Wewenang MPR
MK sedang menggelar Perkara Nomer 66/PUU-XXI/2023 perihal pengujian materiil Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) terhadap UUD 1945. Yang mengajukan uji materi ini adalah Profesor Yusril Ihza Mahendra. Jadi bukan kaleng kaleng loh. Karena disamping dia pakar hukum tata negara, juga politisi, dan terlibat langsung dalam proses amandemen UUD 45.
Lantas apa substansi dari uji materi itu ? apakah MPR masih memiliki wewenang membentuk produk hukum pengaturan setelah Perubahan UUD 1945. Nah mari kita pelajari secara sederhana. Kita pelajari UU No. 12/2011. Pada Pasal 7 ayat (1) huruf b, meletakkan Ketetapan MPR sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Kalau berdasarkan pasal 7 ayat (1) huruf b itu, peran dan fungsi MPR tidak bisa diatur oleh UU. Karena produknya diatas UU.
Tapi lucunya pada penjelasan UU No. 12/2011 pasal 7 ayat (1) huruf b, bahwa yang dimaksud dengan Ketetapan MPR adalah Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku. Bias engga. Ya bias lah. Kok ada UU yang mengakui produk MPR/S yang masih diatas UUD dan UU. Sementara UU No. 12/2011 itu sendiri membuat MPR tidak lagi memiliki kewenangan membentuk produk hukum yang bersifat mengatur berbentuk Ketetapan MPR.
Padahal, kewenangan tersebut tidak dibatasi oleh UUD 1945 dan didalilkan masih dibutuhkan dalam perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Nah, uji materi ini bukan mempermasalahkan kedudukan MPR dalam UUD 45 tetapi berkaitan dengan wewenang MPR yang dibonsai oleh UU No. 12/2011. Uji materi ini bertujuan memberikan kembali wewenang kepada MPR untuk mengeluarkan ketetapan MPR terkait dengan PPHN dan juga ketetapan hasil amandemen UUD jika ada lagi amandemen. Sampai disini paham ya.
Baiklah saya lanjut. Pemilu itu diselenggarakan karena adanya Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. Kalau Uji materi ini disetujui MK maka kalau hanya ada satu Paslon pada Pilpres ya Pemilu langsung batal diselenggarakan. Nah MPR bisa bersidang untuk keluarkan TAP MPR agar ( misal ) pemilu dipilih tidak lagi langsung tapi lewat MPR. Yang menang pasti koalisi gemuk. Anies dan cak imin gigit bakiak dah.
Lantas mengapa saya bahas ini? karena ini berkaitan dengan smart politik bagi kita rakyat. Agar kita tahu permainan politik dan tahu kemana arah bandul politik ditengah suara bising selama ini, yang dua paslon engga juga bisa memilih Cawapres. Tapi bagaimanapun itu permainan ditingkat elite. Pada akhirnya civil society akan diuji keberadaannya. Apakah menerima begitu saja langkah catur politisi atau lawan!
Batas usia Capres.
Apa fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) ? secara kelembagaan hak dan kewajibannya ada dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Itu kemudian diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Prinsipnya, fungsi MK itu adalah menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi ( UUD 45) sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) berencana membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023. Bagaimana sikap MK seharusnya ? Apakah akan meloloskan batas usia yang ditetapkan UU atau membatalkannya.?
Berdasarkan fungsi MK dan kelembagaannya, tidak perlu sekolah tinggi hukum untuk tahu bahwa uji materi itu bukan wewenang MK dan kalaupun MK terima uji materi itu disidangkan, tidak ada alasan konstitusional yang dilanggar atas UU Nomor 7 Tahun 2017. Mengapa ? UUD 1945 tidak mengatur soal angka-angka atau syarat usia sebuah jabatan publik. Baca UUD 45 pasal 6 ayat (2) bahwa syarat presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan UU.
Apa artinya ?
UU No 7 tahun 2017, bukan hak MK menilai atau mengadili. Itu open policy dari DPR. Jadi kalau Hakim MK terdiri dari orang hebat dibidang hukum tata negara, tentu mereka akan tolak uji materi ini. Karena kalau sampai MK meloloskan uji materi ini maka kelemnbagaan MK justru merusak konstitusi sendiri dan akan terjadi kekacauan konstitusi. Karena ada lembaga yang bukan dipilih oleh rakyat lebih berkuasa daripada DPR, dan kedudukannya diatas UUD 45.
Tapi bagaimanapun namanya dunia persilatan politik, pastilah apapun jurus digunakan agar bisa agenda politik tercapai. Termasuk jurus mabok kekuasaan. Jurus pura pura bego dan lugu agar tujuan tercapai. Kalau kompulan orang bego dan lugu bersatu, ya bisa saja lolos uji materi itu dan MK mengabulkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.