Selasa, 21 Januari 2020

Skema penyelamatan Jiwasraya.



Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan suntikan dana sebesar Rp5 triliun sebagai tahap awal strategi penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Darimana dananya? berasal dari holding asuransi BUMN sebesar Rp2 triliun dan Investor sebesar Rp3 triliun. Jadi tidak ada skema bail-out dari pihak pemerintah. Yang ada adalah bail-in, berasal dari pemegang saham sendiri. Walau pemegang sahamnya juga adalah pemerintah sendiri. Namun kekayaan negara yang dipisahkan’ di dalam BUMN hanya berbentuk saham. Artinya, kekayaan BUMN tidak menjadi kekayaan negara. Sampai disini paham ya. Nah saya akan uraikan skema penyelamatan ini secara ringkas dan jelas.

Skema penyelamatan ini melalui pertama, pembentukan holding Company Asuransi dan Kedua, pembentukan anak perusahaan Jiwasraya, yaitu Jiwasraya Putra. Namun Jiwasraya maupun anak perusahaan tidak ditempatkan dalam holding. Itu sesuatu yang terpisah. Mengapa ? karena Jiwasraya sedang dalam keadaan insolvent. Tentu kalau masuk kedalam holding asuransi akan membuat neraca Holding jadi kurang bagus.  Nah dari skema ini, Holding Asuransi akan menyutik dana sebesar Rp. 2 triliun kepada PT. Jiwasraya putra. Ini termasuk ekaspansi bisnis bagi holding, bukan penyelamatan yang merupakan kerugian sia sia. Apa ekspansi bisnisnya? Nanti saya akan jelaskan di bawah ini setelah anda paham apa itu holding asuransi dan Jiwasraya Putra.

Holding Company Asuransi.
Beberapa perusahaan asuransi akan ditempatkan dalam satu holding, diantaranya adalah PT Akrindo, Jasa Raharja dan Jasindo. Yang bertindak sebagai holding adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). Dengan demikian PT Akrindo, Jamkrindo, Jasa Raharja dan Jasindo menjadi anak perusahaan. Asset holding adalah saham pada anak perusahaan dan modal disetor. Secara akuntasi holding itu akan punya modal raksasa. Karena gabungan dari tiga perusahaan asuransi. Namun hubungan antara holding dan anak perusahaan hanya sebatas kepemilikan saham. Operasional tetap independent sesuai dengan aturan OJK. 

Apa manfaat holding? lebih memudahkan pemegang saham untuk me leverage asset nya untuk tujuan ekspansi terhadap anak perusahaan. Lebih flexible dalam mengelola portfolio investasi untuk terjadinya sinergi antara anak perusahaan. Contoh, anak perusahaan butuh pembiayaan namun neraca nya tidak qualified untuk mendapatkan dana pinjaman. Nah dengan melibatkan holding dia menjadi qualified, walau holding sendiri tidak ikut menjamin hutang itu. Kalau holding ingin melakukan ekspansi , katakanlah dia butuh dana Rp, 2 triliun.  Itu tidak sulit. Karena dia memegang portfolio dari anak perusahaan. Portfolio itu bisa di leverage tanpa mengganggu likuiditas anak perusahaan.

PT. Jiwasraya Putra.
Perusahaan ini merupakan PT yang baru berdiri. Tidak ada kaitan neraca dengan Pt. Jiwasraya. Namun dia didirikan dalam rangka penyelamatan Jiwasraya. Atau istilah kerennya adalah exit dari resiko yang terjadi. Gimana exitnya ? PT. Jiwasraya Putra merupakan perusahaan yang mendapat izin khusus bersifat monopoli atas jasa asuransi yang berkaitan dengan BUMN yang mengelola layanan publik.  Seperti pelanggan Telkomsel. Pengguna jalan Tol, dan lain lain. Pelanggan ini akan dikenakan asuransi dengan premi tertentu yang sifatnya final. Mengapa final? karena ini bisnis penugasan dari pemerintah, yang sifatnya melindungi publik dari resiko atas penggunana jasa pelayanan. Artinya tidak ada alasan suka tidak suka. Harus bayar.

