Jumat, 14 Maret 2025

Maka yang terjadi, terjadilah..

 






Pada tahun 2004, kurs IDR/USD Rp. 8400. Hari ini Rp. 16.400.  Kalau anda punya Rp. 840.000 pada tahun 2004, itu bisa dapat USD 100 namun tahun 2025, hanya dapat USD 50. Artinya uang anda menyusut. Penyusutan nilai uang itu karena pasar. Pasar bekerja karena trust. Trust terbentuk karena factor internal dan eksternal, seperti defisit anggaran yang rendah dan tingkat inflasi yang juga rendah, moneter yang lentur ditengah tekanan ketidak pastian ekonomi global dan tentu karena adanya stabilitas politik. Begitulah uang di era sekarang. Mengapa ?


Uang yang ada di dompet kita itu adalah uang fiat. Tidak ada collateral emas atau phisik lainnya dibalik uang itu kecuali trust. Pemerintah dan bank central yang punya legitimasi berkuasa atas nama rakyat berhak create uang sebagai alat pembayaran, alat menentukan harga dan nilai. Karenanya pada uang juga melekat factor psikologis, emosi dan motivasi yang sehingga setiap orang melakukan effort besar untuk mendapatkannya. Dari uang itu aktifitas sector produksi, perdagangan , jasa, berkembang. Peradaban modern terbentuk.


Esensi uang tetaplah trust. Jadi harus menjamin adanya transfaransi atas uang beredar itu. Sehingga orang banyak bisa menilai kurs. Kuat atau melemahnya kurs ditentukan oleh kinerja pemerintah dalam mengelola hukum ekonomi, demand and supply. Kalau barang lebih banyak daripada uang, itu artinya deplasi. Artinya daya beli lemah. Kalau lebih banyak uang daripada barang, itu artinya inflasi. Baik inflasi maupun deflasi, keduanya adalah toxin. Itu tidak bisa dihindari. Tugas pemerintah menjaga toxin itu agar tidak berlebihan.


Kalau sistem demand and supply berjalan dengan tertip, masalah inflasi dan deflasi terukur. Menjadi bermasalah kalau sistem itu terdistorsi akibat oligarki. Lebih banyak uang masuk kedalam sistem moneter,  lebih banyak uang mengalir ke setkor non-tradeable, yang rendah nilai produksi dan serapan angkatan kerjanya.  Yang membuat bank dalam dilemma. Antara resiko yang harus dihadapi dan bunga yang harus dibayar. Dari sinilah muncul derivative produk investasi sebagai saluran uang yang berlebih itu.


Walau inflasi bisa dikendalikan lewat operasi pasar uang terbuka oleh bank central namun bagaimanapun itu tetap distorsi terhadap sistem mata uang. Karena memaksa bank central menaikan suku bunga. Dampaknya terjadi depresiasi mata uang. Yang korban adalah rakyat yang berpenghasilan tetap. Karena barang barang jadi mahal akibat suku bunga tinggi. Kurs melemah dan daya beli melemah. Deindustrialisasi terjadi. PHK tak terhindarkan.


Penerimaan pajak drop. Akibatnya sector fiscal terganggu. Defisit! Sementara agar bisa mengcover kesenjangan antara sector real dan moneter, pemerntah terpaksa terus ekspansi. Defisit semakin melebar. Keadaan ini memaksa pemerintah meminta bank central untuk membeli SBN. Apalagi UU mengizinkan bank central membeli surat utang negara di pasar perdana. Nah ini sudah intervensi politik. Moral hazard tidak bisa dihindari. Lambat laun pemerintah akan cenderung bergantung kepada Bank cental untuk membeli SBN. Itu sama saja dalam bahasa vulgar sumber pembiayaan dari cetak uang!


Sejak 7 Mei 2024, BI  mendominasi kepemilikan surat berharga negara rupiah yang dapat diperdagangkan, itu terutama adanya fasilitas makroprudential lewat Repo. Hingga desember 2024 porsi kepemilikan BI pada SBN udah 25,4% dari total SBN Rp 6.034,52 triliun. Makanya saya hanya bisa tersenyum masam ketika baca berita, 10 Maret 2025 SBN terjual Rp 158,96 triliun, mayoritas yang beli BI.   Too risky, indeed. Fungsi bank central yang ideal jadi terganggu. 


