Kamis, 18 Agustus 2022

Hak Dikresi


 

“ Uda, kenapa mereka lambat sekali. Kita udah ajukan semua dokumen yang mereka minta. Apa mereka minta uang ? tanya Yuni ketika dia sedang stress karena otoritas lembaga keuangan yang menghambat proses release and approval.


“ Kamu tahu, setiap officer in charge itu, bertanggung jawab kepada hukum dan sistem. Itu tanggung jawab personal. Kalau ada apa apa, yang bertanggung jawab adalah mereka, bukan lembaganya. “ 


“ Jadi gimana?


“ Ya diam saja. Engga usah ditekan. Mereka kan kerja punya time line. Kalau mereka ragu dengan dokumen yang kita serahkan, ya mereka akan panggil kita. Kalau mereka tidak percaya, ya mereka stop proses itu. Dan itu tidak perlu dijelaskan kepada kita. Kalau kita dirugikan. Kita bisa gugat mereka. “


“ Kenapa ?


“ Itulah hak diskresi. Sistem memberikan kekuasaan kepada mereka tapi diatas itu  hukum yang berkuasa. Empat kali saya berurusan hukum dengan lembaga keuang di luar negeri. Saya menang terus. Karena saya follow dengan standar kepatuhan.”


Dalam dunia keuangan. Lembaga keuangan seperti Bank, Sekuritas, asset manager berlaku diskresi. Apa itu diskresi ? hak pejabat berwenang bertanggung jawab secara personal kepada aturan dan hukum yang berlaku atas sistem keuangan. Secara bisnis mereka bertanggung jawab kepada pemegang saham.  Secara management mereka patuh kepada sistem pengawasan. Namun secara operasional, setiap “ officier in charge “ adalah mereka yang berkerja sesuai dengan standar yang ketat. Pada diri mereka melekat hak diskresi. 


Dalam Kepolisiian juga dikenal juga apa yang disebut dengan hak dikresi. Penyidik dan penyelidik adalah officer in charge yang tidak tunduk kepada atasannya, atau hirarki dalam organisasi. Mereka hanya tunduk kepada hukum dan aturan yang ada saja. Jadi beda betul dengan oragansisasi Militer yang harus patuh kepada komandan lapangan. 


Makanya pengacara, tidak pernah takut dengan polisi. Kalau Polisi main main atau mempersulit ya mereka tahu aturannya. Semua patuh kepada Hukum. Engga ada urusan soal backing backingan. Kekuatan ada pada fakta hukum. Mengapa? Lembaga keuangan atau POLISi adalah lembaga trust. Trust itu bukan kepada lembaga tapi SDM yang qualified dan sistem yang solid. Kalau SDM brengsek maka trust kepada lembaga itu hancur.


Itu sebabnya syarat utama bagi lembaga yang punya hak diskresi adalah SDM yang punya attitude profesional atau akhlak yang berintegritas lahir batin. Dalam kasus FS polisi tembak polisi. Itu karena officer in charge tidak berakhlak. Sehingga mereka mudah berlindung dibalik kata “ dibohongi” FS. Artinya kalau mereka beralasan “ dibohongi”, dapat dipastikan sistem yang lemah dan SDM yang tidak qualified. Wajar saja kalau trust lembaga itu diragukan. Jadi kalau ingin perbaiki trust lembaga yang perbaikilah SDM nya. Hanya itu solusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.