Skema penyelamatan
Dari bisnis PT. Jiwasraya Putra tentu akan mendatangkan premi yang luar biasa besarnya. Dalam bisnis plan sudah ada hitungannya. Berapa value business nya dan masa depannya. Nah karena ini business bagus, maka peluang ini dimanfaatkan oleh Holding Asuransi untuk melakuan ekspansi dengan ikut sebagai pemegang saham. Menurut rencananya Holding Asuransi akan injeck sebesar Rp. 2 triliun. Ini tentu akan menambah portfolio investasi Holding Asuransi. Karena kebutuhan dana sebesar Rp 5 Triliun untuk penyelamatan Jiwasraya maka diharapkan investor akan masuk sebesar Rp 3 triliun. 

Tapi kan pemeritah melalui Asuransi Holding injek sebesar Rp 2 triliun. Itu kan sama saja dengan bailout?. Sudah saya katakan diatas bahwa kekayaan BUMN tidak menjadi kekayaan negara. Ekspansi Asuransi Holding sebesar Rp. 2 triliun itu bukan donasi. Bukan talangan. Itu murni bisnis atas adanya peluang bisnis dari  PT. Jiwasraya Putra. Kalau Asuransi Holding tidak mau ambil peluang itu, peminat swasta panjang sekali antriannya. Ini bisnis bagus banget. Apalagi di era IT system. Pelanggan PT. Jiwasraya Putra itu akan mencapai lebih dari 100 juta orang. itu ekosistem sekelas Unicorn, bahkan decacorn. Downstream dari bisnis asuransi itu bisa dikembangkan jadi fintec berskala gigantik dengan value minimal USD 10 miliar atau Rp 140 triliun. Artinya walau ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp 23,92 Triliun, itu bukan masalah besar bila dibandingkan dengan power exit strategy dari keberadaan Pt. Jiwasraya Putra.

Kesimpulannya ? walau masalah Jiwasraya ini besar, namun melalui financial engineering dapat diselesaikan dengan cara mudah. Pemerintah cukup mengeluarkan surat izin berdirinya PT. Jiwasraya Putra dan memberinya bisnis penugasan. Selesai urusan. Smart kan.

Masalah moral dan hukum.
Masalah hukum. Memang pemerintah hebat dalam hal solusi. Namun bagaimanapun kasus hukum bagi mereka yang terlibat membuat Jiwasraya rugi harus diproses secara adil. Bukan hanya penjara tetapi juga mereka harus membayar kerugian dan negara harus sita semua hartanya. Mengapa? Kalau masalah jiwasraya hanya berhenti dengan kurungan penjara sepert kasus century tanpa ada ganti rugi, maka kejadian serupa akan terulang lagi di masa depan. Karena selalu pada akhirnya negara terlibat menyelesaikan masalah dan yang terlibat pasang badan tanpa miskin. Dengan uang yang ada mereka bisa dapatkan remisi seperti Robert Tantular dapat 77 bulan remisi. Kan enak banget. Dan tentu mengusik rasa keadilan kita.

Masalah Moral. Bagaimanapun bisnis Pt. Jiwasraya Putra itu bersifat monopoli. Ini harus benar benar dipastikan memberikan manfaat bagi negara dan publik. Jangan hanya menguntungkan investor swasta ( apalagi asing). Jangan sampai uang mengalir mudah dari premi dipakai lagi untuk investasi bodong. Kan kasihan rakyat. Seyogianya buat aturan ketat soal investasi perusahaan Asuransi. Bahwa mereka tidak boleh invest di saham yang tidak masuk blue chip. Jangan lagi ada invest di saham gorengan kelas small cap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Yield dan trust ?

  Dalam dunia investasi pada surat utang dikenal dengan istilah Kupon   dan Yield atau imbal hasil.   Kupon itu bunga tetap. Biasanya dibaya...