Mengapa ? Itu akan mendorong bank central create product derivative dari surat utang negara yang dibelinya,  Ya, BI memang punya maenan narik likuiditas dari market. Namanya SRBI, itu instrument strucuture yang collateral nya adalah SBN. Dan menjualnya kepada perbankan dan Lembaga keuangan lewat OTC. Uang kesedot ke bank central. Likuiditas perbankan untuk ekspansi kredit jadi berkurang. Growth sector real jadi terhambat. Sementara bubble asset dalam sistem moneter tidak terhindarkan. Hanya masalah waktu pasti akan meletus. 


Apa yang terjadi kemudian? Asset pada Bank central dan Lembaga keuangan akan menyusut nilainya. itu akan berdampak sistemik. Mata uang terkontraksi. Krisis moneter terjadi. Kalau negara maju dengan mesin ekonomi yang besar, engga ada masalah. Bisa lakukan pelonggaran quantitative (QE) untuk menurunkan suku bunga dan membeli asset moneter di pasar untuk memompa likuiditas. Tapi untuk negara berkembang dengan Economic complexity Index yang rendah, tidak ada solusi semudah itu.


Semoga dipahami keadaan ini dan cepat kembalikan sistem uang pada jalur yang benar, sebelum semuanya sudah terlambat. Caranya? segera hentikan korupsi. Apalagi korupsi sistematis dalam skema State capture. Mengapa ? Sehebat apapun kekuasaan, politik tidak akan mampu melawan pasar. Kekuasaan pasti runtuh. Kalau itu terjadi, maka terjadilah…


Senin, 10 Maret 2025

Koperasi Desa Merah Putih, layak kah?

 




Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi punya program, yaitu  Koperasi Desa Merah Putih. Ada tiga program. membangun koperasi baru, bagi desa yang belum memiliki atau terdapat koperasi pedesaan; mengembangkan koperasi yang sudah ada, dengan mengembangkan kelembagaan dan unit usaha koperasi aktif yang sudah ada di desa, seperti Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) dan lain lain; dan merevitalisasi koperasi di desa yang sudah tidak aktif.


Namun menjadi berkerut kening saya karena skemanya melibat BUMN yang tergabung dalam Himbara untuk bertindak sebagai fund provider bagi 70.000 koperasi yang akan dibangun. Engga tanggung tanggung, total permodalan akan mencapai antara Rp 210 triliun-Rp 350 triliun.. Karena saya sangat berharap program ini berjalan dengan benar dan  saya tidak tahu detail dari program itu. Lebih baik saya memberikan masukan saja daripada kritisi.  


Yang harus dilakukan lebih dulu oleh pemerintah adalah memperbaiki tataniaga. Caranya? Larang pengusaha atau pedagang yang punya modal diatas Rp.5 miliar punya akses langsung kepada usaha kecil dan koperasi di tingkat pedesaan dan kecamatan, kecuali melalui ekosistem yang pemerintah sediakan. Mengapa ? agar cluster terbentuk lewat ekosistem dan sistem pengawasan bisa efektif. Setelah tataniaga dibuat lewat regulasi. Create ekosistem bisnis koperasi dan usaha kecil.  Caranya? 


Ekosistem bisnis itu selalu bertumpu kepada Logistik dan likuiditas. Selagi pemerintah lewat tata niaga bisa jamin itu, engga perlu sampai buat kelembagaan koperasi ,yang justru bisa menciptakan moral hazard seperti sebelumnya.  Biarkan rakyat bebas memilih cara mereka masuk dalam ekosistem itu. Bisa sendiri atau bisa lewat koperasi. Namun motive nya tergantung mereka sendiri. Ya business as usual. Engga ada effort dan engga qualified, tersingkir dengan sendirinya. Yang penting ekositem itu bisa diakses oleh semua.


Nah selanjutnya, bangun warehousing ecommerce market place. Kita sudah punya UU No. 9/2011 tentang Resi Gudang yang sudah lengkap dengan infrastruktur clearing house dan fund provider. Selama ini tidak dimanfaatkan secara optimal. Sekarang manfaatkan itu.  Gudang bulog dan PT. Perdagangan Indonesia bisa dimanfaatkan. Tentu Gudang itu harus di-revitalisasi dengan dilengkapi sistem penyimpanan untuk produk pertanian dan hasil laut yang bisa menjamin kualitas. Pasti Bulog dan PT Perdangan Indonesia mampu revitalisasi pakai uang mereka sendiri. Kan ini cuan.


