggup. Dia menyendiri.


Sarah meradang marah. Sebagai kaum perempuan dia protes. UU anti gender tidak bisa diterapkan pada kasus perkosaan atau kekerasan seksual atau pelecehan seksual perempuan. Tetapi kepada siapa harus protes? Sistem peradilan memang harus ada delik aduan dan kesaksian korban. Tanpa itu walau ada bukti dari SCI tetap tidak bisa menvonis hukuman kepada pelaku. Sarah akhirnya berhenti dari kepolisian. Dia terjun sebagai aktifis perempuan. 


Akhirnya perjuangan para aktifis perempuan berhasil mendesak PBB mengeluarkan resolusi HAM Perempuan. Yang diantaranya hak perempuan tidak perlu hadir di persidangan kasus perkosaaan terhadap dirinya. Tidak diperlukan saksi. Tidak perlu bukti phisik. Jadi apa pembuktiannya ? Cukup dengan standar Science crime investigations (SCI) yang salah satunya yaitu forensik psikologis. Korban harus dirahasiakan namanya.


Apa itu? ada trauma mental terhadap wanita. Yang ditandai dengan mengisolasi diri dari lingkungannya, tidak mau bicara dengan siapapun, , setiap ingatan kejadian menimbulkan trauma , ritme jantung berubah cepat. Apabila bukti forensik psikologis tidak ada maka wanita itu dianggap tidak mengalami trauma akibat pelecehan seksual atau kekerasan seksual. Itu dianggap dia menikmati sek itu. Jadi engga bisa dianggap kasus kekerasan HAM terhadap wanita. .Apalagi wanitanya berani  tampl di TV


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Mengapa negara gagal ?

  Dalam buku   Why Nations Fail  , Acemoglu dan Robinson berpendapat bahwa pembangunan ekonomi dan kemakmuran atau kemiskinan suatu negara d...