Kantor berita resmi Xinhua mengkonfirmasi bahwa resolusi terhadap UUD tentang keamanan nasional China, yang disampaikan oleh Dewan konstitusi dan komite hukum NPC (National Peopel Congress), telah disahkan oleh ketua NPC , Li Zhanshu pada hari Selasa. Resolusi itu berkaitan dengan keamanan nasional yang berhubungan dengan Hong Kong. UUD berkaitan dengan keamanan nasional sebelumnya tidak termasuk Hong Kong yang merupakan Daerah Istimewa di bawah sistem tata negara China. Namun dengan adanya resolusi yang sudah disetujui oleh Ketua NPC maka tinggal menunggu voting anggota kongres hari kamis nanti. Kalau sepakat, maka itu akan menjadi perubahan UUD. Tentu akan diikuti dengan UU secara detail berkaitan dengan keamanan nasional China khususnya di Hong Kong.
Apabila Resolusi itu disetujui anggota kongress maka sistem keamanan Hong Kong sudah sama dengan di China. Artinya tidak boleh ada lagi demo, dan setiap tindakan anarkis adalah kejahatan terhadap negara. Bahkan tindakan propaganda lewat saluran media apapun yang mengancam keamanan nasional akan dianggap sebagai melawan negara. Berdasarkan UU keamanan nasional, siapapun yang dianggap oposisi bisa ditangkap tanpa perlu proses pengadilan. Hak diskrisi ada sepenuhnya pada aparat keamanan. Jadi Hong Kong akan menjadi wilayah di bawah operasi intelijen selamanya, sama dengan wilayah China lainnya.
Lebih 3 tahun Pemerintah Pusat China menahan diri dan berharap pemerintahan lokal Hong kong dan anggota DPR nya bisa menyelesaikan sendiri masalah keributan di Hong Kong. Namun tuntutan rakyat Hong Kong semakin lama bukan lagi soal demokrasi tetapi sudah mengarah kepada sikap separatis. Mereka ingin merdeka dan lepas dari China. Sementara ekonomi Hong Kong morat marit. Tahun 2019 dan 2020 anggaran Hong Kong defisit. Itu pertama kali sejak tahun 2004. Sementara hampir semua biaya sosial harus disubsidi pemerintah pusat China akibat chaos yang berkempanjangan. Di tambah lagi dengan adanya COVID-19 semakin jauh harapan Hong Kong bisa pulih segera tanpa ada tindakan tegas.
Apakah China menyalahi aturan international mengeluarkan UU keamanan nasional berlaku bagi Hong Kong. Padahal sudah ada komitmen China untuk mempertahankan Hong Konng sebagai dua sistem dalam satu negara sampai dengan tahun 2046? Kalau dalam situasi normal tanpa gejolak, China mengubah UU terhadap Hong Kong, itu jelas tidak etis. Tetapi UU Keamanan nasional itu dikeluarkan di saat ada tuntutan rakyat Hong Kong ingin memisahkan diri dari China. Ini sudah tindakan separatis. Dalam konvensi internasional, ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights/Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) juga disebutkan bahwa setiap negara yang sudah mempunyai kekuasaan secara sah atas suatu wilayah, maka dia boleh mempertahankan wilayah itu dengan segala daya. Apakah rakyat Hong Kong berhak meminta referendum ? HUKUM internasional, Piagam PBB yaitu teritorial integrity dan uti possidetis yuris, tidak mengenal referendum bagi wilayah yang sudah merdeka. Bukan hanya hukum nasional yang melarang referendum bagi Hong Kong, melainkan juga hukum internasional.
Apakah China menyalahi aturan international mengeluarkan UU keamanan nasional berlaku bagi Hong Kong. Padahal sudah ada komitmen China untuk mempertahankan Hong Konng sebagai dua sistem dalam satu negara sampai dengan tahun 2046? Kalau dalam situasi normal tanpa gejolak, China mengubah UU terhadap Hong Kong, itu jelas tidak etis. Tetapi UU Keamanan nasional itu dikeluarkan di saat ada tuntutan rakyat Hong Kong ingin memisahkan diri dari China. Ini sudah tindakan separatis. Dalam konvensi internasional, ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights/Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) juga disebutkan bahwa setiap negara yang sudah mempunyai kekuasaan secara sah atas suatu wilayah, maka dia boleh mempertahankan wilayah itu dengan segala daya. Apakah rakyat Hong Kong berhak meminta referendum ? HUKUM internasional, Piagam PBB yaitu teritorial integrity dan uti possidetis yuris, tidak mengenal referendum bagi wilayah yang sudah merdeka. Bukan hanya hukum nasional yang melarang referendum bagi Hong Kong, melainkan juga hukum internasional.
Itu sebabnya dalam pidato di hadapan Kongres Nasional awal Mey, Xijinping dengan tegas mengatakan “ selesaikan Hong Kong segera”. Itu sinyal kepada elite politik yang selama ini sudah tidak sabar dengan sikap Xijinping yang terlalu memberi angin kepada demontran, untuk segera menyelesaikan Hong Kong. Apapun ongkosnya. Mengapa Xijinping terkesan lunak kepada rakyat Hong Kong. Menurut teman saya, chaos di Hong Kong itu pembelajaran kepada rakyat China daratan “ Lihatlah, mereka inginkan demokrasi dan kebebasan, sementara mengurus perutnya saja tidak mampu. Mereka terus memaksa pemerintah memberikan subsidi. Kalau demokrasi hanya menghasilkan generasi malas dan pengemis, itu bukan lagi cara yang benar mengurus wilayah. Itu harus dihentikan” Kata teman saya.
Hampir semua investor Asing berharap dengan adanya UU nasional security terhadap Hong Kong, itu bisa sebagai titik awal kebangkitan Hong Kong kembali seperti sebelumnya sebagai pusat keuangan dunia dan wisata. Walau ada ancaman dari rakyat Hong Kong akan turun ke jalan secara kolosal, namun apabila UU itu disahkan maka secara UU aparat keamanan akan bertidak keras sampai ke akar akarnya. Itu pernah China buktikan waktu demontrasi di Tiananmen Square tahun 1989. Sudah cukup demonya. Saatnya kerja. Engga kerja engga makan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.