Sabtu, 05 Oktober 2019

UU KPK ( yang baru)

Melanjutkan tulisan saya terdahulu tentang perubahan UU KPK. Ada yang tidak pernah dibahas oleh para pengamat yang menentang perubahan UU KPK. Apa itu. Pencegahan korupsi. Dalam Perubahan pasal 9, jelas sekali bahwa KPK menjadi ujung tombak yang sangat tajam untuk melakukan perubahan dalam sistem administrasi negara, yang sehingga engga ada celah orang bisa korupsi. Pasal 9 ini secara tidak langsung KPK sebagai mesin untuk terjadinya reformasi pemerintahan dari birokrasi ke meritokrasi. Mengapa ? Dalam tugas monitoring, KPK berhak melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan admnistrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan.
Perhatikan, begitu hebatnya kekuasaan yang diberikan UU kepada KPK dalam rangka membangun sistem pemerintahan yang bersih. Contoh, KPK bisa mengevaluasi terhadap proses pemberian izin tambang. Atau izin pemberian konsesi jalan Toll, atau proses tender yang dilakukan BUMN dalam rangka kerjasama pengelolaan konsesi bisnis dengan swasta atau asing, atau proses tender belanja APBN/D. Atau hak ASN punya rekening bank. atau transaksi jual beli pribadi yang dilakukan pejabat dan lain sebagainya. Kalau hasil evaluasi KPK ternyata ada indikasi celah korupsi, maka KPK berhak meminta kepada instansi tersebut agar dilakukan perubahan sesuai dengan standar KPK.
Gimana kalau instansi tersebut tidak mau mematuhi saran KPK? KPK berhak melaporkan kepada Presiden, BPK dan DPR. Agar instansi tersebut melakukan saran dari KPK. Tapi DPR akan sulit. BPK tidak punya hak memaksa kecuali opini. Tapi presiden bisa lakukan. itu sebabnya, presiden ingin pastikan hak dewan pengawas itu langsung dibawah Presiden. Agar apa ? agar kekuasan tunggal memberantas dan mencegah korupsi ada pada presiden. Artinya, Presiden bisa saja mengeluarkan Kepres atau Perpu sesuai kehendak KPK dalam rangka mencegah korupsi, dimana diharuskan mengubah sistem adminstrasi dan birokrasi. Kalau Perpu UU KPK jadi dilakukan Presiden, kemungkinan pasal Dewan Pengawas yang diubah, dimana hak memilih dan menetapkan ada pada presiden. Hak konsultatif kepada DPR dihapus. Pasal yang lain tidak diubah.
Apakah itu cukup untuk mencegah korupsi? Tidak. Ada lagi perubahan UU pada pasal 12, hurup c. Dimana atas dasar kecurigaan ( suspect ) dari hasil penyadapan, walau statusnya belum ada keputusan tetap pengadilan, KPK berhak memblokir rekening bank dari pihak yang dicurigai tersebut. Bukan hanya rekening bank tetapi juga termasuk rekening lembaga keuangan lainnya. Itu bisa rekening diskrisi di sekuritas di dalam maupun luar negeri. Apakah itu hanya kepada tersangka saja.? tidak. Termasuk pihak yang terkait dengan tersangka. itu bisa siapa saja sesuai hasil penyidikan. Jadi kalau bisa saya simpulkan ini sama dengan pembuktian terbalik dalam hukum korupsi Eropa.
Lantas gimana KPK melaksanakan tugasnya itu ? KPK bisa dan berhak untuk menghentikan sementara semua transaksi keuangan. Bukan hanya transaksi bersifat uang , termasuk transaksi perdagangan ( jual beli). Cukup? Belum. Semua izin yang tersangka dapat dari pemerintah dan diduga sebagai jalan dia korupsi, dapat dibatalkan. KPK juga berhak memburu hasil korupsi sampai keluar negeri melalui jaringan interpol dan financial service inteligent di dalam maupun di luar negeri. Yang hebatnya , kekuasaan KPK itu sangat besar sesuai pasal 3. Walau karyawan KPK itu statusnya ASN, namun dalam melaksanakn tugas itu bebas dari campur tangan kekuasan manapun dan bersifat independent.
Artinya, dengan sistem pencegahan yang ada pada UU KPK yang baru, sebelum orang itu ditangkap dan dibawa kepengadilan, KPK sudah kuasai rekening dan asset orang itu. Jadi cegah dan tangkal menyatu dengan target menyelamatkan uang negara. Saya yakin bila UU ini diterapkan, engga ada lagi orang pakai baju orange bisa tersenyum. Mengapa? Walau mungkin hukuman ringan, namun dipastikan dia miskin. Yang paling ditakuti koruptor bukanlah hukuman tetapi miskin. Karena berapapun hukuman dia tetap happy selagi ada uang. Denga uang dia bisa hidup mewah di penjara. Tapi ini yang ditentang oleh sebagian orang…aneh aja. Apa saya yang bego?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.