Kemudian libatkan PT. Telkom untuk bangun IT System berbasis ecommerce yang bisa diakses oleh petani, nelayan dan pengrajin. Sehingga warehousing ecommerce market place itu menjadi market undertaker lewat penitipan barang. Nah bukti titipan barang itu berupa Resi bisa menjadi alat likuditas rakyat dan juga bisa diperjual belikan lewat bursa parallel atau OTC. Engga perlu keluar uang lagi untuk bangun iT system itu. Karena sistem IT ini adalah business bagi Telkom. Mereka bisa biayai sendiri.


Kalau ekositem sudah terbangun dan well organize. Otomatis agro industry yang memproduksi downstream pertanian akan tumbuh dengan sendirinya. Mengapa ? karena mereka perlu bahan baku dan ekosistem menjamin supply chain itu.  Secara tidak langsung agro industry dalam dan luar negeri akan terintegrasi dengan ekositem ini. Petani dan nelayan serta pengrajin punya bargain menentukan harga yang menguntungkan mereka. Dan punya kebebasan berproduksi sesuai dengan market demand. 


Problem rakyat lapisan bawah itu bukan soal uang. Sejak zaman Pak Harto tidak sedikit uang digelontorkan kepada rakyat untuk koperasi. Hasilnya tetap saja mereka second class dihadapan pengusaha formal. Jadi kalau balik lagi focus kepada program  koperasi, kita akan kembali kepada lagu lama yang usang. Derita rakyat tetap tidak berujung. Uang negara habis dikorup, nestapa tak lekang.  


Kalau mau jelas bisa studi banding ke China dan India, yang sudah sukses membangun warehousing ecommerce marketplace untuk pertanian dan usaha kecil. Jadi apa esensi dari rakyat itu ? keadilan ekonomi atau tata niaga yang berpihak kepada mereka. Berproduksi efisien, ketika menjual engga kena penggal rente dan likuiditas terjamin. Focuslah kepada ekosistem yang modern. Udahan dech otak jadulnya yang rentÄ™ itu. 

Minggu, 02 Maret 2025

Shadow banker



Semua perusahaan besar sekarang berusaha mencari sumber dana alternative. Mengapa ? Likuiditas bank sedang berkurang. Karena sejak dua tahun lalu nasabah institusi seperti Lembaga Dapen, Asuransi, yang mengalihkan dana dari depositonya ke SBN. Alasan disamping karena bunga SBN lebih tinggi, juga lebih aman daripada simpan uang di bank. Walau penyaluran kredit perbankan terus meningkat, namun itu tidak semuanya berhubungan dengan investasi baru. Ada juga melanjut kredit yang ada lewat ekspansi. 


Itu sebabnya sejak tahun 2011 dunia usaha sudah mengalihkan perhatiannya kepada sumber pendanaan di luar sistem perbankan atau dikenal dengan istilah unconventional way atau shadow banking. Sebetulnya shadow banking biasa saja. Bahkan sangat dekat dengan masyarakat seperti rumah gadai, kreditan, rentenir, ijon. Suka tidak suka, kenyataanya telah menjadi jaring pengaman sosial ditengah masyarakat golongan menengah bawah. Menyelesaikan masalah tanpa masalah. UU No. 4/2023 tentang P2SK, terinspirasi dari shadow banker.


Dalam dunia keuangan modern. Shadow banker dibatasi gerakannya oleh otoritas. Terutama mereka tidak dibenarkan melakukan fundraising lewat pooling fund. Tetapi tidak dilarang memberikan layanan perbankan secara peer to peer.  Shadow banker berfungsi bukan hanya sebagai sumber dana alternatif di luar perbankan, tetapi juga tempat bagi orang super kaya untuk mendapatkan layanan pengelolaan kekayaan yang berkualitas tinggi dan high return. Itu karena pada umumnya skill dan kompetensi dari shadow banker diatas rata rata perbankan. 


