Rabu, 07 Oktober 2020

UU Cipta Kerja, Paragraf tentang Pendidikan.


Dalam UU Cipta Kerja Paragrap tentang Pendidikan, ada tiga Undang-Undang (UU) yang disederhanakan dan diubah, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal tentang Pendidikan ini terancam akan digugat ke MK. Karena bertentangan dengan prinsip Otonomi daerah, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di samping itu alasan klasik bahwa UU Cipta Kerja memisahkan Kebudayaan dan Pendidikan. Lebih cenderung komersialisasi lembaga pendidikan ( Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3). Saya akan mencoba membahasnya dalam perspektif sederhana.


Yang paling rasional dalam hidup ini adalah bisnis. Dalam bisnis ada sikap dasar manusia yaitu survival. Berkembangnya IPTEK karena tuntutan bisnis.  Orang inginkan sesuatu yang mudah dan murah dalam berproduksi dan beraktifitas , lahirlah Mesin. Mesin pabrik dan kendaraanpun tercipta. Ilmu value engineering berkembang, yang melahirkan abad komputer dan kemudian IT. Karena manusia terus bertambah, kebutuhan semakin besar, maka perlu efisiensi dan efektifitas terhadap sumber daya yang ada, lahirlah ilmu ekonomi. Financial engineering pun berkembang agar uang dan harta berputar cepat. Manusia terus bertambah dan pengaturannya semakin rumit, maka lahirlah ilmu sosial, pengetahuan sosial engineering berkembang. Agar manusia bisa beradabtasi dengan perubahan sosial.


Apa artinya? tidak ada yang salah dalam mindset bisnis. Justru disitulah vitalitas manusia modern. Disitulah kekayaan dari sebuah kebudayaan yang terus berkembang secara rasional. Kalau pendidikan mengabaikan mindset bisnis maka pengetahuan hanya melahirkan buku dan diktat yang memenuhi perpustakaan seperti kejayaan Ilmu pengetahuan islam dan Yunani. Kemajuan peradaban tidak terjadi. Yang ada malah melahirkan paham feodal. Orang berilmu merasa lebih baik dari orang tidak punya ilmu formal. Kelas atau strata sosial terbentuk. Melahirkan penjajahan intelektual. 


UU Cipta Kerja, tak lain menempatkan sistem pendidikan sangat rasional. Ini bagian dari revolusi mental. Pemerintah pusat harus leading melakukan perubahan itu. Makanya sistem pendidikan adalah centralisir atau terpusat. Presiden sebagai penanggung jawab. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP). Tidak lagi aturan pendidikan dibuat setingkat Menteri. Pendirian lembaga pendidikan sudah seperti badan usaha dan hak Pemda dilucuti dalam memberikan legitimasi Lembaga Pendidikan. Jadi tidak mungkin lagi ada adigum, ganti menteri, ganti gubernur, ganti peraturan. Yang justru menjadikan Pendidikan sebagai alat politik kekuasaan. Lihatlah betapa destruktif nya sistem pendidikan kita sebelumnya yang sangat mudah dicemari oleh paham radikal. Membuat siswa/mahasiswa lemah dalam berkompetisi. 


Kemudahan perizinan berusaha bagi Lembaga Pendidikan asing, seharusnya disikapi sebagai hal rasional. Jangan apriori dan paranoid takut bersaing. Kuatlah menghadapi kompetisi. Karena aturan itu juga berlaku bagi lembaga pendidikan lokal. Termasuk kewajiban penerapan pelajaran Agama dan kewarganegaraan bagi anak didik Indonesia juga berlaku bagi Lembaga Pendidkan asing yang ada di Indonesia. Di samping itu, adanya standar nasional penelitian dan standar pengabdian masyarakat pada jenjang pendidikan tinggi, itu akan mendorong peningkatkan kualitas riset dan kualitas pengabdian masyarakat. Artinya tidak perlu ada lagi riset yang hanya ngabisin anggaran tanpa bisa diaplikasikan dalam kehidupan nyata.


Dan Pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apa pun. Pasal 32 UUD 45 ini jangan diartikan secara tekstual tetapi kontekstual. Sistem pendidikan harus melahirkan sikap egaliter , bahwa manusia diukur dari kinerjanya, bukan dari pendidikan formal berdasarka rating dan akreditas. Jadi tidak seharusnya ada pengotakan Pendidikan Negeri dan swasta/asing. Tidak ada lagi istilah sekolah / universitas pavorit atau tidak. Lihatlah betapa hebatnya Lembaga Pendidikan di Barat dan AS, toh mereka kalah telak dengan China yang dalam waktu singkat menjadi kekuatan ekonomi nomor 1 di dunia. Itu karena sistem pendidikan dengan mindset egaliter dan memastikan semua orang punya potensi peluang sama sebagai modal bagi kemajuan bangsa.


Mengapa ada penolakan terhadap Paragraf Pendidikan dalam UU Cipta kerja? menurut saya, karena mindset sebagian orang masih mengangap bahwa pendidikan itu adalah produk ekslusif.  Mereka berlindung dari argumen yang berpikir tertutup dan salah memaknai agama dan kebudayaan. Kita tertinggal dan mewabahnya korupsi karena adanya budaya feodal yang secara tidak langsung pemahaman agama yang salah ikut mendukung. Inilah yang harus diubah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Pemimpin Visioner...

  Pada tahun 1949, setelah melalui Perang Saudara antara Kelompok Komunis dan Kelompok Nasionalis, Kuomintang, yang akhirnya dimenangkan ole...