Jumat, 17 Mei 2024

Perubahan tarif BPJS ?

 



Waktu RUU SJSN tahun 2002 disusun oleh pemerintah, teman saya anggota DPR memberikan draft itu serta kajian akademis. “ Saya hanya ingin masukan dari kamu dari sisi financial dan bisnis “ katanya. Dalam penerbangan dari Jakarta Hong Kong, saya sempatkan membaca semua draft itu dengan teliti. Juga kajian akademis nya. Kemudian, saya tulis fairness opinion lewat email ke teman saya. Saya mengatakan bahwa ada tiga hal yang tidak dipersiapkan dengan baik dari adanya UU SJSN ini. 

Pertama, perbaikan sistem kesehatan nasional. Seharusnya sebelum RUU SJSN ini dibuat harus ada dulu UU Sistem Kesehatan Nasional, yang meliputi perbaikan lingkungan tempat tinggal di kawasan kumuh, Peningkatan kompetensi dokter dan paramedis, Revitalisasi RS. Kemandirian Industri pharmasi dan skema micro financing yang aksesibel bagi UMKM. Agar rakyat engga bokek. Karena orang bokek mudah penyakitan. Itu dulu dipersiapkan dengan baik kalau ingin jalankan SJSN.


Kedua, harus ada UU Kependudukan dengan sistem e government. Mengapa ? agar data kependudukan terjamin valid dan orang miskin yang dijamin oleh SJSN bisa tepat sasaran. Kalau ini tidak ada maka Data peserta yang dicover subsidi akan menjadi sumber korupsi yang sistematis. 


Ketiga, harus ada UU Kemandirian industrialisasi pharmasi dalam negeri. Mengapa? agar harga obat terjangkau dan transparan sehingga tidak menjadi bisnis rente yang menguntungkan kartel pharmasi.


Apabila ketiga hal itu sudah dilaksanakan maka barulah di RUU SJSN disusun. Itupun dalam SJSN harus ada pasal berkaitan dengan fund provider ( sekarang BPJS) yang menjadi sumber pendanaan subsidi bagi peserta yang masuk kategori tidak mampu. Dananya tidak boleh dari APBN atau pajak. Sistem SJSN itu dimanapun di dunia pembiayaan dari masyarakat untuk masyarakat.


Terus darimana sumber dananya ? dari tarif komersial khusus kepada kelas menengah dan atas. Dari sini terjadi cross subsidi secara terukur. Ini tidak akan memberatkan bagi yang mampu membayar lebih. Mengapa ? karena pelayanan rumah sakit sudah bagus. Dan lagi karena lingkungan sehat, orang sakit juga akan jarang. Lambat laun akumulasi dana BPJS itu bisa digunakan untuk dana murah lewat skema mikro financing agar orang kecil bisa berkembang, hidup mereka  akan lebih sehat lahir batin.


Dan ternyata baru 2011 UU BPJS disahkan setelah tahun 2004 UU SJSN disahkan, namun eKTP belum optimal. Sekarang atau tahun 2024 idea cross subsidi itu diterapkan. Itupun karena APBN udah terlalu berat tanggungannya akibat subsidi. Dan itupun sampai kini kita belum punya UU Sistem Kesehatan Nasional. Padahal itu pra syarat utama untuk jadi negara demokrasi. Panjang memang proses melaksanakan niat baik dari UU SJSN itu.


***


Tadi saat dalam taksi. “ Pemerintah kan buat aturan baru soal BPJS. Tidak ada laki kelas 1, 2 dan 3. Yang ada satu aja, yaitu KRIS. Maksudnya gimana itu ? Tanya driver.


“ Maksudnya ya tidak ada lagi kelas. Cukup satu kartu aja yaitu KRIS. “


“ Tarifnya tetap ?


“ Sepertinya khusus Peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS dari pemerintah. Mereka yang anggota keluarganya didaftarkan sebagai peserta BPJS oleh Pemda. Tidak naik tarifnya.  Kemungkinan besar yang tadinya kelas 1, 2 dan 3 atau peserta non subsidi akan naik tarifnya. Pastinya nanti kita lihat aja bulan Juli pengumuman tarif dari BPJS. 


“ Kalau saya tadinya peserta BPJS subsidi. Bisa engga dapatkan layanan eksekutif. Engga apa apa saya tambah biaya diluar yang ditanggung BPJS. “


“ Ya engga bisa. Kamu kan Peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS. Sama dengan mereka yang anggota keluarganya didaftarkan sebagai perserta BPJS oleh Pemda. Ya terima aja di rawat inap dalam satu ruangan 4 orang. Itupun kalau bed tersedia. Berdoa aja kalau sakit bed tersedia di RS.


“ Jadi yang tarif nya berubah naik, bisa naik kelas pelayanan?


“ Ya tentulah. Mereka dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif. Tentu syaratnya punya asuransi kesehatan tambahan. Atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan tersebut.”


“ Oh jadi perubahan aturan itu hanya untuk menggiring kelas menengah dan atas bayar tarif tinggi. Dari sana BPJS dapat untung besar.” Kata Driver 


" Ya harus maklum. Gimanapun BPJS itu bisnis asuransi. Ya harus untung. Setidaknya subsidi silang antara orang kaya dan miskin. " Kata saya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

WHOOSH..terjebak utang

  Kereta Cepat Jakarta-Bandung, atau disebut juga Kereta Cepat Whoosh, dibangun oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).Kendati begitu, ...