Orang super kaya clasifikasi UHNWI lebih percaya dan cenderung berbisnis dengan shadow banker khususnya untuk meningkatkan nilai kekayaannya. Maklum shadow banker ahli dalam Riskless & high yield investment. Umumnya bagi pengusaha kreatif yang biasa menjual sebelum membeli, atau pabrikan yang punya branded premium atau mining yang sudah punya off take market,  maka shadow banker adalah sahabat mereka dan menjadi solusi cepat untuk tumbuh dengan cepat. Karena shadow banker menawarkan fast tract loan tanpa collateral.


Umumnya jasa yang ditawarkan Shadow banker beragam, dari yang biasa sampai kepada sophisticated, seperti structured investment vehicles (SIV), credit investment funds, exchange-traded funds, credit hedge funds, private equity funds, securities broker dealers, credit insurance providers, securitization asset, trade financing yang meliputi, Trust Receipt dan Short Term Advance, non-cash loan: Letter of Credit ( LC ) dan Standby Letter of Credit ( SBLC ). Semua yang saya sebutkan itu adalah produk legitimet dari sistem perbankan dan keuangan. 


Peran Shadow banking tidak create produk tersebut. Tetapi memberikan akses kepada clients mendapatkan layanan itu dari sistem keuangan dan perbankan. Umumnya shadow banker punya network kuat dengan institusi yang di-legitimate pemerintah seperti  fund manager, underwriter, financial advisory, tax consultant, auditor, legal advisory, securities agent, insurance company. Bagi lembaga keuangan, Shadow banker adalah sumber  mendapatkan income dari fee based yang no risk.


Seorang analis ekonom China mengatakan kepada saya bahwa shadow banking sama seperti pelacuran. Dia tidak akan pernah bisa dihapuskan, apalagi nilai nilai perkawinan tidak lagi didasarkan kepada cinta kasih yang tulus tapi karena materi. Artinya selagi perbankan hanya berorientasi kepada laba dan menghilangkan tanggung jawab sebagai agent of development, maka selama itupula shadow banking akan tetap tumbuh dengan cara cara berbeda atas dasar private to private atau suka sama suka. So what gitu loh.

Kamis, 27 Februari 2025

Meluruskan issue soal Danantara

 



Saya pengkritik pemerintah. Tapi yang saya kritisi hal yang saya kuasai secara praktis.  Jadi secara moral bisa saya pertanggung jawabkan. Sebelum Danantara resmi didirikan lengkap dengan pengurus, saya sudah kritisi saat masih RUU.  Namun sejak UU disahkan oleh DPR, saya tidak lagi berusaha menggagalkan UU itu, tetapi berusaha mencerahkan masyarakat agar memahami Danantara dalam konteks regulasi. Agar tidak menimbulkan bias yang bisa merugikan trust pemerintah.


Bahwa tidak benar adanya BPI Danantara akan beresiko terhadap asset BUMN, terutama BUMN perbankan. Jadi tidak perlu ada issue tarik uang dari bank pemerintah. Bahwa IHSG drop karena issue negatif berdirinya Danantara. Engga begitu. IHSG drop udah berlangsung sejak tahun lalu. Kondisi nya volatile akibat faktor eksternal dari ekonomi dunia yang sedang lesu akibat konflik geopolitik.  Jadi bagaimana sebenarnya? 


Pertama.  Walau Danantara itu tidak diaudit oleh BPK. Namun patuh kepada UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. BPI Danantara tidak bisa bebas seperti layaknya INA sebagai otoritas. Karena harus comply dengan UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.UU No.1/2004 tentang Perbendarahaan Negara dan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, No. 31/1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 


Kedua. Secara hukum tidak ada spin off BUMN kedalam Danantara. Artinya saham atau asset Danantara tidak berupa asset BUMN yang ada. Asset Danantara berupa modal yang disetor negara lewat PMN. Yang sumbernya dari realokasi APBN. Jadi tidak perlu kawatir berlebihan. Seakan Danantara itu bisa seenaknya kendalikan BUMN seperti layaknya pemilik atau pemegang saham. Engga begitu.


