Kamis, 31 Agustus 2023

Visi bisnis..

 





Masalah Singapura adalah soal air bersih dan energi listrik. Dua hal itu Singapore tidak sepenuhnya mandiri. Singapore mendapat energi listrik dari Pembangkit listrik Tenaga Gas, 60% fuel gas berasal dari Indonesia. Ekspor gas RI ke Singapura, tercatat minimal sekitar 700 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Bagaimana dengan Air? 80% kebutuhan air berasal dari Malaysia. 


Dalam rangka mengurangi emisi karbon dan mengikuti Standar ESG, ya Singapore berencana mengubah energi listrik mereka berasal dari energi yang terbarukan. Maklum sebagai negara jasa logistik dan financial kelas dunia, Singapore harus mematuhi standar ESG ini, Kalau engga, pasar keuangannya akan kena ban. Bisa bangkrut negara itu. Sejak beberapa tahun lalu, Singapore sudah teken kontrak pengadaan Listrik tenaga air dengan Malaysia, Thailand dan Laos. 


Saat sekarang sudah dibangun energi listrik tenaga surya (PLTS). Ini pilihan yang cerdas. Rata-rata penyinaran matahari di Singapura yang mencapai 1.580 kWh/m2 setiap tahunnya membuat solar PV menjadi pilihan utama. PLTS berlokasi di Tengeh, bagian barat daya Singapura. Mereka bangun Danau buatan (Waduk), di dalamnya ada 10 'pulau' PLTS dengan ukuran dan jumlah panel yang berbeda. Total luas sepuluh pulau PLTS tersebut mencapai 45 ha atau sepertiga wilayah dari waduk buatan tersebut.


Emisi gas buang yang dipangkas dengan penggunaan PLTS berkapasitas 600 MW ini setara dengan menghilangkan 7.000 mobil dari jalan raya. PLTS apung ini digunakan sebagai sumber energi memproduksi air minum warga Singapura yang diproses dari fasilitas pemurnian air (water treatment). Artinya semua saluran air di negara tersebut sekarang ditenagai oleh energi terbarukan.


Singapore masih perlu PLTS lain untuk energi listrik rumah tangga. Tentu pilihan mereka adalah lokasi di Indonesia yang luas, dan bahan baku yang melimpah untuk produksi kaca. Rencana akan dibangun di Pulau Rempang,  Batam. Tak tanggung-tanggung, Singapura mengharapkan bisa mengimpor listrik hingga 1.200 Mega Watt (MW) atau 1,2 Giga Watt (GW) pada 2027 mendatang. Untuk tahap awal, diharapkan 600 MW listrik sudah bisa diimpor dari RI pada 2025. Ekspor listrik  itu akan dilakukan oleh tiga konsorsium, Pacific Medco Solar Energy, PT Adaro Clean Energy Indonesia (Adaro Green), dan PT Energi Baru TBS (TBS) dengan produsen panel surya dan Battery Energy Storage System (BESS), yakni Jiangsu Seraphim Solar System Co Ltd (Seraphim), LONGi Solar technology Co Ltd, IDN Solar, Huawei Tech Investment, dan Sungrow Power Supply Co Ltd. 


Produsen panel Surya.


Informasi dari BPKM bahwa di Pulau Rempang akan dibangun Pabrik kaca khusus untuk panel Surya.  ini akan menjadi pabrik kaca nomor dua terbesar dunia. Nilai investasi akan mencapai RP. 381 triliun. Menurut saya berita itu terlalu bombamdis. Tidak rasional kalau dikaitkan dengan kemampuan investor sekelas Xinyi. Karena dari 10 produsen kaca dunia, seperti Beijing Glass Group, Saint Gobain, PPG Industries. AGC, Corning, Nippon Sheet Glass Co, Vitro, Pilkington, tidak ada nama Xinyi. 


Kalau mengacu kepada laporan keuangan Xinyi Group, Asset hanya usd 7 miliar. Itupun aset konsolidasi holding. Kalau ditotal Rp 105 triliun.  Kalau lihat current asset nya yang sebesar USD 1,7 miliar. Engga mungkin dia bisa leverage diatas 50% dari total asset.. Kerana DSR nya sekarang udah 40%.  Jadi financial capability dia maksimum  usd 1 miliar atau Rp 15 triliun.


Investasi yang besar itu bukan buat pabrik kaca tapi buat PLTS. Mungkin untuk pabrik kaca Rp 10 Triliun udah besar banget. Sisanya 300 triliun lebih untuk PLTS. Dan itu proyek Boy thahir, Antoni Salim dan TBS. Mereka pasti mudah dapatkan kredit dari bank dalam negeri. “ Hebat ya, nama asing dicatut tapi sebenarnya boss dalam negeri yang punya gawe. Apalagi mereka udah dapat offtake jual listrik  ke Singapore. “ kata teman.


Bahan baku kaca. 


