Rabu, 26 Februari 2025

Bank Emas atau Bullion Bank ?

 




Hari ini (26/2/2025), YMP  Prabowo Subianto meresmikan layanan bank emas atau bullion bank di The Gade Tower, Senen, Jakarta Pusat untuk PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Pegadaian. Bullion bank atau Bank Emas didirikan atas dasar UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan  (P2SK)  yang mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023. UU  Ini buah karya Jokowi saat jadi Presiden.


Ada baiknya saya jelaskan dulu apa itu Bank Emas atau Bullion Bank. Definisi menurut POJK 17/2024 adalah kegiatan usaha berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Kegiatan yang dimaksud yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan usaha lainnya yang dilakukan oleh LJK.


Jadi kalau dianalogikan itu sama saja dengan bank. Hanya bedanya, kalau anda ke Bank Umum, simpan/tabung dan pinjam terkait dengan uang. Sementara Bank Emas, tabungan/ simpan dan pinjam menggunakan emas. Keliatan sederhana aja. Namun sebenarnya Bank Emas itu sangat rumit. Karena standar kapatuhannya bukan hanya  aturan dari OJK, tetapi terkait dengan standarisasi international. 


Saya akan memberikan tiga catatan. Tentu atas dasar pengalaman dan pengetahuan praktis berurusan dengan jasa Bullion Bank.


Pertama. Bank Emas harus terdaftar menjadi members asosiasi perdagangan emas yang berpusat di London, London Bullion Market Association (LBMA)  dan juga biasanya London Platinum and Palladium Market (LPPM). Keanggotaan itu untuk memastikan comply dengan standar perdagangan emas dan punya trust international pada setiap produk instrument emas. Maklum kan bank tidak berbisnis dengan phisik tetapi dokumen. 


Kedua. Walau di Indonesia sudah tersedia ekosistem perdagangan emas, seperti sistem clearing commodity, custodian, dan trader emas terdaftar. Namun tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada ekosistem yang ada. Mengapa? Ekosistem yang ada belum reliable untuk mendukung berdirinya  Bullion Bank. Apalagi tidak solid terhubung dengan market international. Tentu produk Bank Emas tidak bisa di leverage secara international. Ya sama saja dengan jasa koperasi simpan pinjam atau pegadaian.


Ketiga. Dan yang dikawatirkan adalah timbulnya moral hazard apabila bank tidak comply dengan sistem perdagangan emas. Misal, Bank Emas atau LJK create tabungan emas. Nasabah saat setor uang untuk nabung, persepsinya itu  ada phisik nya. Apa jadinya kalau phisiknya tidak ada?. Atau bank tidak mampu delivery emas bila suatu saat nasabah minta. Bisa saja karena alasan harga sudah terlalu tinggi. Nah, sekali saja bank default, itu bisa menimbulkan kepanikan. Mau tuntut? Engga bisa. Karena tabungan emas sifatnya titipan atas dasar akad saling rela (Pasal 1 POJK 17/2024), bukan seperti tabungan uang yang dijamin LPS. Ini bisa menimbulkan fraud dalam skala gigantic.


Demikian catatan saya. 


Namun kalau Bank Emas dikelola dengan modern dan terhubung dengan international seperti layaknya bank devisa, maka itu bisa sebagai cara meningkatkan likuiditas  capital inflow dan cara efektif leveraging sumber daya emas yang kita punya. Kan kita sebagai penghasil emas peringkat 8 dunia. Potensi itu sangat besar kalau dikelola dengan smart. Indonesia akan jadi OFC Gold seperti Hong Kong atau Dubai.


Namun diperlukan otoritas yang bersih dan tidak korup. Agar aturan tegak dan trust terbangun. Caranya?   Harus ada sistem DD bagi siapa saja yang buka rekening di Bank Emas. Karena dengan SKR yang ada, dia bisa jadikan collateral untuk dapatkan kredit di bank konvensional. Atau dia lakukan OTC ke pedagang emas lainnya. Itu sudah layering sempurna, yang membuat uang haram jadi bersih. Kalau sampai Bank Emas terindikasi sebagai tempat pencucian uang, itu akan menjatuhkan rating surat utang negara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.