Ketiga.  UU BUMN memberikan hak kepada Danantara sebagai Asset Manager. Jadi fungsi Danantara hanya sebagai asset Menegement terhadap BUMN. Sederhananya,  ya semacam service provider atas semua BUMN yang ada. Apa itu asset Manager ? Memberikan solusi kepada BUMN dalam rangka restrukturisasi, rasionalisasi. Menjaga dan meningkatkan value asset. Mengoptimalkan sumber daya untuk tujuan leverage  sekaligus memitigasi resiko. Meningkatkan nilai deviden. Jadi walau deviden BUMN masuk ke Danantara, bukan berarti itu given. Itu masuk PMN, dicatat sebagai Barang Milik negara. 


Dengan uraian tiga hal tersebut diatas paham ya. Lantas mengapa ribut? Ya karena peresmiannya sangat bombandis dan dipolitisir dengan narasi yang berlebihan. Seakan Danatara seperti kantong Doraemon yang bisa memenuhi mimpi Prabowo meningkatkan pertumbuhan 8%. Seakan pengurusnya adalah superman. Padahal engga begitu. Seharusnya Team Presiden mampu berkomunikasi dengan baik kepada publik. Agar tidak timbul salah paham dan pahamnya salah. Bantu presiden dan perkuat literasi agar tidak terkesan asbun.


***


Saat ada issue  #kaburAjaDulu, disikapi pejabat dengan gaya seperti buzzer pemerintah. Saat ada issue “ Indonesia gelap”. Langsung disikapi seperti era kampanye Pilpres. Padahal pemilu udah usai. Seharusnya dijawab dengan program kerja yang rasional dan mencerahkan. Saat ada issue Tarik uang dari bank BUMN, disikapi dengan Bahasa bias soal Danantara dan tidak kepada masalah esensi membangun trust. Justru semakin merugikan citra pemerintah.


Begitu juga saat ada issue korupsi Pertamina terkait dengan bensin oplosan, sudah jelas itu temuan dari kejaksaan. Eh baik Menteri maupun DPR menyikapinya dengan bias. Seakan membela Pertamina yang sedang dalam proses penyidikan, dan tersangka sudah ditetapkan. Kan konyol. Justru semakin  membuat antipasti dan distrust terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo. 


Jadi apa masalahnya ? Pertama. Team komunikasi pemerintah unqualified. Itu karena mereka adalah orang yang dari awal adalah team sukses Pilpres Pragib. Persepsi mereka walau sudah menang tetap aja dalam suasana Pilpres. Seakan tidak yakin keberadaan PS sebagai presiden yang legimate. Sementara orang yang kritik dianggap mereka sebagai lawan yang kalah. Kan bego. Setelah Pemilu usai, PS adalah presiden bagi semua orang, dan golongan. Loyal kepada presiden bukan saja memuji tetapi juga mengkritisinya.


Kedua, team cabinet sibuk menjanjikan banyak hal tetapi tidak ada program yang konkrit mencapainya. Contoh, awal cabinet terbentuk, dengan gagah mereka mengatakan tidak akan impor pangan. Hanya sebulan ngomong, impor lagi. Alasan sudah tidak penting. Itu sudah distrust. Katanya akan focus efisiensi agar defisit APBN tidak diatas pagu dan focus kepada MSG. Eh ternyata uang efisiensi itu dipakai untuk modal Danantara.


Lucunya tidak ada penjelasan yang rasional dan komunikatif dari team komunikasi Presiden. Padahal begitu banyak staf ahli, staf khusus dan wamen. Orang bijak berkata. Ketika anda sibuk ber- retorika, anda sedang berbohong dan tidak kerja. Ketka anda sibuk membela diri, sebenarnya anda sedang memperlihatkan kesalahan anda. 


Jadi yang harus dilakukan team presiden adalah tidak membela dan tidak retorika. Tapi luruskan informasi yang ada dengan apa adanya walau itu pahit. Engga apa. Toh kalian bicara bukan kepada musuh tetapi kepada orang yang mencintai negerinya. Paham kan sayang.. 

Rabu, 26 Februari 2025

Bank Emas atau Bullion Bank ?

 




Hari ini (26/2/2025), YMP  Prabowo Subianto meresmikan layanan bank emas atau bullion bank di The Gade Tower, Senen, Jakarta Pusat untuk PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Pegadaian. Bullion bank atau Bank Emas didirikan atas dasar UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan  (P2SK)  yang mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023. UU  Ini buah karya Jokowi saat jadi Presiden.


