istilah mirror asset itu hanya dikenal oleh pemain hedge fund. Mirror artinya cermin. Asset artinya harta. Kalau diterjemahkan bebas, artinya aset yang hanya berupa cermin dari yang asli. Contoh anda bercermin. Tampilan anda di depan cermin sama persis dengan anda yang ada dalam cermin. Tidak ada sedikitpun bedanya dari segi tampilan. Namun tetap saja, ada dua tampilan. Satu asli dan satu lagi palsu.
Dalam dunia instrumen derivatif pasar modal atau pasar uang. istilah mirror aset mengacu kepada surat berharga (securities) yang linked dengan asset likuid. Aset likuid ini pada posisi asset protection. Protection itu bisa karena akad atau bisa juga karena adanya restriction masuk ke bursa. Skema ini hanya ada pada pemain hedge fund, yang tujuannya merampok secara legal dana wadiah dan offshore. Biasanya mereka iming iming laba pasti kepada pemilik dana. Mereka berani keluarkan fund undertaking di depan sebesar 3 kali bunga bank. Makanya pemilik dana happy saja ikuti skema ini.
Agar lebih mudah, saya akan buat analogi sederhana aja menjelaskannya.
Pertama. Akad wadiah dalam skema investasi syariah. MIsal, dana dalam akadnya berupa wadiah atau titipan. Jadi tidak boleh diinvestasikan yang bersifat riba, seperti bunga pada SBN atau bagi hasil tetap. Itu proteksi nya. Jadi gimana agar dana Wadiah itu bisa dikembangkan. Caranya, Dana itu di linked dengan surat berharga. Nah surat berharga inilah yang dijual untuk dapatkan uang tunai dan kemudian diinvestasikan pada SBN atau deposito atau saham. Antara dana wadiah dan surat berharga itu seperti mirror atau cermin.
Dalam neraca atau pembukuan, dana wadiah tetap tidak berubah. Tetap utuh dalam pencatatan. Setiap tahun keuntungan dari skema investasi atas surat berharga itu akan masuk ke rekening fund manager yang ditunjuk (designated account). Keuntungan ini akan disalurkan sebagai fund undertaking atau hibah, menambah saldo dana wadiah. Sederhana kan. Namun namanya investasi, kalau tidak amanah pasti akan menimbulkan moral hazard. Biasanya investasi dari linked surat berharga itu jeblok alias kandas. Lama lama rekening wadiah itu akan disita atau kena likuidasi. Kasus ini sering terjadi di beberapa negara islam yang menerapkan skema tabungan haji.
Kedua, restriction fund yang ada pada rekening offshore bebas pajak. Penyebab restriction karena asal usul uang tidak clean. Bisa bersumber dari judi, komisi haram atau apalah. Dana ini tidak bebas di mobile untuk tujuan investasi. Nah seperti akad syariah wadiah. Dana offshore ini di linked ke instrument Credit link note (CLN). Secara pembukuan, dana offhsore tetap stay di rekening. Tidak bergerak. Yang bergerak adalah mirror nya atau CLN.
CLN ini berupa surat berharga yang link dengan beberapa saham blue chip. Nah instrument CLN inilah yang dijual di market untuk dapatkan uang tunai. Kembali lagi soal moral hazard. Namanya fund manager kan pasti punya sifat hedger. Tanpa disadari oleh pemilik akun offshore, lama lama dana mereka turun nilainya dan akhirnya lenyap dilikuidasi.
Saya beri pelajaran singkat sebagai pengetahuan aja. Tutor tidak bertanggung jawab kalau ini anda lakukan. Jangan ditiru ya. Jadi orang baek aja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.