“ Babo silahka baca link diatas “ Kata Nitizen via WA. Saya baca. Itu berkaitan dengan keputusan MK soal UU Cipta Kerja.
“ Ya sudah baca.” kata saya. Tak berlama dia PM. “ Alhamdulilah dapat chat dengan babo. “
“ Ya ada apa ?
“ Menurut babo apa subtansi dari kepeutusan MK itu.?
“ Secara materi UU itu tidak bertentangan dengan UUD 45. Jadi gugatan publik terhadap pasal dalam UU itu tidak diterima. Yang dilanggar itu adalah proses pembuatan UU. Itu tidak sesuai dengan prinsip UUD 45.
“ Dalam hal apa prinsip yang dilanggar itu ?
“ UU itu kan produk legislasi yang proses pembuatannya diatur dengan ketat oleh konstitusi. Walau semua anggota DPR setuju, tetap saja harus mengikuti standar kapatuhan prosedur pembuantan UU. Enggga bisa seenaknya. “
“ Prosedure seperti apa ?
“ Contoh ya. Setiap RUU itu harus ada kajian akademis. Artinya ada kajian keilmuan dan riset yang melatar belakangin RUU itu. Engga bisa cuman ide warung kopi doang. Atau sekedar melaksanakan agenda presiden atau partai saja. Nah ini yang buat biasanya kampus. “
“ Kan UU CIpta kerja ada kajian akademisnya.”
“ Benar. Tetapi tidak bisa diakses oleh pubik. Jadi publik engga tahu untuk apa dan mengapa ada UU CIpta kerja itu. Lihat aja buktinya banyak demo dari mahasiswa. Banyak salah pengertian dari berbagai ormas.”
“ Terus apa lagi ?
“ Ya karena tidak ada ada keterbukaan atas kajian akademis itu, dengar pendapat antara DPR dengan stakeholder dan publik tidak efektif. Walau sudah ada pertemuan digelar namun tidak sampai kepada tahap substansi UU.”
“ Ya kenapa begitu ?
“ Wajar aja. Kan RUU itu dibuat terburu buru dalam waktu sesingkat singkatnya. Padahal secara keseluruhan, ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7,197 DIM yang terdampak RUU tersebut. Sementara pembahasanya karena suasana COVID lebih banyak secara daring. Jadi engga efektif memang.
“ Padahal untuk merubah satu UU saja, butuh waktu lebih dari 1 tahun. Lah ini 73 UU setahun selesai. Memang engga masuk akal. Jadi wajar kalau MK nilai UU Cipta kerja ini tidak dikenal oleh UUD 45. Apa motif Pak Jokowi ajukan RUU Cipta kerja ini?
“ Kalau kita mengikuti asas formil berdirinya negara Indonesia, sampai kapanpun kita tidak akan pernah merdeka. Makanya kamu baca Text Proklamasi. Ada kalimat, Hal2 yang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja. Dalam konteks UU Cipta kerja, itu sama dengan proklamasi kemerdekaan rakyat dari pengusaha rente dan oligarki bisnis. Dan memastikan kemerdekaan itu menjadi milik semua orang. Paham”
“ Paham babo. Jadi kalau direvisi maka pemerintah dan DPR harus mengikuti standar kapatuhan pembuatan UU. Rasanya dua tahun yang ditentukan MK engga akan tercapai. Berapa banyak stakeholder harus diundang dalam dengar pendapat. Dan belum tentu mereka setuju. Engga didengar, mereka ancam demo. Repot babo”
“ Ya memang mission impossible. Perjuangan kerdekaan itu tidak mudah. Butuh kesabaran dan perjuangan tiada henti. Sama seperti perang melawan korupsi. Walau akhirnya UU Cipta kerja dibatalkan, saya tetap bangga dengan Jokowi yang saya pilih. Karena dia berani berbuat. Dari 7 presiden, hanya dia yang berani. Biarlah sejarah nanti yang akan menilai. “ Kata saya menyudahi chat.
" Jadi soiusinya apa Babo ?
" Pemerintah harus ajukan perubahan UU No. 15/2019 tentang pembentukan perundang undanngan. Sehingga masalah kesalahan UU Cipta kerja dapat diperbaiki. Hanya masalahnya sengat demokratisasi dari pembuatan UU jadi berkurang. Itu aja."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.