Ada baiknya saya jelaskan dulu apa itu Bank Emas atau Bullion Bank. Definisi menurut POJK 17/2024 adalah kegiatan usaha berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Kegiatan yang dimaksud yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan usaha lainnya yang dilakukan oleh LJK.


Jadi kalau dianalogikan itu sama saja dengan bank. Hanya bedanya, kalau anda ke Bank Umum, simpan/tabung dan pinjam terkait dengan uang. Sementara Bank Emas, tabungan/ simpan dan pinjam menggunakan emas. Keliatan sederhana aja. Namun sebenarnya Bank Emas itu sangat rumit. Karena standar kapatuhannya bukan hanya  aturan dari OJK, tetapi terkait dengan standarisasi international. 


Saya akan memberikan tiga catatan. Tentu atas dasar pengalaman dan pengetahuan praktis berurusan dengan jasa Bullion Bank.


Pertama. Bank Emas harus terdaftar menjadi members asosiasi perdagangan emas yang berpusat di London, London Bullion Market Association (LBMA)  dan juga biasanya London Platinum and Palladium Market (LPPM). Keanggotaan itu untuk memastikan comply dengan standar perdagangan emas dan punya trust international pada setiap produk instrument emas. Maklum kan bank tidak berbisnis dengan phisik tetapi dokumen. 


Kedua. Walau di Indonesia sudah tersedia ekosistem perdagangan emas, seperti sistem clearing commodity, custodian, dan trader emas terdaftar. Namun tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada ekosistem yang ada. Mengapa? Ekosistem yang ada belum reliable untuk mendukung berdirinya  Bullion Bank. Apalagi tidak solid terhubung dengan market international. Tentu produk Bank Emas tidak bisa di leverage secara international. Ya sama saja dengan jasa koperasi simpan pinjam atau pegadaian.


Ketiga. Dan yang dikawatirkan adalah timbulnya moral hazard apabila bank tidak comply dengan sistem perdagangan emas. Misal, Bank Emas atau LJK create tabungan emas. Nasabah saat setor uang untuk nabung, persepsinya itu  ada phisik nya. Apa jadinya kalau phisiknya tidak ada?. Atau bank tidak mampu delivery emas bila suatu saat nasabah minta. Bisa saja karena alasan harga sudah terlalu tinggi. Nah, sekali saja bank default, itu bisa menimbulkan kepanikan. Mau tuntut? Engga bisa. Karena tabungan emas sifatnya titipan atas dasar akad saling rela (Pasal 1 POJK 17/2024), bukan seperti tabungan uang yang dijamin LPS. Ini bisa menimbulkan fraud dalam skala gigantic.


Demikian catatan saya. 


Namun kalau Bank Emas dikelola dengan modern dan terhubung dengan international seperti layaknya bank devisa, maka itu bisa sebagai cara meningkatkan likuiditas  capital inflow dan cara efektif leveraging sumber daya emas yang kita punya. Kan kita sebagai penghasil emas peringkat 8 dunia. Potensi itu sangat besar kalau dikelola dengan smart. Indonesia akan jadi OFC Gold seperti Hong Kong atau Dubai.


Namun diperlukan otoritas yang bersih dan tidak korup. Agar aturan tegak dan trust terbangun. Caranya?   Harus ada sistem DD bagi siapa saja yang buka rekening di Bank Emas. Karena dengan SKR yang ada, dia bisa jadikan collateral untuk dapatkan kredit di bank konvensional. Atau dia lakukan OTC ke pedagang emas lainnya. Itu sudah layering sempurna, yang membuat uang haram jadi bersih. Kalau sampai Bank Emas terindikasi sebagai tempat pencucian uang, itu akan menjatuhkan rating surat utang negara. 

Sabtu, 22 Februari 2025

Meredup nya bisnis nikel di Indonesia.

 






PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang beroperasi di Sulawesi Tenggara kini terpaksa menghentikan produksi. Apa pasal? Karena induk perusahaannya di China,  Jiangsu Delong Nickel Industry (JDNI), mengalami kebangkrutan. Sebelumnya Tsingshan Holding Group Company juga kolaps karena future trading dan dibeli oleh Baowu Steel Group. Padahal mereka adalah perusahaan tambang nikel terkemuka di dunia berkat sumber nikel Indonesia. 