Indonesia sangat kaya akan bahan baku kaca berupa Pasir kwarsa. Terutama di Kalimantan dan Belitung. Tentu pemilihan lokasi Pulau Rempang untuk pusat produksi karena  dekat dengan Kalimantan dan Belitung. Dari pasir kwarsa ini akan di hasilkan Polisilikon. Bentuk nya ya butiran halus tapi dengan tingkat kemurnian yang tiggi. Engga campur mineral lain. Polisilikon umumnya diproduksi menggunakan metode yang mengandalkan gas yang sangat reaktif, Idisintesis terutama menggunakan silikon tingkat metalurgi, hidrogen, dan klorin, selanjutnya masuk proses Seimen..


Rencana Polisilikon yang diproduksi di Pulau Rempang ini akan dikapalkan ke China untuk diproses menjadi Ingot dan Wafer, dan kemudian barulah pabrikasi Sel. Setelah jadi sel, maka selanjutnya masuk proses manufakur Modul solar sel sebagai penyerap panas matahari dan di ekspor lagi ke Indonesia untuk proyek PLTS yang rencana akan dibangun di Pulau Rempang, baik di darat maupun di sepanjang pantai secara floating. Memang butuh luas lahan ribuan hektar, termasuk pesisir pantai. Listrik yang dihasilkan oleh PLTS ini akan disambungkan lewat kabel bawah laut ke Singapore.


Kenapa tidak bangun secara terintegrasi aja di Indonesia ? “ Itu tekhnologi yang lahir dari laboratorim riset metalurgi. Itu kekuatan mereka. Engga mungkin mereka bangun dekat dengan SDA. Engga mungkin dilepas ke orang lain dan lagi nilai tambahnya 100 kali. “kata Teman.


Konflik agraria Pulau Rempang.


Mahfud menyebut negara telah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah entitas perusahaan pada 2001-2002 berupa Hak Guna Usaha (HGU). Padahal itu hanya MOU dengan BP Batam. Belum ada HGU. Sayangnya sejak tahun 2004 belum keliatan proses pembangunan yang terjadi. Kalau  lahan kosong tersebut kemudian ditempati oleh warga itu juga sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pasal 15 dan Pasal 2 ayat 3. 


Tahun 2022 investor yang punya hak tahun 2002 itu datang menuntut haknya. Pemerintah mendukung upaya pengosongan lokasi di pulau Rempang itu. Alasannya investor berhak atas lahan itu. Lantas dimana UUPA ? Apakah harus diabaikan! dan lagi berdasarkan  PP nomor 20 tahun 2021 


(1) Dalam Pasal 7  dijelaskan bahwa, untuk Tanah Hak Milik yang telah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan, dan/atau dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun, dan/atau fungsi sosial, maka  Hak Atas Tanah tidak terpenuhi.


(2) Tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Hak Guna Usaha (HGU), dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah akan menjadi objek penertiban tanah terlantar terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya dasar penguasaan atas tanah. Artinya apabila 2 tahun sejak hak diberikan tidak dimanfaatkan maka tanah itu masuk objek penertiban, termasuk pencabutan izin.  


Yang pasti sampai tahun 2020 di pulau rempang  itu sudah   ada 16 kampung lengkap dengan fasilitas sekolah dan klinik, kantor kepala desa. Artinya peradaban sudah tercipta disana. Lantas, mengapa pak Mahfud katakan  bahwa pemilik hak lahan yang diberikan tahun 2002 berhak menuntut upaya pengosongan lahan yang sudah dihuni warga , dan pemerintah mendukung! Dan itu dilakukan tahun 2022 atau setahun setelah PP 20/2021.  


Nah, walau pp 20/2021 itu dasarnya adalah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pasal 15 dan Pasal 2 ayat 3. Namun pemerintah tetap merasa tidak melanggar hukum untuk mengosongkan Pulau Rempang. Karena berdasarkan UU Ciptakerja (CK) tahun 2023 memang membolehkan membebaskan tanah, apalagi proyek PSN. “ Tadinya sebelum UU CK, masyarakat terdampak mempunyai hak untuk menerima dan menolak lahannya dikosongkan. Melalui UU CK dan berbagai peraturan kemudahan PSN, kan semua hambatan itu dipangkas," kata teman.


So, jalan menuju memuaskan permintaan Singapore untuk mendapatkan listrik tenaga Surya  tidak bisa dihalangi. Begitulah visi bisnis yang merupakan agenda besar pemerintah. Semua aparat wajib mengawal agenda ini. Kita perlu devisa untuk bayar utang luar negeri dan butuh pajak untuk menopang tanggung jawab sosial negara. 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Pemimpin Visioner...

  Pada tahun 1949, setelah melalui Perang Saudara antara Kelompok Komunis dan Kelompok Nasionalis, Kuomintang, yang akhirnya dimenangkan ole...