Penyebab ada tiga. Dan ini penyakit bagi pengusaha tambang yang tidak focus kepada ekosistem bisnis tambang. Lebih focus meleverage sumber dayanya dengan melipat gandakan kapasitas produksi tanpa mengukur resiko penurunan harga jual


Pertama. Mereka menggunakan tekhnologi yang murah pada tahap awal pembangunan smelter. Namun dalam proses produksi jadi mahal. Awalnya tidak dipermasalahkan soal strategi ini. Karena harga nikel yang tinggi dan terus naik -dipicu oleh kebutuhan Nickel Mangan Cobalt- masih memberikan margin besar. Namun ketika LFP ditemukan, harga nikel jatuh di pasar dunia sejak tahun tahun 2022, ongkos produksi itu jadi terasa sangat mahal. Pilihan hanya dua. Lanjut produksi dalam keadaan merugi atau stop.


Kedua. Sumber dana investasi mereka berasal dari trader yang offatake market. Pinjaman dikaitkan dengan future trading. Nah umumnya trader itu terhubung dengan hedge fund institution. Cost of money sangat mahal. Namun karena margin tinggi, tidak ada masalah. Namun dengan turunnya harga jual nikel. Utang itu jadi masalah serius. Artinya mereka harus delivery barang dengan harga disepakati. Kalau terjadi bankrupt, maka trader akan dapat hak tagih lebih dulu.


Ketiga. Dai Guofang pemilik dari Jiangsu Delong Nickel Industry dan Guangda pemilik Tsingshan Holding Group tidak punya kompetensi sebagai trader dan tidak punya visi sebagai industri mining. Mereka businessman ordinary, yang sangat bergantung kepada team professional dan dukungan sumber daya dari pemerintah Indonesia. Cepat naik dan tentu cepat jatuh. Sudah bisa ditebak. Karena begitu besar sumber daya yang mereka kuasai, memancing pemain hedge fund untuk memangsanya. 


Padahal Indonesia pemain utama nikel dunia. Produsen nikel nomor 1 dunia. Nah dengan runtuhnya mereka, tentu mengurangi kapasitas produksi nikel. Sementara harga batubara juga jatuh karena melemahnya permintaan dari berbagai negara, seperti China, India, Jepang, Korea Selatan, dan Eropa. Sudah seharusnya Indonesia mengurangi kuota produksi nikel maupun batubara. Agar harga bisa membaik atau setidaknya diatas biaya produksi. 


Nah ayolah putar otak. Sudah saatnya arahkan SDA kita kepada downstream yang produksinya langsung ke konsumen akhir. Engga melulu jadi suplier pabrik di China.

Senin, 17 Februari 2025

Kita tidak berdaya terhadap DHE

 




Pemerintah meluncurkan kebijakan baru penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE)untuk komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2025 yang baru diteken, disebutkan kewajiban penempatan  DHE SDA menjadi 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia, dengan jangka waktu 12 bulan, dari sebelumnya hanya tiga bulan.  “ Anda deposit DHE di Bank dan bank akan beli obligasi valas yang diterbitkan BI” Begitu beleid Peraturan pemerintah. Artinya kebijakan DHE hanya bersifat retensi.


Anda tidak perlu terkejut dengan PP ini. Karena aturan soal DHE itu sudah berkali kali diubah. Tidak efektif. Pembantu presiden hanya ABS kepada presiden. Tidak akan berpengaruh significant memperkuat cadangan devisa dan moneter. Mengapa ? Bagaimanapun aturan DHE itu  bersifat insentif berupa bunga dan diskon pajak.  Jelas bunganya lebih tinggi dibandingkan deposito pada umumnya. Malah nambah ongkos negara dan mengurangi penerimaan negara dari pajak.


Sebenarnya skema aturan DHE sama saja dengan skema open market SRBI.  Hanya saja pemerintah dan BI berusaha menciptakan sumber valas dari dalam negeri, bukan dari luar negeri. Karena sumber valas dari luar negeri sudah semakin sulit akibat likuiditas ketat. Apalagi dengan kebijakan strong USD oleh Trumps. Yang bagaikan magnit besar menarik modal dari luar AS masuk kandang. 


Setiap pemerintah mulai gamang terhadap adanya capital outflow, selalu mata diarahkan ke pengusaha yang tajir dari SDA. Indonesia produsen nikel nomor 1 dunia. Produsen emas terbesar nomor 6 di dunia. Produsen batubara nomor 3 dunia. Produsen CPO nomor 1 dunia. Semua ekspor oriented. Mengapa mereka tidak tempatkan DHE nya di Indonesia. Mau marah? Ya engga bisa. Kita kan menganut rezim devisa bebas ( UUnomor 24 tahun 1999 ).


Mari perhatikan model bisnis SDA di Indonesia. Sebagian besar investor SDA kita itu asing.   Walaupun namanya local namun skema investasi sepenuhnya dikendalikan investor asing. Misal. China invest USD 100 juta di smelter Nikel. Itu duitnya dari pinjaman bank di China. Tentu ada kewajiban membayar dan kendali rekening penjualan dari lender bank. Ya otomatis hasil Devisa Hasil ekspor kita di control bank di China. Lokal hanya teman tidur doang


Freeport walau 51% saham dikuasai Indonesia. Namun 100% sumber daya keuangan untuk exploitasi berasal dari Global bond 144A (S). Ya mau engga mau, seluruh DHE sudah log in di rekening luar negeri. Mengapa ? Global Bond yang diterbitkan PT. Inalum sebagai share holder mayoritas Freeport adalah unsecure. Collateral dari Bond itu bukan neraca Inalum, tetapi produksi Freeport itu sendiri. Yang didalamnya termasuk skema DHE ditempatkan di luar negeri. Bahkan UU Minerba tidak berdaya memaksa Freeport tidak ekspor konsentrat tembaga ke luar negeri.


Sebagian besar batubara dan CPO itu bisnisnya sudah di offtake oleh perusahaan yang terdaftar di Singapore. Walau kredit investasi dan modal kerja dari Bank local namun financial guarantee sebagai collateral berasal di Singapore. Otomatis semua hasil ekspor di kuasai oleh bank penerbit financial guarantee. Masih banyak lagi skema investasi asing terhadap SDA seperti counter trade fund, in kind loan, yang pada ujungnya penguasan DHE ada pada investor asing.


Kok bego ? Ya karena struktur investasi pengolahan SDA itu kan dari awal memang sengaja mengundang investor asing. Lihatlah betapa bangganya kita saat China, Jepang, Korea, Sngappore, AS  investasi SDA. Bahkan presiden Mulyono berserta Menteri hidungnya mekar saat meresmikan proyek smelter. UU minerba kita ubah agar otomatik renewel izin dan sekarang dibuka seluas luasnya izin konsesi minerba. Itu semua demi memanjakan investor asing. Maklum walau yang didepan local dibelakang tetap aja asing. Namanya Lina ( Lokal Indonesia dan Asing).


Saran saya, yang harus diubah bukan aturan DHE, tetapi UU konsesi investasi SDA. Misal UU Minerba. Buat keharusan  bahwa setiap investasi SDA oleh asing harus bersifat FDI murni. Dan kalau diekspor diharuskan DHE di repatriasi ke IDR. Nah itu pasti efektif memperkuat stabilitas IDR dan moneter kita. “ Tapi kalau UU itu direvisi, makelar kodok sekitar ring kekuasaan makan bakiak. Karena yang akan invest adalah investor real player, bukan trader atau broker Singapore. Mana mau mereka deal dengan makelar kodok“ Kata teman. 


Saya hanya bisa tersenyum masam atas omongan teman itu. Karena begitu besar SDA kita, namun utang valas kita mencapai USD 425 miliar. Sementara surplus ekspor hanya USD 32 miliar/ tahun. Engga sampai 10 % dari utang valas. Makanya sebagian besar Cadangan Devisa kita berupa utang luar negeri. Bahkan posisi asset financial luar negeri kita jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban financial luar negeri. Artinya kita itu besar tetapi kopong. Semua karena salah urus dan rakus nya para elite dan oligarki. Kalau tidak ada kebijakan yang mendasar untuk berubah, hanya masalah waktu kita bangkrut.

Maka yang terjadi, terjadilah..

  Pada tahun 2004, kurs IDR/USD Rp. 8400. Hari ini Rp. 16.400.  Kalau anda punya Rp. 840.000 pada tahun 2004, itu bisa dapat USD 100 namun t...